LITERATUR PAJAK

Ketahui Ketentuan yang Mengatur Peninjauan Kembali Sengketa Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 September 2024 | 14:09 WIB
Ketahui Ketentuan yang Mengatur Peninjauan Kembali Sengketa Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sengketa antara wajib pajak/penanggung pajak dan pejabat berwenang (fiskus) sering kali terjadi dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan.

Sengketa pajak tersebut biasanya timbul akibat perbedaan pendapat mengenai besarnya pajak yang terutang. Dalam menghadapi sengketa pajak, wajib pajak memiliki beberapa tahapan proses hukum yang dapat ditempuh.

Mula-mula, jika merasa jumlah pajak, pemotongan, atau pemungutan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak tidak sesuai maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selanjutnya, bila keputusan atas keberatan tersebut dianggap tidak memuaskan maka wajib pajak dapat melanjutkan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Namun, jika putusan banding masih tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan terdapat indikasi kebohongan atau tipu muslihat berdasarkan bukti-bukti yang ada, wajib pajak dapat mengajukan peninjauan kembali (PK).

Peninjauan kembali dapat diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Selain itu, pengajuan peninjauan kembali harus didasari pada alasan-alasan yang jelas.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Berikut merupakan alasan-alasan yang diperbolehkan dalam proses permohonan peninjauan kembali:

  1. Putusan pengadilan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat.
  2. Terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan.
  3. Terdapat hal yang dikabulkan melebihi tuntutan.
  4. Bagian dari tuntutan belum diputus atau tidak dipertimbangkan.
  5. Putusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai sengketa di tingkat peninjauan kembali, Anda dapat merujuk pada rekap peraturan di Perpajakan DDTC melalui tautan https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/rekap-peraturan/rekap-peraturan-sengketa-perpajakan-di-tingkat-peninjauan-kembali (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra