TURKI

Tambal Defisit, Erdogan Naikkan Tarif PPN Jadi 20 Persen

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Juli 2023 | 09:30 WIB
Tambal Defisit, Erdogan Naikkan Tarif PPN Jadi 20 Persen

Ilustrasi.

ISTANBUL, DDTCNews - Turki memutuskan untuk meningkatkan tarif PPN umum sebesar 2 poin persen dari 18% menjadi 20%. Tarif PPN untuk basic goods seperti tisu toilet, deterjen, dan popok juga naik dari 8% menjadi 12%.

Tak hanya meningkatkan tarif PPN, tarif bank, insurance, and transaction tax (BSMV) atas pinjaman juga dinaikkan dari 10% menjadi sebesar 15%.

"Ketentuan terbaru ini berlaku sejak diumumkan," tulis pemerintah dalam keterangannya, dikutip Selasa (11/7/2023).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Tak hanya itu, biaya pendaftaran (registering fee) atas telepon seluler yang dibawa dari luar negeri juga dinaikkan sebesar 228% menjadi sebesar TRY20.000 atau kurang lebih senilai Rp11,6 juta.

Kenaikan tarif PPN dan beberapa jenis pajak dan pungutan tersebut bertujuan untuk menekan defisit anggaran. Tak hanya meningkatkan belanja, pemerintah Turki juga akan memangkas belanja guna menyehatkan fiskalnya.

Pasalnya, defisit anggaran pada Januari hingga Mei 2023 tercatat sudah mencapai TRY263,6 miliar, 2 kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan defisit pada periode yang sama tahun lalu senilai TRY124,6 miliar.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Lonjakan defisit anggaran pada tahun ini disebabkan oleh kenaikan belanja untuk penyelenggaraan pemilu pada Mei dan pemulihan pascagempa bumi pada Februari.

Meski kebijakan ini berpotensi meningkatkan penerimaan hingga TRY30 miliar, kenaikan tarif PPN diekspektasikan akan menyebabkan kenaikan inflasi pada beberapa bulan ke depan. Inflasi diperkirakan naik sebesar 1 hingga 1,2 poin persen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja