KEBIJAKAN PAJAK 2017

Ken: Kami Sudah Buat Kebijakan Pajak 2017

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Juli 2016 | 10:38 WIB
Ken: Kami Sudah Buat Kebijakan Pajak 2017

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rapat RAPBN 2017 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyampaikan strategi-strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak 2017 mendatang.

Ken mengatakan, kebijakan utama yang akan dilakukan adalah meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak guna memberikan rasa nyaman dalam membayar pajak. Dengan begitu, diharapkan penerimaan negara dapat meningkat pada sektor pajak 2017.

“Untuk meningkatkan tax ratio dan pencapaian penerimaan, maka kami sudah buat kebijakan pajak 2017, hal ini guna memperbaiki sistem dan proses dalam perpajakan nasional, salah satunya guna meningkatkan penerimaan negara,” ucap Ken Dwijugiasteadi dalam rapat Banggar, Rabu (13/7).

Baca Juga:
Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Kebijakan perpajakan ini mencakup kemudahan pelaporan, pembayaran dan kemudahan akses info perpajakan. Penyampaian SPT akan bisa dilakukan melalui e-filing untuk seluruh Wajib Pajak (WP), hal ini sudah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya namun sudah diperbaiki prosesnya.

Fitur e-filing akan diadakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah Jakarta dan kota besar lainnya, hal ini guna membantu para WP yang masih perlu bantuan dalam melakukan e-filing dan meningkatkan interaksi bagi WP yang kurang memahami IT.

“‘Akan ada penyediaan kios komputer e-filing untuk membantu wajib pajak dengan literasi IT yang kurang,” imbuh Ken.

Baca Juga:
Rapat Terakhir, Sri Mulyani Pamit ke Badan Anggaran DPR

Selain itu, pembayaran pajak juga dilakukan secara online e-payment, seperti adanya kewajiban menggunakan e-billing sejak 1 Juli 2016. “Ke depan juga akan ada implementasi e-materai,” jelas Ken.

Kebijakan ini mempermudah proses pembayaran yang bisa dilakukan menggunakan ATM, internet banking, mobile banking, EDC, dan pembayaran elektronik lainnya. Hal ini bisa msenjadikan pengawasan pembayaran pajak yang dilakukan secara massal akan lebih optimal.

Kemudian kebijakan pajak 2017 diharapkan mampu meningkatkan efektifitas call center dan website sebagai sarana pemberi layanan perpajakan, terutama melalui kampanye secara masif terkait tax amnesty dan upaya lainnya.

Baca Juga:
Belanja Bengkak, Defisit APBN 2024 Diperkirakan Naik Jadi 2,7% PDB

“Tidak hanya call center dan website, media sosial pun akan turut berperan dalam menyebarkan informasi, serta memublikasi secara masal terutama menggunakan email dan sms,” tuturnya.

Ke depan, tambah ken, pemerintah juga akan Mmmperkenalkan hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) di bidang perpajakan sejak dini dengan memasukkan materi perpajakan di dalam kurikulum pendidikan.

Inovasi lain setelah e-billing, kini Ditjen Pajak juga akan menggunakan aplikasi geo-tagging untuk meringkus wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah untuk Waspadai Setoran Cukai yang Anjlok

Aplikasi tersebut akan sangat membantu petugas pajak di lapangan dalam menyisir dan mengidentifikasi wajib pajak, terutama yang memiliki usaha bebas yang belum pernah membayar pajak atau menyetor pajak secara tidak benar.

Geo-tagging akan berperan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meningkatkan optimalisasi pengawasan data yang sudah tersedia, meningkatkan efektifitas pemeriksaan dan penagihan pajak, dan meningkatkan kualitas Ditjen Pajak,” pungkas Ken. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Perlu Fokus Pulihkan Ekonomi Sebelum Naikkan Tarif PPN

Kamis, 28 November 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banggar DPR Usul Tambah Kanwil Pajak dan Bea Cukai di Sulawesi Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Selasa, 17 September 2024 | 18:21 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Rapat Terakhir, Sri Mulyani Pamit ke Badan Anggaran DPR

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha