KEBIJAKAN LOGISTIK

Dwelling Time Tercatat Rata-Rata 2,88 Hari pada 2024

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Januari 2025 | 09:30 WIB
Dwelling Time Tercatat Rata-Rata 2,88 Hari pada 2024

Ilustrasi. Pekerja melakukan bongkar muat di terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (15/5/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat waktu bongkar muat atau dwelling time rata-rata pada 2024 adalah 2,88 hari.

Lembaga National Single Window (LNSW) menyatakan capaian dwelling time tersebut naik 9,95% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 2,62 hari. Meski demikian, dwelling time pada 2024 masih sesuai dengan target pemerintah.

"Capaian tersebut sudah memenuhi target dwelling time nasional sebesar 2,90 hari," bunyi keterangan foto yang diunggah LNSW di Instagram, dikutip pada Sabtu (18/1/2025).

Baca Juga:
RI Surplus Neraca Dagang 5 Tahun, BKF: Cerminkan Ketahanan Ekonomi

Dwelling time merupakan waktu yang dibutuhkan sejak barang turun dari kapal atau barang ditimbun sampai dengan barang keluar dari pelabuhan.

Secara bulanan, rata-rata dwelling time terbesar terjadi pada April 2024 yang mencapai 3,45 hari. Hal ini dipengaruhi oleh pembatasan lalu lintas barang selama libur Lebaran, pengetatan impor, dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis (pertek) pada Permendag 36/2023.

Jumlah kontainer impor yang dilayani sepanjang 2024 mencapai 2,31 juta kontainer. Angka ini naik 13,24% dari tahun sebelumnya yang sebanyak 2,04 juta kontainer.

Baca Juga:
Perkuat Layanan Kepabeanan, DJBC Jelaskan Peran CEISA 4.0

Data dwelling time diperoleh dari 5 pelabuhan utama di Indonesia. Kelima pelabuhan ini meliputi Tanjung Priok, Belawan, Makassar, Tanjung Emas, dan Tanjung Perak.

Pada 2024, rata-rata dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok dan Makassar di bawah target pemerintah, yakni masing-masing 2,73 hari dan 2,26 hari. Sementara itu, dwelling time di Pelabuhan Belawan adalah selama 2,97 hari, Tanjung Perak 3,04 hari, dan Tanjung Emas 3,45 hari.

Pemerintah dalam upaya menurunkan dwelling time telah membangun sistem Indonesia National Single Window (INSW) untuk mengintegrasikan semua sistem yang terkait ekspor dan impor. Melalui sistem tersebut, proses ekspor dan impor barang menjadi lebih mudah dan cepat karena data disampaikan secara tunggal sehingga tidak terjadi repetisi dan duplikasi.

Di sisi lain, pemerintah juga menerapkan ekosistem logistik nasional (national logistics ecosystem/NLE) yang kini berjalan di 53 pelabuhan dan 7 bandara. Penerapan NLE ini meningkatkan efisiensi dalam kegiatan ekspor dan impor di pelabuhan dan bandara, baik dari sisi waktu maupun biaya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Januari 2025 | 17:31 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

Jumat, 17 Januari 2025 | 08:35 WIB KINERJA PERDAGANGAN

RI Surplus Neraca Dagang 5 Tahun, BKF: Cerminkan Ketahanan Ekonomi

Kamis, 16 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Perkuat Layanan Kepabeanan, DJBC Jelaskan Peran CEISA 4.0

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Opsen Mulai Berlaku, Kepri Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:00 WIB KP2KP KRAKSAAN

Tetap Patuh Pajak, Nenek 78 Tahun Datangi KP2KP Demi Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN LOGISTIK

Dwelling Time Tercatat Rata-Rata 2,88 Hari pada 2024

Sabtu, 18 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makan Bergizi Gratis Baru Tersalur ke 650.000 Anak

Sabtu, 18 Januari 2025 | 07:30 WIB CORETAX SYSTEM

Upload Faktur, Kring Pajak: Proses ke Approved Mestinya Tidak Lama

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB KOTA TANGERANG

Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Terbit, Atur Pengajuan Keberatan via Coretax