INSENTIF PAJAK

Lewat Instagram, Sri Mulyani: Ayo Segera Manfaatkan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 28 Juli 2021 | 10:17 WIB
Lewat Instagram, Sri Mulyani: Ayo Segera Manfaatkan Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) berjalan memasuki ruangan saat akan mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Rapat tersebut membahas pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2022. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak semua pelaku usaha memanfaatkan berbagai insentif pajak yang diberikan pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional.

Sri Mulyani melalui akun media sosialnya mengatakan insentif pajak menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi pelaku usaha pada masa pandemi Covid-19. Menurutnya, pemerintah juga menyadari pandemi Covid-19 telah menyebabkan perlemahan pada kegiatan usaha.

"Kepada para pelaku usaha, ayo segera manfaatkan insentif pajak tersebut," tulisnya dalam keterangan foto dalam salah satu unggahan di Instagram, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga:
PMK Baru! Atur Pembetulan, Keberatan, Hingga Pembatalan Bidang Pajak

Sri Mulyani mengatakan APBN hadir untuk membantu berbagai sektor usaha yang sedang terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah juga telah menyiapkan pagu Rp62,83 triliun untuk mendukung sektor usaha dalam berbagai bentuk insentif perpajakan.

Insentif tersebut meliputi meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi masyarakat berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Baca Juga:
Luhut Ingin Data Pengusaha Dimasukkan Govtech, Meski Belum Bayar Pajak

Sepanjang semester I/2021, realisasi insentif pajak telah mencapai Rp45,1 triliun atau 71,7% dari pagu. Insentif tersebut telah dimanfaatkan ratusan ribu wajib pajak untuk melonggarkan arus kasnya.

Dalam unggahan tersebut, Sri Mulyani menampilkan video testimoni dari Aji, salah satu pengusaha sektor pariwisata dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Aji mengungkapkan insentif pajak telah membantunya di tengah pandemi Covid-19. Insentif itu terutama pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 21 DTP untuk karyawan.

Selain insentif pajak, Sri Mulyani menyebut pemerintah juga memberikan berbagai bantuan lain untuk sektor usaha, seperti perpanjangan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen sampai dengan Desember 2021, penjaminan kredit modal kerja, subsidi bunga KUR dan non-KUR, serta restrukturisasi kredit melalui penempatan dana. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut Ingin Data Pengusaha Dimasukkan Govtech, Meski Belum Bayar Pajak

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:13 WIB PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Pengumuman LKPP: Dampak Coretax DJP terhadap Pengadaan Barang dan Jasa

BERITA PILIHAN
Kamis, 16 Januari 2025 | 22:41 WIB DITJEN PAJAK

Malam Ini, Aplikasi Coretax DJP Tidak Dapat Diakses Sementara

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

PMK 136/2024, Indonesia Adopsi Pajak Minimum Global dan Domestik

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Apa Saja Role Access di Coretax? Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:21 WIB CORETAX SYSTEM

Ini Penyebab ‘Saved Invalid’ Muncul Saat Upload Faktur di Coretax

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:07 WIB PMK 136/2024

PMK Baru! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemprov Gelar Sensus Kendaraan Bermotor

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:30 WIB KRING PAJAK

Upload Faktur Pajak tapi Statusnya Masih Created, Begini Solusinya