KPP PRATAMA JAKARTA PENJARINGAN

Dorong Pembayaran Piutang Pajak, KPP Adakan Kelas untuk WP Badan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Dorong Pembayaran Piutang Pajak, KPP Adakan Kelas untuk WP Badan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan menggelar kelas pajak terkait dengan tunggakan PPN secara online pada 30 September 2024. Kelas ini diikuti sebanyak 10 pengusaha kena pajak (PKP).

Asisten Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Penjaringan Kusumadewi mengatakan kelas pajak tersebut dilaksanakan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak badan PKP, sekaligus mendorong PKP membayar tunggakannya.

"Tunggakan pajak dapat diterbitkan karena keterlambatan pembayaran PPN dan pelaporan SPT Masa PPN. Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN dan batas waktu pembayaran ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (31/10/2024).

Baca Juga:
Pajak Lingkungan Turut Dinilai dalam B-Ready 2024 World Bank

Kusumadewi menjelaskan Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. STP dapat diterbitkan salah satunya jika wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga.

Untuk diketahui, STP diterbitkan paling lama 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Selain itu, Kusumadewi juga menjelaskan tahapan penagihan pajak, seperti surat teguran, penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, penyitaan, pencegahan dan penyanderaan.

Baca Juga:
Pajak Keluaran bagi PKP Penjual

Dengan edukasi mengenai tunggakan pajak itu, dia juga berharap wajib pajak memahami dasar-dasar diterbitkannya STP dan dapat melakukan kewajiban pajak secara tepat waktu sehingga terhindar dari sanksi administrasi maupun denda.

Sebagai informasi, kelas pajak dilaksanakan pukul 09.00 hingga 11.00 WIB melalui aplikasi Zoom Meeting yang dihadiri 10 wajib pajak badan. Kelas pajak dibuka dan dipandu oleh Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta Penjaringan Haryani Utami. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Lingkungan Turut Dinilai dalam B-Ready 2024 World Bank

Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Keluaran bagi PKP Penjual

Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:35 WIB CORETAX SYSTEM

Edukasi Cukup Kencang, DJP Ingin Coretax Bisa Diterapkan Tanpa Kendala

Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP BANTEN

Penegakan Hukum, Kantor Pajak Geledah Rumah Pembuat Faktur Fiktif

BERITA PILIHAN
Kamis, 31 Oktober 2024 | 12:01 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi Menguat Lagi, Bea Keluar CPO November Capai US$124/MT

Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Lingkungan Turut Dinilai dalam B-Ready 2024 World Bank

Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Prabowo Perintahkan Menteri Siapkan Subsidi Energi yang Tepat Sasaran

Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Keluaran bagi PKP Penjual

Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:51 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Penetapan Upah Minimum 2025 Tunggu Angka Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:35 WIB CORETAX SYSTEM

Edukasi Cukup Kencang, DJP Ingin Coretax Bisa Diterapkan Tanpa Kendala

Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP BANTEN

Penegakan Hukum, Kantor Pajak Geledah Rumah Pembuat Faktur Fiktif

Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usulkan PPh Pasal 21 DTP Diberikan Lagi untuk Pekerja

Kamis, 31 Oktober 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Aspek Pajak Jadi Penopang Iklim Investasi, Skor RI di Atas Rata-Rata

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:18 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT