BERITA PAJAK HARI INI

Kerja Keras Mengejar Target Pajak 2018

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Januari 2018 | 09:28 WIB
Kerja Keras Mengejar Target Pajak 2018

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (4/1) kabar datang dari target penerimaan pajak tahun 2018 di mana pemerintah perlu melakukan upaya ekstra keras untuk mencapai target penerimaan pajak. Pasalnya tahun 2018 tak ada lagi kemewahan program pengampunan pajak (tax amnesty) seperti tahun 2016 dan tahun lalu. Dalam APBN tahun 2018, target penerimaan perpajakan dipatok sebesar Rp1.618,09 triliun. Jumlah tersebut meningkat sekitar 20,77% dibandingkan dengan realisasi penerimaan perpajakan sepanjang tahun 2017.

Tantangannya ialah jika dibandingkan dengan target penerimaan perpajakan dalam APBN-P 2017 yang sekitar Rp1.472,71 triliun, target tahun ini meningkat sekitar 10%. Berkaca pada pada pertumbuhan realisasi penerimaan perpajakan tahun 2017 yang hanya tumbuh sebesar 5% dari realisasi tahun 2016. Alhasil target setoran pajak tahun 2018 terbilang menjulang tinggi.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan sebenarnya kinerja penerimaan pajak tahun 2017 sudah bagus. Hingga tutup tahun penerimaan pajak di luar bea dan cukai sudah sebesar Rp1.151,5 triliun. Jumlah itu naik 2,6% dibandingkan tahun 2016. Ia berharap kondisi domestik dapat terjaga dengan baik tahun ini, sehingga target penerimaan pajak pada APBN 2018 bisa tercapai.

Baca Juga:
Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Berita lainnya adalah mengenai strategi Ditjen Pajak untuk mengejar target penerimaan pajak tahun 2018. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Lima Senjata Ditjen Pajak Penuhi Target Penerimaan Pajak

Untuk mengejar target penerimaan perpajakan tahun ini, Ditjen Pajak menyatakan telah menyiapkan lima jurus untuk mencapai target sebesar Rp1.618,09. Pertama ialah optimalisasi kebijakan Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran data keuangan di nasabah perbankan secara otomatis untuk perpajakan. Akses ini mulai berlaku pada April 2018 di mana akan memberikan tambahan data bagi Ditjen Pajak untuk memeriksa kepatuhan para wajib pajak. Kedua, membangun serta memelihara kesadaran pajak yang berkesinambungan melalui inovasi layanan seperti e-service, mobile tax unit, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Mikro, dan Outbond call. Ketiga, Ditjen Pajak akan melakukan pembaharuan data dan integrasi sistem antara lain e-filing, e-form dan e-faktur. Keempat, pemberian insentif perpajakan berupa tax holiday maupun tax allowance. Kelima adalah peningkatan SDM dan organisasi dengan fokus perbaikan layanan kepada wajib pajak.

  • Cukai Naik, Bisnis Tembakau Tetap Tumbuh

Kementerian Perindustrian menargetkan industri tembakau tetap tumbuh positif tahun ini, meskipun sejumlah pengenaan biaya tambahan disiapkan untuk komoditas penyumbang pendapatan cukai terbesar dalam APBN ini. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Abdul Rochim. Dia menjelaskan bahwa saat ini industri tembakau tengah mengalami tekanan. Namun, industri ini tetap mencatat pertumbuhan positif di tahun 2017 sebesar 2,19%. Oleh karena itu, estimasi pertumbuhan dari sektor ini dipatok sebesar 2,10%.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran
  • Kenaikan Harga Umrah & Haji Kurang dari 5%

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia memperkirakan adanya kenaikan paket harga umrah dan haji maksimal 5% akibat pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Arab Saudi. Bungsu Sumawijaya selaku ketua bidang organisasi Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia mennyatakan PPN tersebut akan ditarik oleh pengusaha lokal kepada pengusaha bisnis haji dan umrah di Indonesia. Namun ia berharap agar kenaikan tersebut tidak terlalu berlebihan. Meskipun ada kenaikana tarif, dia tidak terlalu risau dengan pemberlakuan PPN di Arab Saudi. Menurutnya angka 5% masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan Eropa yang biaya PPN nya bisa mencapai 20%.

  • Dana Desa Cair Lebih Cepat

Pemerintah memutuskan untuk memajukan pencairan dana desa pada Januari sebesar 20% atau Rp12 triliun agar program cash for work dapat berjalan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, biasanya pemerintah baru mencairkan dana desa pada bulan April, namun untuk mendukung program cash for work yang menyasar sektor padat karya, mekanisme pencairan dana dipercepat. Pada Januari dana desa akan dicairkan 20%, dan 40% sisanya akan dicairkan pada bulan April. Kemudian sisanya dana desa akan dikirimkan pada semester II tahun 2018 atau sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebagai catatan, alokasi dana desa tahun ini sebesar Rp60 triliun. Artinya, pada Januari akan digelontorkan Rp12 triliun, April Rp24 triliun dan Agustus Rp24 triliun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:30 WIB ARGENTINA

Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

BERITA PILIHAN
Minggu, 27 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terima Rp300 Triliun dari Pengusaha Sawit Nakal

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA PEKANBARU

Target Penerimaan Naik, Pemkot Bakal Optimalkan PBB dan Pajak Reklame

Minggu, 27 Oktober 2024 | 07:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penelitian Material Bukti Penyetoran PPh PHTB, Apa Saja yang Diteliti?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:30 WIB KOTA SINGKAWANG

NJOP Naik, Singkawang Buka Posko Pembetulan

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Seperti Think Tank, Luhut Sebut DEN Bakal Diisi Pakar Ekonomi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?