PENGADILAN PAJAK

Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 12 September 2024 | 14:00 WIB
Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak saat ini sedang mengembangkan sistem baru bernama e-PK guna mempermudah proses pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak.

Tim Regulasi/Probis e-Tax Court Dara Puspitaningrum mengatakan pengembangan e-PK memerlukan waktu lebih panjang lantaran pengembangan sistem yang dimaksud membutuhkan koordinasi antara Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung (MA).

"Pengadilan Pajak saat ini berada di bawah Kemenkeu dan MA, sedangkan PK adalah proses yang berada di institusi berbeda sehingga untuk menyatukan itu memerlukan proses yang panjang," katanya, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pengembangan e-tax court untuk mendigitalisasi administrasi perkara banding dan gugatan lebih mudah dilaksanakan mengingat sistem Ditjen Pajak (DJP) sudah terhubung dengan sistem Sekretariat Pengadilan Pajak.

"Kami ingin e-PK itu segera terwujud karena kan berkasnya banyak sekali yang harus diurus oleh Pengadilan Pajak melalui Bagian Administrasi PK dan Dokumentasi. Dengan e-PK, proses bisnis internal sangat terbantu, untuk pelayanan untuk wajib pajak juga lebih baik," ujar Dara.

Sebagai informasi, mekanisme pengajuan PK atas putusan Pengadilan Pajak telah diatur oleh MA dalam Perma 7/2018. Dalam perma ini, ditegaskan bahwa permohonan PK pajak diajukan ke MA melalui Pengadilan pajak dengan cara diantar secara langsung, bukan melalui pos.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Berkas permohonan PK disampaikan kepada panitera muda perkara tara usaha negara (TUN) MA dalam keadaan telah dijilid atau disusun dalam urutan yang ditentukan dalam bundel A dan B. Berkas-berkas dalam bundel A dan bundel B telah diperinci pada Pasal 15 Perma 7/2018.

Panitera muda perkara TUN MA yang menerima berkas permohonan PK akan mencatat permohonan dimaksud dalam buku register. Bila berkas perkara dinyatakan belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan ke Pengadilan Pajak.

Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, berkas akan diajukan kepada ketua MA untuk dilakukan penetapan majelis hakim agung yang akan memeriksa perkara PK pajak dimaksud. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax