PENINJAUAN KEMBALI (1)

Memahami Definisi dan Cakupan Peninjauan Kembali

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Agustus 2020 | 14:42 WIB
Memahami Definisi dan Cakupan Peninjauan Kembali

PENYELESAIAN sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak sering kali melewati proses yang cukup panjang. Bermula dari ketetapan pajak sebagai produk pemeriksaan, proses penyelesaian sengketa pun dijalankan, mulai dari keberatan, banding, hingga peninjauan kembali.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht). Namun, UU Pengadilan Pajak mengatur upaya hukum lain yang didapat ditempuh.

Dalam hal ini, pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjuan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (3) UU Pengadilan Pajak. Lantas apa yang dimaksud dengan peninjauan kembali?

Baca Juga:
Dorong Pembayaran Piutang Pajak, KPP Adakan Kelas untuk WP Badan

Pengertian Peninjauan Kembali
PENINJAUAN Kembali adalah salah satu tugas Mahkamah Agung yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 (UU MA) yang berbunyi:

“MA bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

UU Pengadilan Pajak tidak merumuskan secara jelas definisi dari peninjauan kembali. Namun, definisi peninjauan kembali dapat ditemukan dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Kembali Putusan Pengadilan Pajak (PERMA No. 7/2018).

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Sesuai Pasal 1 Angka 3 PERMA No. 7/2018, permohonan peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa dan memutus kembali putusan Pengadilan Pajak.

Definisi dalam PERMA juga selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bab XVIII UU No. 8 Tahun 1981 yang menyebut peninjauan kembali sebagai salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia.

Secara sederhana, peninjauan kembali atau biasanya disingkat PK dalam konteks pajak merupakan suatu upaya hukum yang dapat ditempuh pihak-pihak yang bersengketa (wajib pajak maupun otoritas pajak) untuk meninjau kembali suatu putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Upaya peninjauan kembali ini biasanya ditempuh karena wajib pajak maupun otoritas pajak belum merasa puas dengan keputusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Pajak. Oleh sebab itu, UU Pengadilan Pajak memberikan hak kepada para pihak yang bersengketa untuk memperjuangkan hal yang dirasa sebagai haknya sekalipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

Hal tersebut juga bertujuan untuk menjamin hak asasi manusia (HAM) yang seluas-luasnya sesuai dengan Pasal 28D UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”

Cakupan Peninjauan Kembali
MENGENAI cakupan peninjauan kembali dalam lingkungan pengadilan pajak, UU Pengadilan Pajak menetapkan peninjauan kembali dapat dilakukan terhadap putusan-putusan pengadilan pajak.

Baca Juga:
Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

Sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, putusan Pengadilan Pajak dapat berupa putusan menolak, mengabulkan sebagian atau seluruhnya, menambah pajak yang harus dibayar, membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dan/atau membatalkan.

Selain itu, perlu dipahami dalam lingkungan pengadilan pajak, berdasarkan Pasal 80 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, permohonan peninjauan kembali terhadap suatu putusan hanya dapat diajukan sebanyak satu kali saja pada setiap putusan.

Ketentuan ini juga selaras dengan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang menyatakan permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang membatasi pengajuan PK hanya satu kali. Akibatnya, PK dapat dilakukan berkali-kali.

Baca Juga:
Ketahui Ketentuan yang Mengatur Peninjauan Kembali Sengketa Pajak

Namun, Mahkamah Agung akhirnya menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana. Dalam SEMA ini diatur PK hanya bisa dilakukan satu kali. SEMA ini sekaligus mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi. Artinya, Mahkamah Agung telah mengukuhkan PK hanya dapat dilakukan satu kali.

Dalam konteks pajak sendiri, mekanisme pengajuan PK yang hanya sekali ini dapat dimaklumi. Salah satunya untuk menjamin kepastian hukum dan mempertimbangkan cash flow bagi wajib pajak. Selain itu, ketentuan itu juga untuk menjaga efesiensi pemungutan pajak sebagai sumber terbesar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 31 Oktober 2024 | 09:00 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PENJARINGAN

Dorong Pembayaran Piutang Pajak, KPP Adakan Kelas untuk WP Badan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Kamis, 12 September 2024 | 14:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?