KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kasus Covid Omicron Melonjak, Luhut: Tolong Jangan Dulu ke Luar Negeri

Dian Kurniati | Senin, 10 Januari 2022 | 17:09 WIB
Kasus Covid Omicron Melonjak, Luhut: Tolong Jangan Dulu ke Luar Negeri

Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengimbau masyarakat tidak ke luar negeri seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron dalam beberapa hari terakhir.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan saat ini terjadi tren peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron yang kebanyakan 'dibawa' oleh pelaku perjalanan luar negeri. Menurutnya, imbauan tidak bepergian ke luar negeri berlaku setidaknya 2 hingga 3 pekan mendatang.

"Tolong, kalau bisa jangan dulu ke luar negeri dalam 2 atau 3 minggu ke depan ini, supaya mereda dulu di sana sehingga tidak perlu datang kemari bawa penyakit," katanya melalui konferensi video, Senin (10/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Luhut mengatakan kebanyakan kasus Covid-19 dialami para pelaku perjalanan luar negeri yang telah kembali ke Indonesia. Hal itu juga menyebabkan kenaikan kasus aktif dan perawatan pasien di Jawa-Bali.

Hingga 9 Januari 2021, di Jakarta saja tercatat 300 kasus dari 393 kasus yang terjadi disebabkan pelaku perjalanan luar negeri. Sementara itu, data Kementerian Kesehatan mencatat penyebaran Covid-19 varian Omicron di Indonesia telah mencapai 414 kasus.

Penularan Covid-19 varian Omicron tersebut paling banyak berasal dari Turki dan Arab Saudi.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Luhut menjelaskan kepatuhan masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri sangat penting untuk mencegah terjadinya gelombang baru penularan kasus Covid-19. Selain itu, pemerintah juga memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk untuk mencegah penambahan kasus Omicron.

Pada masyarakat yang terpaksa ke luar negeri, dia mengingatkan agar patuh menjalani karantina dan tidak meminta dispensasi.

"Walaupun tidak terlalu berbahaya, tapi kalau yang terkena ramai-ramai, berbahaya juga," ujarnya.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Saat ini, pemerintah mendorong pemda kembali memperkuat kegiatan testing, tracing, dan treatment untuk menekan penambahan kasus Omicron. Secara bersamaan, vaksinasi Covid-19 juga terus ditingkatkan.

Luhut menyebut masih ada 13,6 juta warga di Jawa-Bali yang belum memperoleh vaksin Covid-19. Menurutnya, percepatan vaksinasi akan dilakukan terutama di kabupaten/kota yang cakupan dosis pertama masih di bawah 50%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra