KEBIJAKAN CUKAI

DPR Minta Pemerintah untuk Waspadai Setoran Cukai yang Anjlok

Dian Kurniati | Minggu, 16 Juli 2023 | 09:00 WIB
DPR Minta Pemerintah untuk Waspadai Setoran Cukai yang Anjlok

Ilustrasi. Sejumlah pekerja melinting tembakau saat pembukaan pabrik sigaret kretek tangan PT Karyadibya Mahardhika di Kediri, Jawa Timur, Selasa (16/5/2023). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR meminta pemerintah untuk menyiapkan mitigasi yang tepat untuk merespons kinerja penerimaan cukai yang terkontraksi pada semester I/2023.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan realisasi penerimaan cukai pada semester I/2023 baru mencapai Rp105,9 triliun atau 43,1% dari target yang ditetapkan pada tahun ini. Adapun realisasi penerimaan cukai tersebut menurun 12,2%.

"Pemerintah harus melakukan mitigasi atas kinerja penerimaan cukai yang tumbuh negatif," katanya, dikutip pada Minggu (16/7/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Said menuturkan kinerja penerimaan cukai perlu menjadi perhatian karena mengalami kontraksi yang cukup dalam pada semester II/2023. Kondisi tersebut berbeda dengan kinerja penerimaan pajak yang tumbuh 9,9%.

Pada semester I/2023, penerimaan cukai turun 12,2% karena adanya penurunan produksi hasil tembakau, terutama sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1. Selain itu, kontraksi juga disebabkan oleh tingginya basis penerimaan pada tahun lalu.

Said menyayangkan kontraksi pada penerimaan cukai tersebut. Menurutnya, kondisi tersebut sangat berbeda dengan kinerja penerimaan pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Padahal pada tahun-tahun sebelumnya, kinerja penerimaan cukai senantiasa melebihi target dan menopang pendapatan negara," ujarnya.

Secara umum, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai pada paruh pertama 2023 mencapai Rp135,4 triliun atau setara dengan 44,7% dari target Rp303,2 triliun. Kinerja penerimaan tersebut mengalami penurunan sebesar 18,8%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra