KP2KP KUTACANE

Dapat SP2DK dari Kantor Pajak, WP Konsultasi dengan Fiskus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Desember 2024 | 12:30 WIB
Dapat SP2DK dari Kantor Pajak, WP Konsultasi dengan Fiskus

Ilustrasi.

KUTACANE, DDTCNews – Sejumlah wajib pajak mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane pada 5 Desember 2024 guna memenuhi komitmen dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama Subulussalan Dana Syahputra menjelaskan kedatangan wajib pajak ke KP2KP Kutacane tersebut dalam rangka merespons surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK)

“SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh kantor pajak dengan tujuan untuk meminta klarifikasi kepada wajib pajak mengenai data dan/atau informasi perpajakannya,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga:
Retaliasi China, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk Tambahan

Ketentuan mengenai SP2DK tersebut tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Adapun dalam pengawasan wajib pajak tersebut Dana ditemani beberapa account representative.

“SP2DK diterbitkan karena ada dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan perusahaan Bapak,” ujar Dana.

Dia menjelaskan SP2DK memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengkaji ulang kewajiban perpajakannya dengan melakukan penilaian dan perhitungan kembali.

Baca Juga:
Minta Rakyat Bayar Pajak, Presiden Marcos Janji Kejar yang Tak Patuh

Pada kesempatan yang sama, petugas pajak juga memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai peraturan perpajakan terbaru antara lain PMK No. 48/2023 perihal pedagang emas dan PMK No. 168/2023 mengenai gaji karyawan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah menuturkan SP2DK bukanlah produk hukum yang mengharuskan wajib pajak membayar pajak, seperti Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), dan lainnya.

Melalui SP2DK, kantor pajak meminta penjelasan dan klarifikasi kepada wajib pajak atas data yang dimiliki oleh kantor pajak. Jika memang data tersebut membuktikan adanya kekurangan pemenuhan kewajiban perpajakan, wajib pajak perlu membayar sesuai dengan ketentuan perhitungan.

Namun, apabila wajib pajak dapat memberikan data dan penjelasan yang membuktikan memang tidak ada kekurangan atas kewajiban perpajakan maka tidak perlu ada pembayaran pajak karena kewajiban perpajakan sudah terpenuhi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah