TURKI

Bangun Sistem Baru, Negara Ini Digitalisasi Tahapan Pemeriksaan Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Agustus 2024 | 09:00 WIB
Bangun Sistem Baru, Negara Ini Digitalisasi Tahapan Pemeriksaan Pajak

Ilustrasi.

ANKARA, DDTCNews – Pemerintah Turki membangun sistem administrasi perpajakan yang memungkinkan otoritas pajak untuk melaksanakan seluruh tahapan pemeriksaan secara elektronik.

Dengan sistem baru ini, pemeriksa pajak dan wajib pajak bisa bertemu dan melakukan pembahasan secara elektronik. Dokumen-dokumen mengenai pemeriksaan juga bisa dikirimkan secara elektronik melalui sistem baru tersebut.

"Digitalisasi ini adalah langkah strategis untuk memperkuat perjuangan kami melawan informalitas ekonomi," kata Menteri Keuangan Turki Mehmet Simsek, dikutip pada Selasa (20/8/2024).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Simsek menuturkan sistem administrasi perpajakan baru tersebut akan memiliki beragam fitur untuk mendukung proses pemeriksaan, mulai dari aplikasi telekonferensi hingga machine learning.

Menurutnya, sistem baru tersebut akan dikembangkan menggunakan perangkat lunak dalam negeri guna menghindari ketergantungan pada layanan cloud ataupun platform telekonferensi asing.

"Kami menggunakan perangkat lunak dalam negeri dan menyimpan seluruh data di server kementerian. Ini diperlukan untuk menghindari masalah terkait kerahasiaan data perpajakan yang berpotensi timbul akibat layanan cloud asing," ujarnya seperti dilansir dailysabah.com.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Sebagai informasi, otoritas pajak Turki saat ini memiliki kantor pemeriksaan yang tersebar di 9 kota besar. Akibat pembahasan yang hanya dapat dilakukan secara fisik, kegiatan pemeriksaan akhirnya hanya berfokus pada wajib pajak di 9 kota tersebut.

Dengan sistem baru, wajib pajak dapat menghadiri pembahasan pemeriksaan tanpa harus datang ke kantor pemeriksaan. Bagi wajib pajak, kehadiran sistem baru ini akan menekan compliance cost. Bagi otoritas pajak, pemeriksaan bisa dilakukan secara merata di seluruh wilayah Turki. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?