CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Dian Kurniati | Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan terus menggencarkan kegiatan edukasi mengenai pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system kepada wajib pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian mengatakan wajib pajak dapat mempelajari coretax melalui berbagai saluran yang disediakan otoritas. Menurutnya, edukasi akan tetap diberikan, meskipun coretax sudah diterapkan.

"Sampai nanti coretax diimplementasikan, kelas pajak masih akan dibuka," katanya, Rabu (23/10/2024).

Baca Juga:
Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Iqbal menuturkan salah satu tantangan penerapan coretax ialah memastikan semua pihak siap menggunakannya. Untuk itu, DJP akan melaksanakan serangkaian edukasi untuk memastikan pegawai pajak dan wajib pajak terbiasa dengan sistem baru tersebut.

Pada awalnya, DJP melaksanakan edukasi coretax secara terbatas dengan memprioritaskan wajib pajak prominen. Kala itu, edukasi diberikan dengan masih menggunakan aplikasi yang masih dalam bentuk purwarupa.

Kini, cakupan edukasi coretax system telah diperluas dengan menggunakan simulator yang berbasis intranet. Terdapat berbagai fitur yang dapat digunakan wajib pajak dalam simulator coretax tersebut.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Mulai dari, fitur pembuatan faktur pajak dan bukti potong PPh, pembayaran pajak, pelaporan SPT, pembuatan deposit pajak, hingga taxpayer ledger. Untuk menggunakan simulator, wajib pajak perlu mendaftarkan diri melalui akun DJP Online wajib pajak.

Dengan edukasi tersebut, Iqbal berharap pegawai DJP dan wajib pajak sudah mulai terbiasa dengan aplikasi coretax sehingga penggunannya berjalan lancar.

"Saat mengikuti kelas, wajib pajak nantinya tidak hanya menggunakan simulator, handbook, atau melihat video, tetapi juga aplikasi training yang benar-benar mendekati aplikasi coretax sesungguhnya," ujarnya.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Sebagai informasi, coretax system direncanakan mulai diimplementasikan pada akhir tahun ini. Coretax bakal mencakup 21 proses bisnis antara lain pendaftaran, pengelolaan SPT, pembayaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management.

Kemudian, proses bisnis mengenai compliance risk management (CRM), ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat