KPP PRATAMA JAKARTA PENJARINGAN

Dorong Pembayaran Piutang Pajak, KPP Adakan Kelas untuk WP Badan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Dorong Pembayaran Piutang Pajak, KPP Adakan Kelas untuk WP Badan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan menggelar kelas pajak terkait dengan tunggakan PPN secara online pada 30 September 2024. Kelas ini diikuti sebanyak 10 pengusaha kena pajak (PKP).

Asisten Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Penjaringan Kusumadewi mengatakan kelas pajak tersebut dilaksanakan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak badan PKP, sekaligus mendorong PKP membayar tunggakannya.

"Tunggakan pajak dapat diterbitkan karena keterlambatan pembayaran PPN dan pelaporan SPT Masa PPN. Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN dan batas waktu pembayaran ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (31/10/2024).

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Kusumadewi menjelaskan Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. STP dapat diterbitkan salah satunya jika wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga.

Untuk diketahui, STP diterbitkan paling lama 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Selain itu, Kusumadewi juga menjelaskan tahapan penagihan pajak, seperti surat teguran, penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, penyitaan, pencegahan dan penyanderaan.

Baca Juga:
3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Dengan edukasi mengenai tunggakan pajak itu, dia juga berharap wajib pajak memahami dasar-dasar diterbitkannya STP dan dapat melakukan kewajiban pajak secara tepat waktu sehingga terhindar dari sanksi administrasi maupun denda.

Sebagai informasi, kelas pajak dilaksanakan pukul 09.00 hingga 11.00 WIB melalui aplikasi Zoom Meeting yang dihadiri 10 wajib pajak badan. Kelas pajak dibuka dan dipandu oleh Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta Penjaringan Haryani Utami. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan