PENGADILAN PAJAK

Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 12 September 2024 | 14:00 WIB
Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak saat ini sedang mengembangkan sistem baru bernama e-PK guna mempermudah proses pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak.

Tim Regulasi/Probis e-Tax Court Dara Puspitaningrum mengatakan pengembangan e-PK memerlukan waktu lebih panjang lantaran pengembangan sistem yang dimaksud membutuhkan koordinasi antara Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung (MA).

"Pengadilan Pajak saat ini berada di bawah Kemenkeu dan MA, sedangkan PK adalah proses yang berada di institusi berbeda sehingga untuk menyatukan itu memerlukan proses yang panjang," katanya, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pengembangan e-tax court untuk mendigitalisasi administrasi perkara banding dan gugatan lebih mudah dilaksanakan mengingat sistem Ditjen Pajak (DJP) sudah terhubung dengan sistem Sekretariat Pengadilan Pajak.

"Kami ingin e-PK itu segera terwujud karena kan berkasnya banyak sekali yang harus diurus oleh Pengadilan Pajak melalui Bagian Administrasi PK dan Dokumentasi. Dengan e-PK, proses bisnis internal sangat terbantu, untuk pelayanan untuk wajib pajak juga lebih baik," ujar Dara.

Sebagai informasi, mekanisme pengajuan PK atas putusan Pengadilan Pajak telah diatur oleh MA dalam Perma 7/2018. Dalam perma ini, ditegaskan bahwa permohonan PK pajak diajukan ke MA melalui Pengadilan pajak dengan cara diantar secara langsung, bukan melalui pos.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Berkas permohonan PK disampaikan kepada panitera muda perkara tara usaha negara (TUN) MA dalam keadaan telah dijilid atau disusun dalam urutan yang ditentukan dalam bundel A dan B. Berkas-berkas dalam bundel A dan bundel B telah diperinci pada Pasal 15 Perma 7/2018.

Panitera muda perkara TUN MA yang menerima berkas permohonan PK akan mencatat permohonan dimaksud dalam buku register. Bila berkas perkara dinyatakan belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan ke Pengadilan Pajak.

Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, berkas akan diajukan kepada ketua MA untuk dilakukan penetapan majelis hakim agung yang akan memeriksa perkara PK pajak dimaksud. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja