KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kasus Covid Omicron Melonjak, Luhut: Tolong Jangan Dulu ke Luar Negeri

Dian Kurniati | Senin, 10 Januari 2022 | 17:09 WIB
Kasus Covid Omicron Melonjak, Luhut: Tolong Jangan Dulu ke Luar Negeri

Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengimbau masyarakat tidak ke luar negeri seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron dalam beberapa hari terakhir.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan saat ini terjadi tren peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron yang kebanyakan 'dibawa' oleh pelaku perjalanan luar negeri. Menurutnya, imbauan tidak bepergian ke luar negeri berlaku setidaknya 2 hingga 3 pekan mendatang.

"Tolong, kalau bisa jangan dulu ke luar negeri dalam 2 atau 3 minggu ke depan ini, supaya mereda dulu di sana sehingga tidak perlu datang kemari bawa penyakit," katanya melalui konferensi video, Senin (10/1/2022).

Baca Juga:
Pedagang Komputer Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Luhut mengatakan kebanyakan kasus Covid-19 dialami para pelaku perjalanan luar negeri yang telah kembali ke Indonesia. Hal itu juga menyebabkan kenaikan kasus aktif dan perawatan pasien di Jawa-Bali.

Hingga 9 Januari 2021, di Jakarta saja tercatat 300 kasus dari 393 kasus yang terjadi disebabkan pelaku perjalanan luar negeri. Sementara itu, data Kementerian Kesehatan mencatat penyebaran Covid-19 varian Omicron di Indonesia telah mencapai 414 kasus.

Penularan Covid-19 varian Omicron tersebut paling banyak berasal dari Turki dan Arab Saudi.

Baca Juga:
DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Luhut menjelaskan kepatuhan masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri sangat penting untuk mencegah terjadinya gelombang baru penularan kasus Covid-19. Selain itu, pemerintah juga memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk untuk mencegah penambahan kasus Omicron.

Pada masyarakat yang terpaksa ke luar negeri, dia mengingatkan agar patuh menjalani karantina dan tidak meminta dispensasi.

"Walaupun tidak terlalu berbahaya, tapi kalau yang terkena ramai-ramai, berbahaya juga," ujarnya.

Baca Juga:
Turis Asing di Indonesia Lebih 60 Hari, Masih Boleh Ajukan VAT Refund?

Saat ini, pemerintah mendorong pemda kembali memperkuat kegiatan testing, tracing, dan treatment untuk menekan penambahan kasus Omicron. Secara bersamaan, vaksinasi Covid-19 juga terus ditingkatkan.

Luhut menyebut masih ada 13,6 juta warga di Jawa-Bali yang belum memperoleh vaksin Covid-19. Menurutnya, percepatan vaksinasi akan dilakukan terutama di kabupaten/kota yang cakupan dosis pertama masih di bawah 50%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 14:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Pedagang Komputer Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:00 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP