LOWONGAN KERJA

Kemkominfo Buka Pendaftaran CPNS, Ini Tiga Tahapan Seleksinya

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 November 2019 | 15:56 WIB
Kemkominfo Buka Pendaftaran CPNS, Ini Tiga Tahapan Seleksinya

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) turut membuka seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Rekruitmen ini sesuai dengan aturan yang telah diterbitkan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara.

Kemkominfo yang kini dipimpin oleh Johnny G Plate membuka setidaknya 581 formasi dari total 152.250 formasi yang dibuka tahun ini. Formasi itu terdiri dari 507 untuk umum, 58 untuk cumlaude, 12 penyandang disabilitas dan 4 putra-putri asal Papua dan Papua Barat.

“Sehubungan dengan belum diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB tentang Passing Grade Seleksi CPNS 2019, maka proses pembuatan akun dan pendaftaran di portal sscans.bkn.go.id, akan dibuka pada 11 November 2019 pukul 23.11,” ujar pengumuman di laman resmi kominfo.go.id, Minggu (10/11/2019).

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Unit kerja Kominfo yang mendapatkan alokasi formasi CPNS yakni, Sekretariat Jenderal, Inspektur Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan SDM, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangat Pos dan Informatika.

Kemudian, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Lembaga Penyiaran Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia.

Dalam seleksi CPNS tahun 2019 ini terdapat 2 jenis formasi yakni, formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus terdiri dari Cumlaude, Disabilitas dan Putra atau Putri Papua dan Papua Barat.

Baca Juga:
Angkanya Tinggi, 23% Pemuda RI Tidak Menempuh Pendidikan atau Bekerja

Adapun syarat bagi masyarakat yang tertarik untuk melamar CPNS di Kominfo minimal berusia 18 tahun. Selain itu, mereka juga diminta untuk menyiapkan segala dokumen seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Bebas Narkoba.

Selain itu, ambang batas Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) untuk jenjang pendidikan Diploma III, IV dan Sarjana (S1) minimal yakni 2,75. Sementara untuk jenjang pendidikan Magister (S2) yakni 3,20. Bagi formasi khusus penyandang disabilitas yakni 2,50.

Tahapan seleksi yang harus dilalui, pertama seleksi administrasi di mana panitia akan menyeleksi kesesuaian persyaratan pelamar, kualifikasi pendidikan, akreditasi program studi serta kelengkapan dokumen yang di unggah di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga:
Pendaftaran CPNS Mulai Dibuka Besok, Ini Jadwal Lengkapnya

Kedua, seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan menggunakan computer assisted test CAT) dengan bobot 40%. Dalam tahap ini kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang ditetapkan oleh panitia seleksi nasional (Panselnas).

Ketiga, seleksi kompetensi bidang (SKB) dengan bobot 60%, yang memiliki nilai ambang batas yakni, seleksi kompetensi teknis jabatan yang dilamar dengan menggunakan CAT sebesar 50%, pisikotes sebesar 30%, wawancara wawasan kebangsaan sebesar 20%.

Pendaftaran CPNS Kominfo dibuka 11 November 2019 hingga 24 November 2019. Panitia akan memverivikasi berkas mulai 13 November 2019 sampai 12 Desember 2019. Kemudian pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 16 Desember 2019.

Adapun tempat pelaksanaan seleksi CPNS lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2019 ini diselenggarakan di 2 provinsi yakni, Provinsi DKI Jakarta di Jakarta dan Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar. (MG-anp.Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Senin, 04 Maret 2024 | 09:45 WIB KETENAGAKERJAAN

Angkanya Tinggi, 23% Pemuda RI Tidak Menempuh Pendidikan atau Bekerja

Rabu, 31 Agustus 2022 | 17:03 WIB INFORMASI PERPAJAKAN

Awas Penipuan! DJP Pastikan Saat Ini Tidak Membuka Lowongan Pekerjaan

Senin, 29 Agustus 2022 | 13:00 WIB INFORMASI PERPAJAKAN

Hati-hati Hoaks Lowongan Kerja di Kantor Pajak! Cek Dulu Akun Resminya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN