REORGANISASI DJP

Kanwil DJP Jaktim Sudah Terapkan Pendekatan Kewilayahan KPP Pratama

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Maret 2020 | 07:31 WIB
Kanwil DJP Jaktim Sudah Terapkan Pendekatan Kewilayahan KPP Pratama

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Arfan. (Foto: Das/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pendekatan kewilayahan sudah mulai diimplementasikan kantor pajak yang berada di bawah Kanwil DJP Jakarta Timur. Pengawasan kinerja fiskus dipantau secara periodik.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Arfan mengatakan pemantauan dan evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk pendekatan baru di KPP Pratama. Rencananya evaluasi akan dilakukan setiap satu bulan.

"Untuk evaluasi paling tidak April akan dilakukan," katanya seusai acara Afternoon Tea, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga:
Semester I/2024, DJP Jaktim Kumpulkan Pajak Rp15,7 Triliun

Arfan menjabarkan untuk dua minggu awal penerapan pendekatan kewilayahan di 8 KPP Pratama di wilayah Jakarta Timur belum ditemukan kendala yang berarti. Pembagian kerja berdasarkan wilayah tugas menjadi aspek pertama yang jadi bahan evaluasi.

Pasalnya, penguasaan wilayah menjadi kunci DJP dalam memperluas basis pajak pada tahun ini. Arfan juga menyebutkan petugas pajak pada level KPP Pratama sudah dibekali data baik dari kantor pusat maupun Kanwil untuk menjalankan tugas di lapangan.

Oleh karena itu, pengawasan kinerja menjadi pemantauan bukan hanya dari kantor pusat tapi sudah dimulai pada level Kanwil. "Untuk pengawasan kita kontrol karena secara data sudah diberikan, jadi apa yang sudah dilaporkan itu susah sesuai atau benar," paparnya.

Baca Juga:
Perluas Basis Pajak, Sri Mulyani Tambah Power KPP Pratama dan Madya

Dalam jangka panjang, Arfan mengharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Jakarta Timur dapat meningkat. Aspek ini tidak melulu soal kapatuhan formal tapi juga menyentuh aspek materiil yang dilaporkan dalam SPT.

"Di sini yang wajib pajak ada sekitar 1.3 juta dan secara kepatuhan formal untuk penyampaian SPT tahun ini masih lebih rendah dari nasional. Kalau di pusat per Senin itu 32% dari WP wajib SPT, di Jakarta Timur baru 28%," ujarnya.

Dengan demikian, sambung Arfan, hal itulah yang ingin terus digaungkan, yaitu untuk meningkatkan kepatuhan formal baru kemudian naik ke kapatuhan material. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA GIANYAR

Agar Lancar Pakai e-PHTB, Notaris/PPAT Harus Sudah Lapor SPT Tahunan

Senin, 14 Oktober 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SOLOK

Data Penjualan Tidak Sesuai, Petugas Pajak Kunjungi Toko Bangunan

Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Punya NPWP Pribadi, Begini Pelaporan SPT Tahunan Perseroan Perorangan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN