DKI JAKARTA

Sensus Pajak Daerah, Bapenda DKI Buka Lowongan untuk 11 Jabatan

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Mei 2021 | 14:01 WIB
Sensus Pajak Daerah, Bapenda DKI Buka Lowongan untuk 11 Jabatan

Para PNS baru selesai mengikuti sebuah acara di Jakarta. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta membuka lowongan bagi tenaga profesional yang berminat untuk menjadi petugas survei Sensus Pajak Daerah 2021. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta membuka lowongan bagi tenaga profesional yang berminat untuk menjadi petugas survei Sensus Pajak Daerah 2021.

Masyarakat yang berminat mengikuti seleksi tenaga profesional itu dapat mendaftar secara online melalui kanal yang disediakan oleh Bapenda DKI Jakarta yakni bit.ly/FormSurveiAtributSPD21.

"Pendaftaran online dibuka Kamis, 27 Mei 2021 dan ditutup Kamis, 10 Juni 2021," tulis Bapenda DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @humaspajakjakarta, seperti dikutip Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:
Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Dalam lowongan kerja itu terdapat 11 jabatan yang tersedia dan terbagi ke dalam 2 bidang besar yakni bidang survei atribut dan bidang pengawas dan quality control.

Jabatan yang tersedia pada bidang survei atribut antara lain project manager, regional manager, relation manager, field manager, assistant relation manager, attribute surveyor, dan junior attribute surveyor.

Adapun 4 jabatan yang tersedia pada bidang pengawas dan quality control antara lain inspector supervisor, deputy inspector, assistant deputy inspector, dan surveyor supervisor.

Baca Juga:
DPR Bakal Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

Kualifikasi lengkap yang dibutuhkan untuk masing-masing jabatan tersedia secara lengkap pada akun Instagram Sensus Pajak Daerah 2021 yakni @bapendajkt_spd.

Masyarakat yang berminat dapat mendaftarkan diri untuk lebih dari 1 jabatan sepanjang memiliki kualifikasi yang dibutuhkan. Bila pendaftar diterima, kegiatan Sensus Pajak Daerah 2021 akan berlangsung selama 5 hingga 6 bulan sepanjang tahun 2021.

"Pengumuman hasil untuk setiap tahapan seleksi akan dilakukan melalui grup telegram atau e-mail atau pesan whatsapp. Hanya peserta yang lulus ke tahap berikutnya yang akan diumumkan," tulis Bapenda DKI Jakarta.

Sebagai imbauan, lowongan untuk pelaksanaan Sensus Pajak Daerah ini bukan untuk formasi PNS/CPNS. Peserta tidak akan diangkat menjadi PNS/CPNS dengan mengikuti kegiatan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 November 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Selasa, 12 November 2024 | 18:45 WIB UU 2/2024

DPR Bakal Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

Kamis, 07 November 2024 | 18:45 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Permohonan Perpanjangan Objek Pajak Reklame di DKI Jakarta

Selasa, 29 Oktober 2024 | 16:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Parkir sebagai Objek Pajak Daerah di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra