LAYANAN PAJAK

Coretax DJP, WP Bakal Lebih Fleksibel Ikuti Kelas Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:15 WIB
Coretax DJP, WP Bakal Lebih Fleksibel Ikuti Kelas Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, Ditjen Pajak (DJP) akan menyediakan layanan edukasi.

Dengan layanan edukasi, DJP akan menyelenggarakan kelas pajak secara rutin. DJP mengatakan kelas pajak adalah suatu program edukasi perpajakan yang diadakan kantor pajak untuk suatu topik perpajakan tertentu.

“Informasi jadwal kelas pajak nanti dapat diakses melalui portal wajib pajak dan juga situs web DJP,” tulis otoritas dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Timbulkan Pajak Tambahan, Begini Cara Hitungnya

DJP mengatakan wajib pajak dapat memilih dan menyesuaikan jadwal kelas pajak yang ingin diikuti dengan mudah. Selain itu, reservasi kelas pajak juga dapat dilakukan melalui portal wajib pajak sesuai dengan keinginan.

Dengan adanya layanan edukasi tersebut, sambung DJP, wajib pajak dapat membuat rencana untuk mengikuti kelas pajak sesuai tema yang dibutuhkan. Selain itu, waktu cenderung lebih fleksibel sesuai keinginan wajib pajak.

Selain kelas pajak, ada layanan permohonan edukasi. Layanan ini merupakan sarana bagi wajib pajak untuk mengajukan permintaan program edukasi tertentu seperti permintaan narasumber, pembicara, moderator, dan panelis.

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Program terkait dengan layanan ini bisa terkait dengan pelatihan dan pendampingan, seperti business development services (BDS), relawan pajak, dan lainnya.

Kemudian, ada materi edukasi. Wajib Pajak dapat mengakses materi edukasi yang bersifat umum dan khusus, termasuk e-learning.

“Salah satu tujuan DJP membangun coretax yakni meningkatkan kenyamanan dan kemudahan wajib pajak dan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan,” imbuh DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP