LITERATUR PAJAK

Ketahui Ketentuan yang Mengatur Peninjauan Kembali Sengketa Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 September 2024 | 14:09 WIB
Ketahui Ketentuan yang Mengatur Peninjauan Kembali Sengketa Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sengketa antara wajib pajak/penanggung pajak dan pejabat berwenang (fiskus) sering kali terjadi dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan.

Sengketa pajak tersebut biasanya timbul akibat perbedaan pendapat mengenai besarnya pajak yang terutang. Dalam menghadapi sengketa pajak, wajib pajak memiliki beberapa tahapan proses hukum yang dapat ditempuh.

Mula-mula, jika merasa jumlah pajak, pemotongan, atau pemungutan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak tidak sesuai maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan.

Baca Juga:
DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Selanjutnya, bila keputusan atas keberatan tersebut dianggap tidak memuaskan maka wajib pajak dapat melanjutkan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Namun, jika putusan banding masih tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan terdapat indikasi kebohongan atau tipu muslihat berdasarkan bukti-bukti yang ada, wajib pajak dapat mengajukan peninjauan kembali (PK).

Peninjauan kembali dapat diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Selain itu, pengajuan peninjauan kembali harus didasari pada alasan-alasan yang jelas.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Berikut merupakan alasan-alasan yang diperbolehkan dalam proses permohonan peninjauan kembali:

  1. Putusan pengadilan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat.
  2. Terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan.
  3. Terdapat hal yang dikabulkan melebihi tuntutan.
  4. Bagian dari tuntutan belum diputus atau tidak dipertimbangkan.
  5. Putusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai sengketa di tingkat peninjauan kembali, Anda dapat merujuk pada rekap peraturan di Perpajakan DDTC melalui tautan https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/rekap-peraturan/rekap-peraturan-sengketa-perpajakan-di-tingkat-peninjauan-kembali (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Pemerintah Harus Komit Perbaiki Kualitas Pendidikan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis