HARI ANTIKORUPSI 2023

Jokowi: Digitalisasi Bisa Tekan Korupsi, Termasuk Layanan Pajak Online

Dian Kurniati | Selasa, 12 Desember 2023 | 10:19 WIB
Jokowi: Digitalisasi Bisa Tekan Korupsi, Termasuk Layanan Pajak Online

Presiden Jokowi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai pencegahan korupsi perlu dilakukan dari berbagai aspek, termasuk pemanfaatan teknologi digital.

Jokowi mengatakan Indonesia sudah menggunakan teknologi digital untuk mencegah tindak pidana korupsi. Termasuk dari sisi pajak, pemerintah juga mengoptimalkan DJP Online yang menyediakan pelayanan pajak tanpa tatap muka.

"Pajak [secara] online saya kira sangat bagus, kemudian sertifikat elektronik juga bagus. Semuanya dibuatkan aplikasi platform yang baik dalam rangka memagari agar tidak terjadi korupsi," katanya, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Jokowi mengatakan korupsi telah berkembang makin canggih dan kompleks. Pasalnya, korupsi kini juga dilakukan lintas batas negara dan multiyurisdiksi, serta menggunakan teknologi mutakhir. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya bersama yang lebih sistematis dan masif, serta memanfaatkan teknologi terkini untuk mencegah tindak pidana korupsi.

DJP Online dikembangkan untuk menyediakan berbagai fitur layanan pajak secara elektronik. Fitur layanan ini dapat digunakan untuk mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajiban pajaknya.

Selain layanan pajak secara online, dia menyebut pemerintah juga memiliki berbagai platform yang dapat menekan ruang korupsi. Misalnya e-Katalog yang terus dikembangkan untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Kemudian, ada Online Single Submission (OSS) untuk mengurus perizinan berusaha tanpa tatap muka, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk perencanaan dan keuangan daerah, serta Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian Lembaga (Simbara) untuk menciptakan transparansi pengelolaan sumbangan dan kontribusi SDA.

Jokowi menyebut menutup celah korupsi tidak hanya melalui pengembangan berbagai platform. Menurutnya, pemerintah juga perlu memperkuat sistem pencegahan korupsi, termasuk memperbaiki kualitas SDM aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Indonesia juga membutuhkan penguatan regulasi di level undang-undang. Salah satunya, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Menurutnya, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana akan menjadi mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa berikan efek jera. Dia pun berharap pemerintah dan DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan RUU tersebut.

Selain itu, Indonesia juga membutuhkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang mendorong pemanfaatan transfer perbankan sehingga transaksi lebih transparan dan akuntabel.

"Saya mengajak kita semuanya, mari kita bersama-sama mencegah tindak pidana korupsi dan bisa memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?