Unggahan DJP tentang peringatan modus penipuan lowongan pekerjaan.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan peringatan bagi masyarakat umum agar lebih mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan otoritas.
Melalui akun media sosialnya, DJP mewanti-wanti publik untuk lebih cermat dalam menerima informasi lowongan pekerjaan. Saat ini ditemukan modus baru penipuan berupa tawaran lorongan pekerjaan di unit vertikal DJP seperti Kantor Pelayanan Pajak (KPP); Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); atau Kantor Wilayah (Kanwil) DJP.
"DJP tidak membuka lowongan pekerjaan di lingkungan KP2KP, KPP, Kanwil DJP, maupun kantor pusat DJP. Segala bentuk rekrutmen pegawai DJP langsung dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan," tulis DJP dalam pengumumannya, Rabu (31/8/2022).
DJP juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan DJP maupun unit vertikal di bawahnya.
Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan DJP bisa melihat dan mengecek melalui laman pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200. Konfirmasi juga bisa dilakukan melalui KPP terdekat/terdaftar atau media sosial resmi KPP yang bersangkutan.
Dalam unggahannya, DJP juga menampilkan contoh informasi bohong atau hoaks yang mengatasnamakan KPP Pratama Raba, di Kota Bima, NTB. Dalam kabar hoaks yang tersebar, disebutkan KPP Pratama Raba membutuhkan pegawai non-ASN untuk posisi admin publik dan staf tata usaha.
Sebelumnya, DDTCNews juga sempat memberitakan hoaks soal lowongan kerja di kantor pajak dalam artikel Hati-hati Hoaks Lowongan Kerja di Kantor Pajak! Cek Dulu Akun Resminya.
KP2KP Nganjuk juga memastikan informasi loker yang berseliweran dengan mencatut nama instansi tidaklah benar.
"Saat ini sedang marak penipuan mengatasnamakan kantor pajak di berbagai daerah. Informasi tersebut tidak benar! Saat ini KP2KP Nganjuk tidak melakukan penerimaan pegawai apapun!" cuit akun @pajaknganjuk. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.