KEBIJAKAN PAJAK

Tak Revisi UU, PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Diatur Lewat PP

Dian Kurniati | Senin, 09 Desember 2024 | 13:00 WIB
Tak Revisi UU, PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Diatur Lewat PP

Ilustrasi. Pengunjung berbelanja di pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (22/11/2024). Pemerintah menjamin daya beli masyarakat tak akan terdampak oleh kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen yang akan dimulai 1 Januari 2025 mendatang, mengingat pemerintah telah menyiapkan sejumlah regulasi yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan peraturan mengenai kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% atas barang-barang mewah.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pengaturan soal PPN 12% untuk barang mewah tersebut tidak akan merevisi UU HPP, tetapi cukup melalui peraturan pemerintah (PP). Nanti, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menyiapkan peraturan yang diperlukan.

"Pasti kalau perlu berubah PP ya kami revisikan. Kan ada PP 49/2022, yang pengecualian PPN. Barangkali kalau sampai ke sana nanti kami koordinasi," katanya, Senin (9/12/2024).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Susiwijono menuturkan kenaikan PPN menjadi 12% akan dikenakan terhadap barang-barang yang selama ini telah ditetapkan sebagai barang mewah dan dikenakan PPnBM. Kemenkeu pun ditugaskan untuk menyusun pengaturan detailnya.

Dia menjelaskan pengaturan soal PPN 12% untuk barang mewah ini cukup diatur dalam PP lantaran PP 49/2022 selama ini juga mengatur perincian barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Beberapa BKP/JKP tersebut di antaranya barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak, jasa pelayanan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

"Yang ditugaskan Bu Menkeu untuk itu. Nanti, kami koordinasikan," ujar Susiwijono.

Pemerintah sebelumnya memutuskan kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya berlaku atas barang-barang mewah. Keputusan ini diambil setelah pimpinan DPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Prabowo, kenaikan tarif PPN telah diatur dalam undang-undang. Namun, penerapan kebijakan ini bakal dilakukan secara selektif. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP