KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Ilustrasi.

CIMAHI, DDTCNews - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) secara elektronik terhitung sejak tahun ini.

Pj Wali Kota Cimahi Benny Bachtiar mengatakan SPPT elektronik bakal mendorong wajib pajak untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran PBB tahun pajak 2025.

"Pembayaran pajak juga disesuaikan dengan perkembangan teknologi, diantaranya melalui QRIS dan virtual account melalui tautan SIP-Online cimahikota.go.id serta kanal pembayaran digital lainnya," ujar Benny, dikutip Rabu (29/1/2025).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kepala Bappenda Kota Cimahi Mochamad Ronny mengatakan pendistribusian PBB secara elektronik dilaksanakan melalui WhatsApp blast kepada wajib pajak yang memiliki handphone.

"Masyarakat yang belum memberikan nomor handphone wajib pajak dapat men-download secara mandiri pada aplikasi e-PBB melalui link e-PBB.cimahikota.go.id," ujar Ronny.

Pada laman tersebut, wajib pajak perlu mendaftarkan diri dengan mencantumkan nomor objek pajak (NOP), nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email, dan nomor handphone yang aktif. Wajib pajak juga perlu mengunggah KTP, SPPT, dan bukti bayar tahun lalu.

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

Pada tahun ini, total SPPT elektronik yang dicetak oleh Pemkot Cimahi mencapai 119.437 dengan total ketetapan PBB tahun pajak 2025 senilai Rp77,48 miliar.

Guna mendukung pendistribusian SPPT elektronik secara lebih lanjut, Kota Cimahi juga telah mengembangkan aplikasi e-Dentik yang bisa memudahkan petugas kelurahan, RW, dan RT dalam mendistribusikan SPPT elektronik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?