KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag Tambah Lima Komoditas yang Bisa Disimpan di Gudang SRG

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Januari 2025 | 10:30 WIB
Kemendag Tambah Lima Komoditas yang Bisa Disimpan di Gudang SRG

Pekerja menyortir biji pinang kering di gudang pinang tujuan ekspor Desa Pudak, Muaro Jambi, Jambi, Sabtu (21/12/2024). Pinang Betara yang biasa tumbuh di Kabupaten Tanjung Jabung Barat merupakan komoditi ekspor unggulan Provinsi Jambi di samping pertambangan, dengan negara tujuan di antaranya India, Pakistan, dan Bangladesh. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan menambah 5 komoditas yang dapat disimpan di gudang dalam program sistem resi gudang (SRG). Kelima komoditas itu adalah agar, karagenan (sumber karbohidrat dari rumput laut merah), mocaf (beras analog dari singkong), pinang, dan tapioka. Kini total ada 27 jenis komoditas yang bisa disimpan di gudang SRG.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan penambahan komoditas di gudang SRG dilakukan untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan SRG dalam mendukung produktivitas dari komoditas pertanian, perkebunan, kelautan, dan turunannya. Kebijakan ini tertuang dalam Permendag 1/2025.

"Permendag ini juga bertujuan menjaga kualitas dan stabilitas harga, sekaligis menjaga nilai ekonomi komoditas, baik di pasar domestik atau tujuan ekspor," kata Budi dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (15/1/2025).

Baca Juga:
Retaliasi Bea Masuk Trump, Kanada Sasar Ekspor Migas dan Listrik

Penambahan jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG ini, imbuh Budi, dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi pemerintah daerah, instansi terkait, dan asosiasi komoditas.

Perubahan ketentuan ini juga memperhatikan persyaratan yang diatur dalam Permendag 33/2020. Syarat yang dimaksud, yakni komoditas harus memiliki daya simpan paling sedikit 3 bulan, memenuhi standar mutu tertentu, dan memenuhi jumlah minimum komoditas yang disimpan.

Sebagai informasi, sistem resi gudang merupakan instrumen yang bertujuan memudahkan lalu lintas perdagangan serta pembiayaan komoditas di Indonesia. Melalui SRG, diharapkan akses pembiayaan bagi pelaku usaha komoditas kepada lembaga keuangan bisa lebih mudah.

Baca Juga:
Dwelling Time Tercatat Rata-Rata 2,88 Hari pada 2024

Bagi pelaku usaha sektor agro bisnis dan agro industri, hadirnya sistem resi gudang diyakini memberikan kemudahan dalam memperoleh komoditas yang berkualitas. Alasannya, komoditas yang disimpan di gudang SRG telah melalui uji mutu yang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian.

Pelaksaan SRG diatur dan diawasi oleh Bappebti yang berada di bawah Kementerian Perdagangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN LOGISTIK

Dwelling Time Tercatat Rata-Rata 2,88 Hari pada 2024

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:31 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

Jumat, 17 Januari 2025 | 08:35 WIB KINERJA PERDAGANGAN

RI Surplus Neraca Dagang 5 Tahun, BKF: Cerminkan Ketahanan Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 118/2024

Aturan Pembetulan Hingga Pembatalan Bidang Pajak, Download di Sini!

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:39 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Perbaikan, DJP Klaim Coretax Kini Sudah Berjalan Lebih Mulus

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:00 WIB PENG-9/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman soal Pelaporan SPT Tahunan, Ada 4 Poin Penting

Selasa, 21 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Baru Dilantik, Presiden Trump Langsung Setop Rekrutmen Pegawai Pajak