KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Perlu Fokus Pulihkan Ekonomi Sebelum Naikkan Tarif PPN

Dian Kurniati | Minggu, 01 Desember 2024 | 09:00 WIB
Pemerintah Perlu Fokus Pulihkan Ekonomi Sebelum Naikkan Tarif PPN

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Rico Sia. (foto: dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Rico Sia meminta pemerintah untuk fokus dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional sebelum menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan.

Rico mengatakan kondisi ekonomi Indonesia saat ini sedang cukup menantang dikarenakan adanya pelemahan konsumsi di tengah masyarakat. Menurutnya, kenaikan tarif PPN justru berpotensi makin membuat ekonomi tertekan.

"Menaikkan PPN di tengah situasi ekonomi yang belum stabil hanya akan meningkatkan tekanan pada masyarakat kecil. Sebaiknya pemerintah fokus dulu pada kebijakan yang mendorong pemulihan ekonomi," katanya, dikutip pada Minggu (1/12/2024).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Rico menuturkan rencana kenaikan tarif PPN perlu dievaluasi untuk memastikan momentum pemulihan ekonomi tidak terganggu. Sebab, peningkatan tarif PPN bakal berdampak langsung pada harga berbagai barang dan jasa sehingga dapat menekan daya beli masyarakat.

Menurutnya, kenaikan tarif PPN juga tidak sejalan dengan target Presiden Prabowo Subianto dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi hingga 8%. Untuk itu, pemerintah disarankan memprioritaskan program pengembangkan UMKM dan sektor-sektor produktif.

Rico juga mengingatkan penerapan kebijakan perpajakan pada waktu yang tidak tepat berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi. Apabila ekonomi tidak berputar, negara pada akhirnya juga tidak dapat memungut pajak dari masyarakat.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Dia pun berharap pemerintah mencari sumber-sumber penerimaan pajak lainnya tanpa membebani masyarakat kelompok bawah. Misal, memperluas basis pajak pada sektor informal dan memperketat pengawasan pajak kepada kalangan pengusaha besar.

"Ada banyak cara untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa harus membebani rakyat kecil. Pemerintah bisa fokus pada pengusaha besar atau sektor ekonomi yang belum terjangkau pajak," ujar Rico.

Sebagai informasi, UU PPN s.t.d.t.d UU HPP mengatur tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Namun, UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai