TURKI

Tambal Defisit, Erdogan Naikkan Tarif PPN Jadi 20 Persen

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Juli 2023 | 09:30 WIB
Tambal Defisit, Erdogan Naikkan Tarif PPN Jadi 20 Persen

Ilustrasi.

ISTANBUL, DDTCNews - Turki memutuskan untuk meningkatkan tarif PPN umum sebesar 2 poin persen dari 18% menjadi 20%. Tarif PPN untuk basic goods seperti tisu toilet, deterjen, dan popok juga naik dari 8% menjadi 12%.

Tak hanya meningkatkan tarif PPN, tarif bank, insurance, and transaction tax (BSMV) atas pinjaman juga dinaikkan dari 10% menjadi sebesar 15%.

"Ketentuan terbaru ini berlaku sejak diumumkan," tulis pemerintah dalam keterangannya, dikutip Selasa (11/7/2023).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Tak hanya itu, biaya pendaftaran (registering fee) atas telepon seluler yang dibawa dari luar negeri juga dinaikkan sebesar 228% menjadi sebesar TRY20.000 atau kurang lebih senilai Rp11,6 juta.

Kenaikan tarif PPN dan beberapa jenis pajak dan pungutan tersebut bertujuan untuk menekan defisit anggaran. Tak hanya meningkatkan belanja, pemerintah Turki juga akan memangkas belanja guna menyehatkan fiskalnya.

Pasalnya, defisit anggaran pada Januari hingga Mei 2023 tercatat sudah mencapai TRY263,6 miliar, 2 kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan defisit pada periode yang sama tahun lalu senilai TRY124,6 miliar.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Lonjakan defisit anggaran pada tahun ini disebabkan oleh kenaikan belanja untuk penyelenggaraan pemilu pada Mei dan pemulihan pascagempa bumi pada Februari.

Meski kebijakan ini berpotensi meningkatkan penerimaan hingga TRY30 miliar, kenaikan tarif PPN diekspektasikan akan menyebabkan kenaikan inflasi pada beberapa bulan ke depan. Inflasi diperkirakan naik sebesar 1 hingga 1,2 poin persen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global