KETENAGAKERJAAN

Angkanya Tinggi, 23% Pemuda RI Tidak Menempuh Pendidikan atau Bekerja

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Maret 2024 | 09:45 WIB
Angkanya Tinggi, 23% Pemuda RI Tidak Menempuh Pendidikan atau Bekerja

Sejumlah tenaga kerja asing (TKA) membeli kebutuhan pokok di pasar tradisional di sekitar kawasan smelter di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/2/2024). Warga sekitar memanfaatkan banyaknya TKA dari China dengan membuat pasar tradisional khusus yang menjual segala kebutuhan terutama makanan China serta kebutuhan lainnya. ANTARA FOTO/Jojon/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia masih menghadapi kendala dalam meningkatkan serapan lapangan pekerjaan. Ada dua kendala utama dalam mewujudkan hal tersebut.

Pertama, tingginya kelompok muda (usia 15-24 tahun) yang tidak sedang menempuh pendidikan, bekerja, atau mengikuti pelatihan (not in education, employment, or training). Kedua, adanya ketidaksesuaian keterampilan antara tenaga kerja yang tersedia dan kebutuhan pasar (skilss mismatch).

"Ada 23,22% kaum muda kita yang tidak sedang menempuh pendidikan, bekerja, atau mengikuti pelatihan. Salah satu yang tertinggi di negara-negara Asean," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terangnya saat menyampaikan kuliah umum di Universitas Sumatera Utara (USU), dikutip pada Senin (4/3/2024).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Adapun terkait dengan persoalan ketidaksesuaian keterampilan antara kebutuhan pasar dengan tenaga kerja, menurut Moeldoko, hal itu menyebabkan tingkat pengangguran pada lulusan SMA dan diploma.

Angka pengangguran pada lulusan SMA dan diploma masing-masing adalah 8,41% dan 5,59%.

"Penting bagi kita memahami kompleksitas skill mismatch dan mencari solusi kolaboratif untuk mengatasi masalah ini," katanya.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Lebih lanjut, Moeldoko mengatakan produktivitas tenaga kerja merupakan salah satu kunci untuk Indonesia Emas 2045. Untuk itu, tenaga kerja harus berkeahlian, adaptif, inovatif, dan mampu mengisi pasar kerja lokal dan global.

Menjawab tantang tersebut, sambung dia, pemerintah telah melakukan percepatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi, penguatan pelatihan reskilling dan upskilling, serta integrasi softskills bagi angkatan kerja untuk mengantisipasi disrupsi.

Selain itu, sejak 2020 pemerintah juga meluncurkan program kartu prakerja yang saat ini sudah melatih sebanyak 17,5 juta angkatan kerja.

Baca Juga:
Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

"Ini semua merupakan upaya pemerintah untuk mendekatkan antara kebutuhan pasar dengan tenaga kerja," tutur Moeldoko.

Pada kesempatan itu, Moeldoko yang juga Wakil Ketua Komite Cipta Kerja menegaskan saat ini pemerintah gencar meningkatkan investasi di dalam negeri. Salah satu tujuannya untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

Untuk itu, peningkatan keterampilan dan kompetensi tenaga kerja Indonesia sebuah keharusan agar lapangan kerja bisa diisi oleh anak-anak bangsa.

Baca Juga:
Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Airlangga: untuk Jaga Kelas Menengah

"Jangan hanya bisa protes soal masuknya tenaga kerja asing. Kita juga harus meningkatkan keterampilan dan kompetensi," pesannya.

Sebelum memberikan kuliah umum di USU, Moeldoko sempat mengunjungi lembaga pelatihan untuk peserta kartu prakerja di Medan, yakni Innovam Indonesia Tranining Center. Lembaga ini memberikan pelatihan di bidang otomotif terutama teknik perbaikan kelistrikan mobil untuk kendaraan ringan. Pelatihannya sendiri dilakukan dengan skema luring. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

Senin, 02 Desember 2024 | 16:00 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Airlangga: untuk Jaga Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak