CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system (CTAS) menyediakan layanan edukasi bagi wajib pajak. Melalui layanan ini, wajib pajak dapat mengikuti kelas pajak yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia, tanpa terikat di kantor mana wajib pajak terdaftar.

Dalam hal kelas pajak yang diinginkan wajib pajak tidak ada maka wajib pajak bisa mengajukan permohonan melalui portal wajib pajak dan situs pajak.go.id.

“WP dapat mengikuti kelas pajak di KPP terdaftar ataupun KPP yang ada di seluruh indonesia, apabila kelas pajak yang diinginkan tidak ada, maka bisa mengajukan permohonan sesuai topik yang diinginkan,” kata penyuluh pajak KPP Muara Teweh Abdul Rahman melalui media sosial, dikutip pada Sabtu (19/10/2024).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Fitur Permohonan Edukasi merupakan sarana wajib pajak untuk mengajukan permintaan terkait suatu program edukasi tertentu perpajakan tertentu. Setelahnya, kantor pajak dapat memberikan narasumber yang dapat berperan sebagai pembicara, moderator, ataupun panelis.

Program yang diajukan juga dapat berupa pelatihan dan pendampingan pihak ketiga seperti business development services (BDS), relawan pajak, inklusi, dan lainnya.

Selain dapat diajukan melalui coretax, permohonan edukasi juga tetap dapat disampaikan tertulis melalui pos atau jasa ekspedisi, atau datang langsung ke kantor pelayanan pajak.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selain Kelas Pajak dan Permohonan Edukasi, layanan edukasi pada coretax juga menyediakan fitur Materi Edukasi. Wajib pajak dapat mengakses secara mandiri berbagai materi perpajakan dasar untuk membantu pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Materi disediakan dalam bentuk e-book, paparan, infografis, leaflet, dan lain sebagainya. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan dan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!