APBN 2024

Belanja Bengkak, Defisit APBN 2024 Diperkirakan Naik Jadi 2,7% PDB

Muhamad Wildan | Senin, 08 Juli 2024 | 14:43 WIB
Belanja Bengkak, Defisit APBN 2024 Diperkirakan Naik Jadi 2,7% PDB

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah.

JAKARTA, DDTCNews - Defisit anggaran pada tahun ini diperkirakan akan lebih tinggi dari yang ditargetkan dalam APBN 2024.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah dalam rapat yang membahas Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II APBN 2024 mengatakan defisit anggaran pada tahun ini diperkirakan bakal mencapai Rp609,7 triliun atau 2,7% dari PDB.

"UU APBN 2024 merencanakan defisit anggaran sekitar 2,29% PDB atau Rp522,8 triliun. Namun, prognosis defisit hingga akhir tahun berpotensi mencapai 2,7% setara Rp609,7 triliun," ujar Said membuka rapat, Senin (8/7/2024).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Said mengatakan lonjakan defisit anggaran disebabkan oleh pembengkakan belanja negara dari yang ditargetkan Rp3.325,1 triliun dalam APBN 2024 menjadi Rp3.412,2 triliun.

Menurut Said, kenaikan belanja anggaran tersebut dapat dipahami oleh Banggar DPR. Pasalnya, situasi ekonomi dalam sebulan terakhir menuntut pemerintah untuk meningkatkan belanja.

Dalam rangka mendanai kenaikan belanja negara tersebut, Said mempersilakan pemerintah untuk menggunakan saldo anggaran lebih (SAL) yang tersedia. Adapun SAL pemerintah hingga akhir 2023 tercatat Rp459,5 triliun.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Meski terdapat ruang bagi pemerintah untuk menggunakan SAL, Said mengimbau pemerintah untuk meninjau kembali proyek-proyek kejar tayang yang tidak memberikan daya ungkit signifikan bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. "Hendaknya pelaksanaannya dipertimbangkan ulang," kata Said.

Perlu diketahui, SAL adalah akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun anggaran berjalan ditambah/dikurangi penyesuaian SAL.

Sesuai PMK 147/2021, SAL dapat digunakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan kas temporer, pembiayaan anggaran, ataupun stabilisasi. Adapun SAL yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pada tahun ini mencapai Rp51,4 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses