KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

JAMBI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura mengadakan kelas pajak dalam rangka mengenalkan fitur-fitur dalam Coretax DJP pada 3 Januari 2025. Salah satu fitur yang diangkat ialah fitur Deposit Pajak.

Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Jambi Telanaipura Farid Chamndan mengatakan Deposit Pajak merupakan salah satu fitur unggulan dalam Coretax DJP. Fitur ini dirancang untuk mengoptimalkan sistem perpajakan sekaligus meminimalkan risiko keterlambatan pembayaran pajak.

“Dengan fitur Deposit Pajak, wajib pajak bisa lebih mudah mengelola dan merencanakan pembayaran pajak secara transparan, efisien, dan tepat waktu,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (29/1/2025).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Fitur Deposit Pajak menggunakan mekanisme pemindahbukuan yang secara otomatis tercatat dalam Taxpayer Ledger.

Wajib pajak dapat menyetorkan dana ke dalam deposit pajak kapan saja dengan membuat kode billing secara mandiri. Untuk pengisian deposit pajak, kode akun dan kode jenis setoran yang digunakan adalah 4111618-100.

Saat terdapat pajak terutang, wajib pajak dapat memilih untuk memindahbukukan saldo deposit pajak jika saldo tersebut mencukupi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Namun, apabila saldo tidak mencukupi maka sistem akan mengarahkan wajib pajak untuk membuat kode billing baru guna melunasi pajak terutang.

"Ibaratnya, deposit pajak ini mekanismenya seperti dompet digital, tetapi khusus untuk pembayaran pajak," ujar Farid.

KPP Pratama Jambi Telanaipura, lanjut Farid, berharap wajib pajak dapat memahami cara kerja fitur-fitur dalam Coretax DJP, khususnya Deposit Pajak. Dengan pemahaman yang lebih baik, wajib pajak dapat segera beradaptasi menggunakan Coretax DJP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak