DKI JAKARTA

Sensus Pajak Daerah, Bapenda DKI Buka Lowongan untuk 11 Jabatan

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Mei 2021 | 14:01 WIB
Sensus Pajak Daerah, Bapenda DKI Buka Lowongan untuk 11 Jabatan

Para PNS baru selesai mengikuti sebuah acara di Jakarta. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta membuka lowongan bagi tenaga profesional yang berminat untuk menjadi petugas survei Sensus Pajak Daerah 2021. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta membuka lowongan bagi tenaga profesional yang berminat untuk menjadi petugas survei Sensus Pajak Daerah 2021.

Masyarakat yang berminat mengikuti seleksi tenaga profesional itu dapat mendaftar secara online melalui kanal yang disediakan oleh Bapenda DKI Jakarta yakni bit.ly/FormSurveiAtributSPD21.

"Pendaftaran online dibuka Kamis, 27 Mei 2021 dan ditutup Kamis, 10 Juni 2021," tulis Bapenda DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @humaspajakjakarta, seperti dikutip Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Dalam lowongan kerja itu terdapat 11 jabatan yang tersedia dan terbagi ke dalam 2 bidang besar yakni bidang survei atribut dan bidang pengawas dan quality control.

Jabatan yang tersedia pada bidang survei atribut antara lain project manager, regional manager, relation manager, field manager, assistant relation manager, attribute surveyor, dan junior attribute surveyor.

Adapun 4 jabatan yang tersedia pada bidang pengawas dan quality control antara lain inspector supervisor, deputy inspector, assistant deputy inspector, dan surveyor supervisor.

Baca Juga:
Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Kualifikasi lengkap yang dibutuhkan untuk masing-masing jabatan tersedia secara lengkap pada akun Instagram Sensus Pajak Daerah 2021 yakni @bapendajkt_spd.

Masyarakat yang berminat dapat mendaftarkan diri untuk lebih dari 1 jabatan sepanjang memiliki kualifikasi yang dibutuhkan. Bila pendaftar diterima, kegiatan Sensus Pajak Daerah 2021 akan berlangsung selama 5 hingga 6 bulan sepanjang tahun 2021.

"Pengumuman hasil untuk setiap tahapan seleksi akan dilakukan melalui grup telegram atau e-mail atau pesan whatsapp. Hanya peserta yang lulus ke tahap berikutnya yang akan diumumkan," tulis Bapenda DKI Jakarta.

Sebagai imbauan, lowongan untuk pelaksanaan Sensus Pajak Daerah ini bukan untuk formasi PNS/CPNS. Peserta tidak akan diangkat menjadi PNS/CPNS dengan mengikuti kegiatan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Senin, 18 November 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Selasa, 12 November 2024 | 18:45 WIB UU 2/2024

DPR Bakal Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

Kamis, 07 November 2024 | 18:45 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Permohonan Perpanjangan Objek Pajak Reklame di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko