TURKI

Bangun Sistem Baru, Negara Ini Digitalisasi Tahapan Pemeriksaan Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Agustus 2024 | 09:00 WIB
Bangun Sistem Baru, Negara Ini Digitalisasi Tahapan Pemeriksaan Pajak

Ilustrasi.

ANKARA, DDTCNews – Pemerintah Turki membangun sistem administrasi perpajakan yang memungkinkan otoritas pajak untuk melaksanakan seluruh tahapan pemeriksaan secara elektronik.

Dengan sistem baru ini, pemeriksa pajak dan wajib pajak bisa bertemu dan melakukan pembahasan secara elektronik. Dokumen-dokumen mengenai pemeriksaan juga bisa dikirimkan secara elektronik melalui sistem baru tersebut.

"Digitalisasi ini adalah langkah strategis untuk memperkuat perjuangan kami melawan informalitas ekonomi," kata Menteri Keuangan Turki Mehmet Simsek, dikutip pada Selasa (20/8/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Simsek menuturkan sistem administrasi perpajakan baru tersebut akan memiliki beragam fitur untuk mendukung proses pemeriksaan, mulai dari aplikasi telekonferensi hingga machine learning.

Menurutnya, sistem baru tersebut akan dikembangkan menggunakan perangkat lunak dalam negeri guna menghindari ketergantungan pada layanan cloud ataupun platform telekonferensi asing.

"Kami menggunakan perangkat lunak dalam negeri dan menyimpan seluruh data di server kementerian. Ini diperlukan untuk menghindari masalah terkait kerahasiaan data perpajakan yang berpotensi timbul akibat layanan cloud asing," ujarnya seperti dilansir dailysabah.com.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sebagai informasi, otoritas pajak Turki saat ini memiliki kantor pemeriksaan yang tersebar di 9 kota besar. Akibat pembahasan yang hanya dapat dilakukan secara fisik, kegiatan pemeriksaan akhirnya hanya berfokus pada wajib pajak di 9 kota tersebut.

Dengan sistem baru, wajib pajak dapat menghadiri pembahasan pemeriksaan tanpa harus datang ke kantor pemeriksaan. Bagi wajib pajak, kehadiran sistem baru ini akan menekan compliance cost. Bagi otoritas pajak, pemeriksaan bisa dilakukan secara merata di seluruh wilayah Turki. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini