BERITA PAJAK HARI INI

Menanti Aturan Teknis Insentif Pajak Kegiatan Riset

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Oktober 2019 | 08:57 WIB
Menanti Aturan Teknis Insentif Pajak Kegiatan Riset

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini, aturan teknis pemberian insentif super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) belum terbit. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (16/10/2019).

Aturan teknis dari Peraturan Pemerintah No.45/2019 yang sudah terbit baru berupa Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.10/2019, yaitu terkait pemberian super tax deduction untuk kegiatan vokasi. Regulasi khusus kegiatan research and development (R&D) belum terbit.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengaku masih mencari formula dasar penentuan besaran insentif untuk kegiatan R&D. Otoritas fiskal, sambungnya, masih terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga:
Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan

“Terus terang kami di Kemenkeu tidak paham dunia R&D ini bagaimana. Mau patokannya sepeti apa? [Berdasarkan] paten kah? Kalau paten berarti nanti jadi lama sekali untuk bisa mendapatkan insentif,” ungkap Suahasil.

Pihaknya menegaskan tidak ingin tergesa-gesa dalam merumuskan kebijakan relaksasi pajak yang relatif baru ini. Dia mengatakan belum ada target pasti terkait waktu terbit aturan main terkait tata cara insentif kegiatan R&D.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti terkait langkah Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) mengoptimalisasi data perpajakan. Pasalnya, dalam suatu invoice saja terdapat data yang terkait dengan perpajakan, perusahaan, industri, dan perdagangan.

Baca Juga:
Keamanan Data Wajib Pajak pada Coretax Harus Jadi Perhatian Pemerintah

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pusat R&D

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan metode dalam memberikan fasilitas fiskal berupa super tax deduction kegiatan R&D tidak hanya berdasarkan paten yang dihasilkan. Pengembangan produk juga layak diperhitungkan untuk mendapat insentif.

“Jadi usul kami pengembangan produk pun juga bisa menjadi bagian dari inovasi sehingga kita dorong R&D center untuk seluruh manufaktur untuk pindah ke Indonesia.”

Baca Juga:
Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif
  • Kemudahan Akses

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan semua pilihan metode dapat dipertimbangkan untuk menjadi dasar pemberian insentif pajak itu. Menurutnya, kedua opsi baik hak paten maupun pengembangan produk dapat digunakan secara bersamaan.

Dia menambahkan fokus pengusaha dari setiap kebijakan insentif baru tidak lain adalah kemudahan dalam mengakses fasilitas. Pasalnya, kerap kali fasilitas yang diberikan pemerintah menyulitkan pelaku usaha untuk memanfaatkan insentif.

  • Pemanfaatan Data

Ketua Komwasjak Gunadi mengatakan pemanfaatan data akan terganjal beberapa aspek, seperti ketentuan standard operating procedure (SOP) pengelolaan data dan pihak yang akan bertanggung jawab terhadap data-data tersebut.

Baca Juga:
Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

“Jadi harus sangat teliti benar dan membuat definisi-definisinya. Inilah yang harus dirumuskan dan menyamakan persepsi untuk membuat data tidak hanya menjadi data tapi bisa tersampaikan informasi dan knowledge-nya,” katanya.

  • Permasalahan yang Dihadapi Dirjen Pajak Baru

Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta mengatakan ada banyak tugas berat menanti Dirjen Pajak yang baru, pengganti Robert Pakpahan yang akan pensiun. Apalagi, ada beberapa persoalan yang perlu diselesaikan.

Indikator permasalahan itu merujuk pada rendahnya penerimaan pajak (termasuk tax ratio) Indonesia. Selain itu, permasalahan juga menyangkut kemudahan pembayaran pajak di Indonesia. Aspek fungsi pajak sebagai stimulus perekonomian juga perlu dilihat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Keamanan Data Wajib Pajak pada Coretax Harus Jadi Perhatian Pemerintah

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:57 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 16 Januari 2025 | 22:41 WIB DITJEN PAJAK

Malam Ini, Aplikasi Coretax DJP Tidak Dapat Diakses Sementara

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

PMK 136/2024, Indonesia Adopsi Pajak Minimum Global dan Domestik

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Apa Saja Role Access di Coretax? Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:21 WIB CORETAX SYSTEM

Ini Penyebab ‘Saved Invalid’ Muncul Saat Upload Faktur di Coretax

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:07 WIB PMK 136/2024

PMK Baru! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemprov Gelar Sensus Kendaraan Bermotor

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:30 WIB KRING PAJAK

Upload Faktur Pajak tapi Statusnya Masih Created, Begini Solusinya