REORGANISASI DJP

Kanwil DJP Jaktim Sudah Terapkan Pendekatan Kewilayahan KPP Pratama

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Maret 2020 | 07:31 WIB
Kanwil DJP Jaktim Sudah Terapkan Pendekatan Kewilayahan KPP Pratama

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Arfan. (Foto: Das/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pendekatan kewilayahan sudah mulai diimplementasikan kantor pajak yang berada di bawah Kanwil DJP Jakarta Timur. Pengawasan kinerja fiskus dipantau secara periodik.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Arfan mengatakan pemantauan dan evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk pendekatan baru di KPP Pratama. Rencananya evaluasi akan dilakukan setiap satu bulan.

"Untuk evaluasi paling tidak April akan dilakukan," katanya seusai acara Afternoon Tea, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Arfan menjabarkan untuk dua minggu awal penerapan pendekatan kewilayahan di 8 KPP Pratama di wilayah Jakarta Timur belum ditemukan kendala yang berarti. Pembagian kerja berdasarkan wilayah tugas menjadi aspek pertama yang jadi bahan evaluasi.

Pasalnya, penguasaan wilayah menjadi kunci DJP dalam memperluas basis pajak pada tahun ini. Arfan juga menyebutkan petugas pajak pada level KPP Pratama sudah dibekali data baik dari kantor pusat maupun Kanwil untuk menjalankan tugas di lapangan.

Oleh karena itu, pengawasan kinerja menjadi pemantauan bukan hanya dari kantor pusat tapi sudah dimulai pada level Kanwil. "Untuk pengawasan kita kontrol karena secara data sudah diberikan, jadi apa yang sudah dilaporkan itu susah sesuai atau benar," paparnya.

Baca Juga:
Dapat SP2DK dari Kantor Pajak, WP Konsultasi dengan Fiskus

Dalam jangka panjang, Arfan mengharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Jakarta Timur dapat meningkat. Aspek ini tidak melulu soal kapatuhan formal tapi juga menyentuh aspek materiil yang dilaporkan dalam SPT.

"Di sini yang wajib pajak ada sekitar 1.3 juta dan secara kepatuhan formal untuk penyampaian SPT tahun ini masih lebih rendah dari nasional. Kalau di pusat per Senin itu 32% dari WP wajib SPT, di Jakarta Timur baru 28%," ujarnya.

Dengan demikian, sambung Arfan, hal itulah yang ingin terus digaungkan, yaitu untuk meningkatkan kepatuhan formal baru kemudian naik ke kapatuhan material. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA KOLAKA

Pengusaha Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Kunjungi Lokasi Usaha

Minggu, 22 Desember 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?