HARI ANTIKORUPSI 2023

Jokowi: Digitalisasi Bisa Tekan Korupsi, Termasuk Layanan Pajak Online

Dian Kurniati | Selasa, 12 Desember 2023 | 10:19 WIB
Jokowi: Digitalisasi Bisa Tekan Korupsi, Termasuk Layanan Pajak Online

Presiden Jokowi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai pencegahan korupsi perlu dilakukan dari berbagai aspek, termasuk pemanfaatan teknologi digital.

Jokowi mengatakan Indonesia sudah menggunakan teknologi digital untuk mencegah tindak pidana korupsi. Termasuk dari sisi pajak, pemerintah juga mengoptimalkan DJP Online yang menyediakan pelayanan pajak tanpa tatap muka.

"Pajak [secara] online saya kira sangat bagus, kemudian sertifikat elektronik juga bagus. Semuanya dibuatkan aplikasi platform yang baik dalam rangka memagari agar tidak terjadi korupsi," katanya, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Jokowi mengatakan korupsi telah berkembang makin canggih dan kompleks. Pasalnya, korupsi kini juga dilakukan lintas batas negara dan multiyurisdiksi, serta menggunakan teknologi mutakhir. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya bersama yang lebih sistematis dan masif, serta memanfaatkan teknologi terkini untuk mencegah tindak pidana korupsi.

DJP Online dikembangkan untuk menyediakan berbagai fitur layanan pajak secara elektronik. Fitur layanan ini dapat digunakan untuk mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajiban pajaknya.

Selain layanan pajak secara online, dia menyebut pemerintah juga memiliki berbagai platform yang dapat menekan ruang korupsi. Misalnya e-Katalog yang terus dikembangkan untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Kemudian, ada Online Single Submission (OSS) untuk mengurus perizinan berusaha tanpa tatap muka, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk perencanaan dan keuangan daerah, serta Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian Lembaga (Simbara) untuk menciptakan transparansi pengelolaan sumbangan dan kontribusi SDA.

Jokowi menyebut menutup celah korupsi tidak hanya melalui pengembangan berbagai platform. Menurutnya, pemerintah juga perlu memperkuat sistem pencegahan korupsi, termasuk memperbaiki kualitas SDM aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Indonesia juga membutuhkan penguatan regulasi di level undang-undang. Salah satunya, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

Baca Juga:
Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Menurutnya, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana akan menjadi mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa berikan efek jera. Dia pun berharap pemerintah dan DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan RUU tersebut.

Selain itu, Indonesia juga membutuhkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang mendorong pemanfaatan transfer perbankan sehingga transaksi lebih transparan dan akuntabel.

"Saya mengajak kita semuanya, mari kita bersama-sama mencegah tindak pidana korupsi dan bisa memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja