KEBIJAKAN PAJAK 2017

Ken: Kami Sudah Buat Kebijakan Pajak 2017

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Juli 2016 | 10:38 WIB
Ken: Kami Sudah Buat Kebijakan Pajak 2017

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rapat RAPBN 2017 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyampaikan strategi-strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak 2017 mendatang.

Ken mengatakan, kebijakan utama yang akan dilakukan adalah meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak guna memberikan rasa nyaman dalam membayar pajak. Dengan begitu, diharapkan penerimaan negara dapat meningkat pada sektor pajak 2017.

“Untuk meningkatkan tax ratio dan pencapaian penerimaan, maka kami sudah buat kebijakan pajak 2017, hal ini guna memperbaiki sistem dan proses dalam perpajakan nasional, salah satunya guna meningkatkan penerimaan negara,” ucap Ken Dwijugiasteadi dalam rapat Banggar, Rabu (13/7).

Baca Juga:
Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Kebijakan perpajakan ini mencakup kemudahan pelaporan, pembayaran dan kemudahan akses info perpajakan. Penyampaian SPT akan bisa dilakukan melalui e-filing untuk seluruh Wajib Pajak (WP), hal ini sudah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya namun sudah diperbaiki prosesnya.

Fitur e-filing akan diadakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah Jakarta dan kota besar lainnya, hal ini guna membantu para WP yang masih perlu bantuan dalam melakukan e-filing dan meningkatkan interaksi bagi WP yang kurang memahami IT.

“‘Akan ada penyediaan kios komputer e-filing untuk membantu wajib pajak dengan literasi IT yang kurang,” imbuh Ken.

Baca Juga:
Rapat Terakhir, Sri Mulyani Pamit ke Badan Anggaran DPR

Selain itu, pembayaran pajak juga dilakukan secara online e-payment, seperti adanya kewajiban menggunakan e-billing sejak 1 Juli 2016. “Ke depan juga akan ada implementasi e-materai,” jelas Ken.

Kebijakan ini mempermudah proses pembayaran yang bisa dilakukan menggunakan ATM, internet banking, mobile banking, EDC, dan pembayaran elektronik lainnya. Hal ini bisa msenjadikan pengawasan pembayaran pajak yang dilakukan secara massal akan lebih optimal.

Kemudian kebijakan pajak 2017 diharapkan mampu meningkatkan efektifitas call center dan website sebagai sarana pemberi layanan perpajakan, terutama melalui kampanye secara masif terkait tax amnesty dan upaya lainnya.

Baca Juga:
Belanja Bengkak, Defisit APBN 2024 Diperkirakan Naik Jadi 2,7% PDB

“Tidak hanya call center dan website, media sosial pun akan turut berperan dalam menyebarkan informasi, serta memublikasi secara masal terutama menggunakan email dan sms,” tuturnya.

Ke depan, tambah ken, pemerintah juga akan Mmmperkenalkan hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) di bidang perpajakan sejak dini dengan memasukkan materi perpajakan di dalam kurikulum pendidikan.

Inovasi lain setelah e-billing, kini Ditjen Pajak juga akan menggunakan aplikasi geo-tagging untuk meringkus wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah untuk Waspadai Setoran Cukai yang Anjlok

Aplikasi tersebut akan sangat membantu petugas pajak di lapangan dalam menyisir dan mengidentifikasi wajib pajak, terutama yang memiliki usaha bebas yang belum pernah membayar pajak atau menyetor pajak secara tidak benar.

Geo-tagging akan berperan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meningkatkan optimalisasi pengawasan data yang sudah tersedia, meningkatkan efektifitas pemeriksaan dan penagihan pajak, dan meningkatkan kualitas Ditjen Pajak,” pungkas Ken. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Perlu Fokus Pulihkan Ekonomi Sebelum Naikkan Tarif PPN

Kamis, 28 November 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banggar DPR Usul Tambah Kanwil Pajak dan Bea Cukai di Sulawesi Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Selasa, 17 September 2024 | 18:21 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Rapat Terakhir, Sri Mulyani Pamit ke Badan Anggaran DPR

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar