KEBIJAKAN CUKAI

DPR Minta Pemerintah untuk Waspadai Setoran Cukai yang Anjlok

Dian Kurniati | Minggu, 16 Juli 2023 | 09:00 WIB
DPR Minta Pemerintah untuk Waspadai Setoran Cukai yang Anjlok

Ilustrasi. Sejumlah pekerja melinting tembakau saat pembukaan pabrik sigaret kretek tangan PT Karyadibya Mahardhika di Kediri, Jawa Timur, Selasa (16/5/2023). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR meminta pemerintah untuk menyiapkan mitigasi yang tepat untuk merespons kinerja penerimaan cukai yang terkontraksi pada semester I/2023.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan realisasi penerimaan cukai pada semester I/2023 baru mencapai Rp105,9 triliun atau 43,1% dari target yang ditetapkan pada tahun ini. Adapun realisasi penerimaan cukai tersebut menurun 12,2%.

"Pemerintah harus melakukan mitigasi atas kinerja penerimaan cukai yang tumbuh negatif," katanya, dikutip pada Minggu (16/7/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Said menuturkan kinerja penerimaan cukai perlu menjadi perhatian karena mengalami kontraksi yang cukup dalam pada semester II/2023. Kondisi tersebut berbeda dengan kinerja penerimaan pajak yang tumbuh 9,9%.

Pada semester I/2023, penerimaan cukai turun 12,2% karena adanya penurunan produksi hasil tembakau, terutama sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1. Selain itu, kontraksi juga disebabkan oleh tingginya basis penerimaan pada tahun lalu.

Said menyayangkan kontraksi pada penerimaan cukai tersebut. Menurutnya, kondisi tersebut sangat berbeda dengan kinerja penerimaan pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Padahal pada tahun-tahun sebelumnya, kinerja penerimaan cukai senantiasa melebihi target dan menopang pendapatan negara," ujarnya.

Secara umum, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai pada paruh pertama 2023 mencapai Rp135,4 triliun atau setara dengan 44,7% dari target Rp303,2 triliun. Kinerja penerimaan tersebut mengalami penurunan sebesar 18,8%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan