TURKI

Biayai Rekonstruksi Akibat Gempa Bumi, Turki Berlakukan Pajak Khusus

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Maret 2023 | 16:00 WIB
Biayai Rekonstruksi Akibat Gempa Bumi, Turki Berlakukan Pajak Khusus

Source: Shutterstock, www.bdonline.co.uk

ANKARA, DDTCNews - Turki memberlakukan pajak khusus dengan tarif sebesar 10% bagi perusahaan tertentu. Pajak ini hanya dikenakan sekali dan digunakan untuk mendanai belanja penanganan gempa bumi.

Anggota parlemen dari partai petahana Mustafa Elitas mengatakan pajak diperlukan untuk mendanai rekonstruksi bangunan di daerah-daerah yang terdampak gempa bumi.

"Setelah bencana yang ini, pajak tambahan ditetapkan guna memenuhi kebutuhan mendesak warga negara kita dan menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk rekonstruksi," ujar Elitas seperti dilansir balkaninsight.com, dikutip Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Elitas mengatakan perusahaan yang berlokasi di 11 provinsi terdampak gempa bumi bakal dikecualikan dari pengenaan pajak khusus ini.

Perlu dicatat, Turki sesungguhnya sudah memiliki pajak khusus yang dikenakan sejak 1999 guna mendanai kebutuhan rekonstruksi yang timbul akibat gempa bumi.

Pajak yang dimaksud adalah special communication tax (SCT) yang hanya dikenakan atas perusahaan telekomunikasi, internet service provider (ISP), dan penyedia TV kabel.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sejak awal berlaku, tarif SCT ditetapkan sebesar 7,5%. Namun, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan memutuskan untuk menaikkan tarif SCT menjadi sebesar 10% lewat ketetapan presiden.

Meski dijanjikan akan digunakan untuk mendanai rekonstruksi akibat gempa bumi, pemerintah Turki tak pernah melaporkan penggunaan dana SCT tersebut kepada publik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu