TURKI

Lira Terus Melemah, Erdogan Perpanjang Diskon Pajak Bunga Deposito

Muhamad Wildan | Sabtu, 10 April 2021 | 15:01 WIB
Lira Terus Melemah, Erdogan Perpanjang Diskon Pajak Bunga Deposito

Presiden Turki Revep Tayyip Erdogan. (Foto: middle-east-online.com)

ANKARA, DDTCNews - Pemerintah Turki memperpanjang masa berlaku pengurangan pengenaan pajak atas deposito. Insentif yang berlaku sejak tahun lalu ini akan diperpanjang masa berlakunya hingga Mei 2021.

Kebijakan ini dikeluarkan oleh Presiden Revep Tayyip Erdogan seiring dengan depresiasi nilai tukar mata uang Turki, lira (TRY), dalam beberapa waktu terakhir.

"Nilai tukar lira terhadap dolar AS terus terdepresiasi dalam beberapa waktu terakhir seiring dengan keputusan Erdogan mengganti gubernur bank sentral," tulis ahvalnews.com dalam pemberitaannya, dikutip Senin (5/4/2021).

Baca Juga:
Bangun Sistem Baru, Negara Ini Digitalisasi Tahapan Pemeriksaan Pajak

Untuk diketahui, kebijakan ini sudah berlaku sejak September 2020 ketika nilai tukar lira mencapai TRY7,85 per dolar AS. Saat ini, nilai tukar lira tercatat TRY8,22 per dolar AS.

Dengan insentif ini, tarif pajak atas bunga deposito dengan jangka waktu lebih dari 1 tahun diturunkan dari 10% menjadi 0%. Pajak atas bunga deposito dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan hingga 1 tahun diturunkan dari 12% menjadi tinggal 3%.

Terakhir, pajak atas bunga deposito dengan jangka waktu selama 6 bulan atau kurang dari 6 bulan ditetapkan turun dari yang awalnya sebesar 15% menjadi sebesar 5%.

Baca Juga:
Tekan Defisit Anggaran, Negara Ini Bakal Adopsi Pajak Minimum Global

Untuk diketahui, Erdogan memecat Gubernur Bank Sentral Turki Naci Agbal pada Maret 2021. Hal ini akibat keputusan Agbal yang meningkatkan suku bunga acuan dari 10,25% menjadi 19%.

Akibat pemecatan tersebut, persepsi investor global terhadap kredibilitas otoritas moneter Turki mengalami penurunan. Hal ini mengerek nilai tukar lira dan meningkatkan inflasi.

Saat ini, laju inflasi di Turki tercatat sudah mencapai 15,6%, lebih tinggi dari laju inflasi pada tahun lalu yang setidaknya masih sebesar satu digit saja. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN