TAIWAN

Insentif Pajak Investasi Perangkat Pintar Diperpanjang Hingga 2024

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 09 Februari 2022 | 13:52 WIB
Insentif Pajak Investasi Perangkat Pintar Diperpanjang Hingga 2024

Ilustrasi.

TAIPEI, DDTCNews – Badan legislatif Taiwan memperpanjang pemberian insentif pajak untuk investasi ‘perangkat pintar’ hingga 31 Desember 2024.

Perangkat pintar yang dimaksud meliputi perangkat keras (hardware) 5G, perangkat lunak (software), dan jasa teknik. Badan Legislatif Yuan telah menyetujui perpanjangan insentif berlaku atas investasi senilai TWD1 juta hingga TWD1 miliar (Rp516 juta hingga Rp516 miliar).

“Insentif untuk ‘perangkat pintar’ seharusnya berakhir pada 31 Desember 2021. Di sisi lain, investasi untuk investasi jaringan 5G dijadwalkan berakhir pada akhir 2022. Pemberian insentif ini pertama kali diberlakukan pada 1 Januari 2019,” ujar Central News Agency, dikutip pada Rabu (09/02/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tak hanya untuk perangkat pintar, badan legislatif juga memberikan insentif pajak untuk investasi cybersecurity. Insentif ini diberikan atas investasi pada program dan layanan cybersecurity yang dilakukan sebelum akhir 2024.

Salah satu kantor akuntan publik ternama di Taiwan memberi pernyataan terkait insentif yang diberikan. Dari pemaparannya, perusahaan yang memenuhi kualifikasi investasi perangkat pintar dapat mengeklaim kredit pajak hingga 5%. Kredit pajak ini dapat digunakan dalam perhitungan PPh badan dalam tahun berjalan.

Selain itu, wajib pajak yang memenuhi kualifikasi juga mendapat pilihan lain untuk mengkreditkan pajak pada tahun direalisasikannya investasi. Namun, kredit pajak yang dapat diklaim hanya sebesar 3% dan tidak dapat melebihi 30% dari jumlah PPh badan terutang. Kredit pajak ini dapat diakui hingga 2 tahun pajak berikutnya.

“Jumlah seluruh kredit pajak yang digabung dengan insentif pajak lainnya tidak boleh melebihi 50% jumlah PPh badan terutang pada tahun berjalan,” ujar kantor akuntan publik tersebut, seperti dilansir Tax Notes International. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra