TAIWAN

Insentif Pajak Investasi Perangkat Pintar Diperpanjang Hingga 2024

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 09 Februari 2022 | 13:52 WIB
Insentif Pajak Investasi Perangkat Pintar Diperpanjang Hingga 2024

Ilustrasi.

TAIPEI, DDTCNews – Badan legislatif Taiwan memperpanjang pemberian insentif pajak untuk investasi ‘perangkat pintar’ hingga 31 Desember 2024.

Perangkat pintar yang dimaksud meliputi perangkat keras (hardware) 5G, perangkat lunak (software), dan jasa teknik. Badan Legislatif Yuan telah menyetujui perpanjangan insentif berlaku atas investasi senilai TWD1 juta hingga TWD1 miliar (Rp516 juta hingga Rp516 miliar).

“Insentif untuk ‘perangkat pintar’ seharusnya berakhir pada 31 Desember 2021. Di sisi lain, investasi untuk investasi jaringan 5G dijadwalkan berakhir pada akhir 2022. Pemberian insentif ini pertama kali diberlakukan pada 1 Januari 2019,” ujar Central News Agency, dikutip pada Rabu (09/02/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Tak hanya untuk perangkat pintar, badan legislatif juga memberikan insentif pajak untuk investasi cybersecurity. Insentif ini diberikan atas investasi pada program dan layanan cybersecurity yang dilakukan sebelum akhir 2024.

Salah satu kantor akuntan publik ternama di Taiwan memberi pernyataan terkait insentif yang diberikan. Dari pemaparannya, perusahaan yang memenuhi kualifikasi investasi perangkat pintar dapat mengeklaim kredit pajak hingga 5%. Kredit pajak ini dapat digunakan dalam perhitungan PPh badan dalam tahun berjalan.

Selain itu, wajib pajak yang memenuhi kualifikasi juga mendapat pilihan lain untuk mengkreditkan pajak pada tahun direalisasikannya investasi. Namun, kredit pajak yang dapat diklaim hanya sebesar 3% dan tidak dapat melebihi 30% dari jumlah PPh badan terutang. Kredit pajak ini dapat diakui hingga 2 tahun pajak berikutnya.

“Jumlah seluruh kredit pajak yang digabung dengan insentif pajak lainnya tidak boleh melebihi 50% jumlah PPh badan terutang pada tahun berjalan,” ujar kantor akuntan publik tersebut, seperti dilansir Tax Notes International. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN