TURKI

Tambal Defisit, Erdogan Naikkan Tarif PPN Jadi 20 Persen

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Juli 2023 | 09:30 WIB
Tambal Defisit, Erdogan Naikkan Tarif PPN Jadi 20 Persen

Ilustrasi.

ISTANBUL, DDTCNews - Turki memutuskan untuk meningkatkan tarif PPN umum sebesar 2 poin persen dari 18% menjadi 20%. Tarif PPN untuk basic goods seperti tisu toilet, deterjen, dan popok juga naik dari 8% menjadi 12%.

Tak hanya meningkatkan tarif PPN, tarif bank, insurance, and transaction tax (BSMV) atas pinjaman juga dinaikkan dari 10% menjadi sebesar 15%.

"Ketentuan terbaru ini berlaku sejak diumumkan," tulis pemerintah dalam keterangannya, dikutip Selasa (11/7/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tak hanya itu, biaya pendaftaran (registering fee) atas telepon seluler yang dibawa dari luar negeri juga dinaikkan sebesar 228% menjadi sebesar TRY20.000 atau kurang lebih senilai Rp11,6 juta.

Kenaikan tarif PPN dan beberapa jenis pajak dan pungutan tersebut bertujuan untuk menekan defisit anggaran. Tak hanya meningkatkan belanja, pemerintah Turki juga akan memangkas belanja guna menyehatkan fiskalnya.

Pasalnya, defisit anggaran pada Januari hingga Mei 2023 tercatat sudah mencapai TRY263,6 miliar, 2 kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan defisit pada periode yang sama tahun lalu senilai TRY124,6 miliar.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Lonjakan defisit anggaran pada tahun ini disebabkan oleh kenaikan belanja untuk penyelenggaraan pemilu pada Mei dan pemulihan pascagempa bumi pada Februari.

Meski kebijakan ini berpotensi meningkatkan penerimaan hingga TRY30 miliar, kenaikan tarif PPN diekspektasikan akan menyebabkan kenaikan inflasi pada beberapa bulan ke depan. Inflasi diperkirakan naik sebesar 1 hingga 1,2 poin persen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra