TURKI

Biayai Rekonstruksi Akibat Gempa Bumi, Turki Berlakukan Pajak Khusus

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Maret 2023 | 16:00 WIB
Biayai Rekonstruksi Akibat Gempa Bumi, Turki Berlakukan Pajak Khusus

Source: Shutterstock, www.bdonline.co.uk

ANKARA, DDTCNews - Turki memberlakukan pajak khusus dengan tarif sebesar 10% bagi perusahaan tertentu. Pajak ini hanya dikenakan sekali dan digunakan untuk mendanai belanja penanganan gempa bumi.

Anggota parlemen dari partai petahana Mustafa Elitas mengatakan pajak diperlukan untuk mendanai rekonstruksi bangunan di daerah-daerah yang terdampak gempa bumi.

"Setelah bencana yang ini, pajak tambahan ditetapkan guna memenuhi kebutuhan mendesak warga negara kita dan menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk rekonstruksi," ujar Elitas seperti dilansir balkaninsight.com, dikutip Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Elitas mengatakan perusahaan yang berlokasi di 11 provinsi terdampak gempa bumi bakal dikecualikan dari pengenaan pajak khusus ini.

Perlu dicatat, Turki sesungguhnya sudah memiliki pajak khusus yang dikenakan sejak 1999 guna mendanai kebutuhan rekonstruksi yang timbul akibat gempa bumi.

Pajak yang dimaksud adalah special communication tax (SCT) yang hanya dikenakan atas perusahaan telekomunikasi, internet service provider (ISP), dan penyedia TV kabel.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sejak awal berlaku, tarif SCT ditetapkan sebesar 7,5%. Namun, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan memutuskan untuk menaikkan tarif SCT menjadi sebesar 10% lewat ketetapan presiden.

Meski dijanjikan akan digunakan untuk mendanai rekonstruksi akibat gempa bumi, pemerintah Turki tak pernah melaporkan penggunaan dana SCT tersebut kepada publik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra