TURKI

Lira Terus Melemah, Erdogan Perpanjang Diskon Pajak Bunga Deposito

Muhamad Wildan | Sabtu, 10 April 2021 | 15:01 WIB
Lira Terus Melemah, Erdogan Perpanjang Diskon Pajak Bunga Deposito

Presiden Turki Revep Tayyip Erdogan. (Foto: middle-east-online.com)

ANKARA, DDTCNews - Pemerintah Turki memperpanjang masa berlaku pengurangan pengenaan pajak atas deposito. Insentif yang berlaku sejak tahun lalu ini akan diperpanjang masa berlakunya hingga Mei 2021.

Kebijakan ini dikeluarkan oleh Presiden Revep Tayyip Erdogan seiring dengan depresiasi nilai tukar mata uang Turki, lira (TRY), dalam beberapa waktu terakhir.

"Nilai tukar lira terhadap dolar AS terus terdepresiasi dalam beberapa waktu terakhir seiring dengan keputusan Erdogan mengganti gubernur bank sentral," tulis ahvalnews.com dalam pemberitaannya, dikutip Senin (5/4/2021).

Baca Juga:
Bangun Sistem Baru, Negara Ini Digitalisasi Tahapan Pemeriksaan Pajak

Untuk diketahui, kebijakan ini sudah berlaku sejak September 2020 ketika nilai tukar lira mencapai TRY7,85 per dolar AS. Saat ini, nilai tukar lira tercatat TRY8,22 per dolar AS.

Dengan insentif ini, tarif pajak atas bunga deposito dengan jangka waktu lebih dari 1 tahun diturunkan dari 10% menjadi 0%. Pajak atas bunga deposito dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan hingga 1 tahun diturunkan dari 12% menjadi tinggal 3%.

Terakhir, pajak atas bunga deposito dengan jangka waktu selama 6 bulan atau kurang dari 6 bulan ditetapkan turun dari yang awalnya sebesar 15% menjadi sebesar 5%.

Baca Juga:
Tekan Defisit Anggaran, Negara Ini Bakal Adopsi Pajak Minimum Global

Untuk diketahui, Erdogan memecat Gubernur Bank Sentral Turki Naci Agbal pada Maret 2021. Hal ini akibat keputusan Agbal yang meningkatkan suku bunga acuan dari 10,25% menjadi 19%.

Akibat pemecatan tersebut, persepsi investor global terhadap kredibilitas otoritas moneter Turki mengalami penurunan. Hal ini mengerek nilai tukar lira dan meningkatkan inflasi.

Saat ini, laju inflasi di Turki tercatat sudah mencapai 15,6%, lebih tinggi dari laju inflasi pada tahun lalu yang setidaknya masih sebesar satu digit saja. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar