BERITA PAJAK HARI INI

Kinerja APBN Tertolong Pelemahan Rupiah dan Penguatan Harga Minyak

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 02 Januari 2019 | 08:16 WIB
Kinerja APBN Tertolong Pelemahan Rupiah dan Penguatan Harga Minyak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai menulis refleksi akhir 2018. (foto: Facebook Sri Mulyani)

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja APBN 2018 menjadi sorotan mayoritas media nasional pada hari ini, Rabu (2/1/2019). Kendati belum ada informasi yang lebih rinci, realisasi penerimaan negara yang mencapai lebih dari 100% dinilai menjadi milestone.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja penerimaan yang moncer membuat defisit anggaran dapat ditekan di bawah 2% terhadap produk domestik bruto (PDB). Selain itu, keseimbangan primer 2018 tercatat surplus sekitar Rp4,1 triliun.

“Total penerimaan negara mungkin akan mencapai di atas 100%. Jadi ini sesuatu yang sangat baik. Ini merupakan suatu milestone,” ujar Sri Mulyani melalui akun media sosialnya.

Baca Juga:
Keamanan Data Wajib Pajak pada Coretax Harus Jadi Perhatian Pemerintah

Otoritas fiskal bakal merilis data realisasi (unaudited) APBN 2018 pada hari ini. Berdasarkan informasi yang diterima awak media, konferensi pers akan dilakukan di Kantor Pusat Kemenkeu pukul 14.00 WIB.

Selain APBN, beberapa media juga menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.03/2018 tentang Penunjukkan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Bangun Trust Publik, Sri Mulyani Minta DJP Pastikan Coretax Optimal
  • Tertolong Pelemahan Rupiah dan Peningkatan Harga Minyak

Moncernya kinerja APBN 2018 tidak bisa dilepaskan dari pelemahan nilai tukar rupiah dan penguatan harga minyak. Kurs rata-rata 2018 menurut Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) Bank Indonesia berada di level Rp14.249,47 per dolar Amerika Serikat (AS). Performa ini lebih lemah dari asumsi APBN 2018 senilai Rp13.400 per dolar AS.

Selanjutnya, harga minyak mentah Indonesia (ICP), menurut angka rata-rata 2018 Kementerian ESDM, berada di level US$60,9 per barel. Posisi ini tentunya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan asumsi yang dipakai dalam APBN senilai US$48 per barel.

  • Keseimbangan Primer 2018 Surplus Rp4,1 Triliun

Sri Mulyani memaparkan surplus keseimbangan primer tahun anggaran 2018 mencapai Rp4,1 triliun. Ini menjadi surplus pertama sejak 2011. Surplusnya keseimbangan primer menunjukkan tidak adanya penambahan utang untuk membiayai belanja negara.

Baca Juga:
PKP Kini Bisa Upload 1.000 Faktur dalam 1 File XML, DJP Beri Imbauan
  • Sri Mulyani Inginkan Penguatan Kolaborasi DJP dan DJBC

Sri Mulyani mengapresiasi seluruh jajaran Kementerian Keuangan atas kinerja APBN 2018. Dia pun menekankan perlunya penguatan kembali kolaborasi antara Ditjen Pajak (DJP) dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Menurutnya, kolaborasi harus diperkuat karena 2019 masih rawan dengan ketidakpastian global, seperti perang dagang.

  • Pemegang IUPK OP Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN dan PPnBM

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.03/2018 menegaskan bahwa pemegang IUPK OP sebagai pemungut pajak PPN dan/atau PPnBM. Pajak itu terutang atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak oleg rekanan kepada pemegang IUPK OP, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pemegang IUPK OP. Dalam regulasi itu juga diatur beberapa kondisi yang membuat PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh pemegang IUPK OP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Keamanan Data Wajib Pajak pada Coretax Harus Jadi Perhatian Pemerintah

Rabu, 15 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Trust Publik, Sri Mulyani Minta DJP Pastikan Coretax Optimal

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Kini Bisa Upload 1.000 Faktur dalam 1 File XML, DJP Beri Imbauan

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 16 Januari 2025 | 22:41 WIB DITJEN PAJAK

Malam Ini, Aplikasi Coretax DJP Tidak Dapat Diakses Sementara

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

PMK 136/2024, Indonesia Adopsi Pajak Minimum Global dan Domestik

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Apa Saja Role Access di Coretax? Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:21 WIB CORETAX SYSTEM

Ini Penyebab ‘Saved Invalid’ Muncul Saat Upload Faktur di Coretax

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:07 WIB PMK 136/2024

PMK Baru! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemprov Gelar Sensus Kendaraan Bermotor

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:30 WIB KRING PAJAK

Upload Faktur Pajak tapi Statusnya Masih Created, Begini Solusinya