KEBIJAKAN PAJAK

Tak Revisi UU, PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Diatur Lewat PP

Dian Kurniati | Senin, 09 Desember 2024 | 13:00 WIB
Tak Revisi UU, PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Diatur Lewat PP

Ilustrasi. Pengunjung berbelanja di pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (22/11/2024). Pemerintah menjamin daya beli masyarakat tak akan terdampak oleh kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen yang akan dimulai 1 Januari 2025 mendatang, mengingat pemerintah telah menyiapkan sejumlah regulasi yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan peraturan mengenai kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% atas barang-barang mewah.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pengaturan soal PPN 12% untuk barang mewah tersebut tidak akan merevisi UU HPP, tetapi cukup melalui peraturan pemerintah (PP). Nanti, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menyiapkan peraturan yang diperlukan.

"Pasti kalau perlu berubah PP ya kami revisikan. Kan ada PP 49/2022, yang pengecualian PPN. Barangkali kalau sampai ke sana nanti kami koordinasi," katanya, Senin (9/12/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Susiwijono menuturkan kenaikan PPN menjadi 12% akan dikenakan terhadap barang-barang yang selama ini telah ditetapkan sebagai barang mewah dan dikenakan PPnBM. Kemenkeu pun ditugaskan untuk menyusun pengaturan detailnya.

Dia menjelaskan pengaturan soal PPN 12% untuk barang mewah ini cukup diatur dalam PP lantaran PP 49/2022 selama ini juga mengatur perincian barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Beberapa BKP/JKP tersebut di antaranya barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak, jasa pelayanan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Yang ditugaskan Bu Menkeu untuk itu. Nanti, kami koordinasikan," ujar Susiwijono.

Pemerintah sebelumnya memutuskan kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya berlaku atas barang-barang mewah. Keputusan ini diambil setelah pimpinan DPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Prabowo, kenaikan tarif PPN telah diatur dalam undang-undang. Namun, penerapan kebijakan ini bakal dilakukan secara selektif. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax