JAKARTA, DDTCNews – Dalam rapat RAPBN 2017 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyampaikan strategi-strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak 2017 mendatang.
Ken mengatakan, kebijakan utama yang akan dilakukan adalah meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak guna memberikan rasa nyaman dalam membayar pajak. Dengan begitu, diharapkan penerimaan negara dapat meningkat pada sektor pajak 2017.
“Untuk meningkatkan tax ratio dan pencapaian penerimaan, maka kami sudah buat kebijakan pajak 2017, hal ini guna memperbaiki sistem dan proses dalam perpajakan nasional, salah satunya guna meningkatkan penerimaan negara,” ucap Ken Dwijugiasteadi dalam rapat Banggar, Rabu (13/7).
Kebijakan perpajakan ini mencakup kemudahan pelaporan, pembayaran dan kemudahan akses info perpajakan. Penyampaian SPT akan bisa dilakukan melalui e-filing untuk seluruh Wajib Pajak (WP), hal ini sudah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya namun sudah diperbaiki prosesnya.
Fitur e-filing akan diadakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah Jakarta dan kota besar lainnya, hal ini guna membantu para WP yang masih perlu bantuan dalam melakukan e-filing dan meningkatkan interaksi bagi WP yang kurang memahami IT.
“‘Akan ada penyediaan kios komputer e-filing untuk membantu wajib pajak dengan literasi IT yang kurang,” imbuh Ken.
Selain itu, pembayaran pajak juga dilakukan secara online e-payment, seperti adanya kewajiban menggunakan e-billing sejak 1 Juli 2016. “Ke depan juga akan ada implementasi e-materai,” jelas Ken.
Kebijakan ini mempermudah proses pembayaran yang bisa dilakukan menggunakan ATM, internet banking, mobile banking, EDC, dan pembayaran elektronik lainnya. Hal ini bisa msenjadikan pengawasan pembayaran pajak yang dilakukan secara massal akan lebih optimal.
Kemudian kebijakan pajak 2017 diharapkan mampu meningkatkan efektifitas call center dan website sebagai sarana pemberi layanan perpajakan, terutama melalui kampanye secara masif terkait tax amnesty dan upaya lainnya.
“Tidak hanya call center dan website, media sosial pun akan turut berperan dalam menyebarkan informasi, serta memublikasi secara masal terutama menggunakan email dan sms,” tuturnya.
Ke depan, tambah ken, pemerintah juga akan Mmmperkenalkan hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) di bidang perpajakan sejak dini dengan memasukkan materi perpajakan di dalam kurikulum pendidikan.
Inovasi lain setelah e-billing, kini Ditjen Pajak juga akan menggunakan aplikasi geo-tagging untuk meringkus wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
Aplikasi tersebut akan sangat membantu petugas pajak di lapangan dalam menyisir dan mengidentifikasi wajib pajak, terutama yang memiliki usaha bebas yang belum pernah membayar pajak atau menyetor pajak secara tidak benar.
“Geo-tagging akan berperan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meningkatkan optimalisasi pengawasan data yang sudah tersedia, meningkatkan efektifitas pemeriksaan dan penagihan pajak, dan meningkatkan kualitas Ditjen Pajak,” pungkas Ken. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.