KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

Dian Kurniati | Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB
DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat terdapat 2.270 perusahaan yang diberikan fasilitas kepabeanan hingga 2024.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemberian fasilitas kepabeanan bertujuan meningkatkan daya saing berusaha. Menurutnya, pemberian fasilitas juga sejalan dengan fungsi DJBC sebagai trade and industrial facilitator.

"Prinsipnya menekan structure cost untuk meningkatkan daya saing," katanya, dikutip pada Selasa (14/1/2025).

Baca Juga:
BMAD atas Produk Canai Lantaian dari 7 Negara Ini Diperpanjang

Nirwala menuturkan pemerintah memiliki berbagai skema fasilitas kepabeanan. Apabila diperinci, fasilitas kepabeanan yang diberikan mayoritas merupakan kawasan berikat yaitu kepada 1.457 perusahaan. Pada 2024, nilai fasilitas kepabeanan yang diberikan mencapai Rp79,93 triliun.

Sebagai informasi, kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Kegiatan utama yang dilakukan pada kawasan berikat antara lain kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, serta barang jadi yang diubah menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi.

Baca Juga:
Siapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai di Suatu Badan?

Insentif yang diberikan kepada penerima fasilitas kawasan berikat ini di antaranya penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.

Selain itu, DJBC juga memberikan fasilitas gudang berikat kepada 197 perusahaan, pusat logistik berikat kepada 145 perusahaan, toko bebas bea kepada 18 perusahaan, dan pameran berikat kepada 7 perusahaan.

Selain itu, DJBC memberikan fasilitas pada 24 kawasan ekonomi khusus, 192 KITE pembebasan, 104 KITE pengembalian, dan 126 KITE IKM.

Baca Juga:
Kemendag Minta Relaksasi Pemungutan PPN untuk BUMN Pangan

Nirwala menjelaskan pemberian berbagai fasilitas kepabeanan ini telah memberikan dampak kepada perekonomian. Misal, kawasan berikat dan KITE menghasilkan ekspor US$85,8 miliar dari impor yang mereka lakukan senilai US$28,8 miliar.

Investasi yang dihasilkan dari pemberian fasilitas tersebut mencapai Rp342,2 triliun, serta mampu menyerap 2,01 juta tenaga kerja.

Nirwala menambahkan DJBC juga memiliki program untuk membantu UMKM mengembangkan usahanya melalui klinik ekspor. Melalui program tersebut, sudah terdapat 619 UMKM yang sudah melakukan kegiatan ekspor.

"Klinik ekspor, ultimate goal-nya adalah mendorong mereka untuk ekspor karena membuka peluang pasar di luar negeri," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Januari 2025 | 17:00 WIB PMK 103/2024

BMAD atas Produk Canai Lantaian dari 7 Negara Ini Diperpanjang

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 115/2024

Siapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai di Suatu Badan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendag Minta Relaksasi Pemungutan PPN untuk BUMN Pangan

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Upload Faktur via Coretax Mandek di Signing In Progress, Harus Gimana?

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:45 WIB CORETAX SYSTEM

Kendala Coretax Terus Diperbaiki, Luhut: Perlahan Bakal Berjalan Baik

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:30 WIB KABUPATEN JOMBANG

Sebar Ratusan Ribu SPPT, Pemda Bidik Setoran PBB Tembus Rp60 Miliar

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:00 WIB PMK 103/2024

BMAD atas Produk Canai Lantaian dari 7 Negara Ini Diperpanjang

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Nama/Alamat di Cetakan FP Coretax, DJP Tidak Kenakan Sanksi

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 115/2024

Siapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai di Suatu Badan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendag Minta Relaksasi Pemungutan PPN untuk BUMN Pangan