KEBIJAKAN PAJAK

Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Desember 2024 | 16:00 WIB
Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeklaim pembebasan PPN yang diberikan oleh Indonesia jauh lebih banyak dibandingkan dengan pembebasan PPN di negara lain.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan terdapat beragam barang dan jasa di Indonesia yang dibebaskan dari PPN, di mana tak sedikit negara lain yang justru memilih mengenakan PPN atas barang dan jasa dimaksud.

"Indonesia secara politik mengambil posisi untuk memberikan banyak pengecualian [PPN] kepada masyarakat. Banyak jenis barang dan jasa yang di beberapa negara dikenakan PPN, di tempat kita tidak dikenakan PPN," katanya dalam sebuah talkshow, dikutip pada Kamis (19/12/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Contoh barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain barang kebutuhan pokok, barang-barang kebutuhan industri, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan lain sebagainya.

"Kalau dihitung, keseluruhan insentif dari PPN saja diproyeksikan mencapai Rp265 triliun pada 2025. Itu yang tidak jadi di-collect negara dan diberikan kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas pajak yang tidak jadi dikumpulkan," ujar Yon.

Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1% untuk MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri. Dengan demikian, secara efektif tarif PPN atas ketiga barang tersebut tetap sebesar 11% seperti tahun ini.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selain memberikan fasilitas PPN DTP atas 3 komoditas khusus, pemerintah juga memberikan fasilitas PPh Pasal 21 DTP, diskon listrik sebesar 50%, bantuan pangan beras, dan lain sebagainya.

"Kami berharap paket insentif yang kita tawarkan kepada masyarakat mampu menutupi dampak dari kenaikan harga karena PPN naik dari 11% ke 12%," tutur Yon. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax