REORGANISASI DJP

Kanwil DJP Jaktim Sudah Terapkan Pendekatan Kewilayahan KPP Pratama

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Maret 2020 | 07:31 WIB
Kanwil DJP Jaktim Sudah Terapkan Pendekatan Kewilayahan KPP Pratama

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Arfan. (Foto: Das/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pendekatan kewilayahan sudah mulai diimplementasikan kantor pajak yang berada di bawah Kanwil DJP Jakarta Timur. Pengawasan kinerja fiskus dipantau secara periodik.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Arfan mengatakan pemantauan dan evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk pendekatan baru di KPP Pratama. Rencananya evaluasi akan dilakukan setiap satu bulan.

"Untuk evaluasi paling tidak April akan dilakukan," katanya seusai acara Afternoon Tea, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Arfan menjabarkan untuk dua minggu awal penerapan pendekatan kewilayahan di 8 KPP Pratama di wilayah Jakarta Timur belum ditemukan kendala yang berarti. Pembagian kerja berdasarkan wilayah tugas menjadi aspek pertama yang jadi bahan evaluasi.

Pasalnya, penguasaan wilayah menjadi kunci DJP dalam memperluas basis pajak pada tahun ini. Arfan juga menyebutkan petugas pajak pada level KPP Pratama sudah dibekali data baik dari kantor pusat maupun Kanwil untuk menjalankan tugas di lapangan.

Oleh karena itu, pengawasan kinerja menjadi pemantauan bukan hanya dari kantor pusat tapi sudah dimulai pada level Kanwil. "Untuk pengawasan kita kontrol karena secara data sudah diberikan, jadi apa yang sudah dilaporkan itu susah sesuai atau benar," paparnya.

Baca Juga:
Dapat SP2DK dari Kantor Pajak, WP Konsultasi dengan Fiskus

Dalam jangka panjang, Arfan mengharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Jakarta Timur dapat meningkat. Aspek ini tidak melulu soal kapatuhan formal tapi juga menyentuh aspek materiil yang dilaporkan dalam SPT.

"Di sini yang wajib pajak ada sekitar 1.3 juta dan secara kepatuhan formal untuk penyampaian SPT tahun ini masih lebih rendah dari nasional. Kalau di pusat per Senin itu 32% dari WP wajib SPT, di Jakarta Timur baru 28%," ujarnya.

Dengan demikian, sambung Arfan, hal itulah yang ingin terus digaungkan, yaitu untuk meningkatkan kepatuhan formal baru kemudian naik ke kapatuhan material. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax