CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Dian Kurniati | Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan terus menggencarkan kegiatan edukasi mengenai pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system kepada wajib pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian mengatakan wajib pajak dapat mempelajari coretax melalui berbagai saluran yang disediakan otoritas. Menurutnya, edukasi akan tetap diberikan, meskipun coretax sudah diterapkan.

"Sampai nanti coretax diimplementasikan, kelas pajak masih akan dibuka," katanya, Rabu (23/10/2024).

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Iqbal menuturkan salah satu tantangan penerapan coretax ialah memastikan semua pihak siap menggunakannya. Untuk itu, DJP akan melaksanakan serangkaian edukasi untuk memastikan pegawai pajak dan wajib pajak terbiasa dengan sistem baru tersebut.

Pada awalnya, DJP melaksanakan edukasi coretax secara terbatas dengan memprioritaskan wajib pajak prominen. Kala itu, edukasi diberikan dengan masih menggunakan aplikasi yang masih dalam bentuk purwarupa.

Kini, cakupan edukasi coretax system telah diperluas dengan menggunakan simulator yang berbasis intranet. Terdapat berbagai fitur yang dapat digunakan wajib pajak dalam simulator coretax tersebut.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Mulai dari, fitur pembuatan faktur pajak dan bukti potong PPh, pembayaran pajak, pelaporan SPT, pembuatan deposit pajak, hingga taxpayer ledger. Untuk menggunakan simulator, wajib pajak perlu mendaftarkan diri melalui akun DJP Online wajib pajak.

Dengan edukasi tersebut, Iqbal berharap pegawai DJP dan wajib pajak sudah mulai terbiasa dengan aplikasi coretax sehingga penggunannya berjalan lancar.

"Saat mengikuti kelas, wajib pajak nantinya tidak hanya menggunakan simulator, handbook, atau melihat video, tetapi juga aplikasi training yang benar-benar mendekati aplikasi coretax sesungguhnya," ujarnya.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sebagai informasi, coretax system direncanakan mulai diimplementasikan pada akhir tahun ini. Coretax bakal mencakup 21 proses bisnis antara lain pendaftaran, pengelolaan SPT, pembayaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management.

Kemudian, proses bisnis mengenai compliance risk management (CRM), ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP