TAIWAN

Insentif Pajak Investasi Perangkat Pintar Diperpanjang Hingga 2024

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 09 Februari 2022 | 13:52 WIB
Insentif Pajak Investasi Perangkat Pintar Diperpanjang Hingga 2024

Ilustrasi.

TAIPEI, DDTCNews – Badan legislatif Taiwan memperpanjang pemberian insentif pajak untuk investasi ‘perangkat pintar’ hingga 31 Desember 2024.

Perangkat pintar yang dimaksud meliputi perangkat keras (hardware) 5G, perangkat lunak (software), dan jasa teknik. Badan Legislatif Yuan telah menyetujui perpanjangan insentif berlaku atas investasi senilai TWD1 juta hingga TWD1 miliar (Rp516 juta hingga Rp516 miliar).

“Insentif untuk ‘perangkat pintar’ seharusnya berakhir pada 31 Desember 2021. Di sisi lain, investasi untuk investasi jaringan 5G dijadwalkan berakhir pada akhir 2022. Pemberian insentif ini pertama kali diberlakukan pada 1 Januari 2019,” ujar Central News Agency, dikutip pada Rabu (09/02/2022).

Baca Juga:
Pedagang Komputer Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Tak hanya untuk perangkat pintar, badan legislatif juga memberikan insentif pajak untuk investasi cybersecurity. Insentif ini diberikan atas investasi pada program dan layanan cybersecurity yang dilakukan sebelum akhir 2024.

Salah satu kantor akuntan publik ternama di Taiwan memberi pernyataan terkait insentif yang diberikan. Dari pemaparannya, perusahaan yang memenuhi kualifikasi investasi perangkat pintar dapat mengeklaim kredit pajak hingga 5%. Kredit pajak ini dapat digunakan dalam perhitungan PPh badan dalam tahun berjalan.

Selain itu, wajib pajak yang memenuhi kualifikasi juga mendapat pilihan lain untuk mengkreditkan pajak pada tahun direalisasikannya investasi. Namun, kredit pajak yang dapat diklaim hanya sebesar 3% dan tidak dapat melebihi 30% dari jumlah PPh badan terutang. Kredit pajak ini dapat diakui hingga 2 tahun pajak berikutnya.

“Jumlah seluruh kredit pajak yang digabung dengan insentif pajak lainnya tidak boleh melebihi 50% jumlah PPh badan terutang pada tahun berjalan,” ujar kantor akuntan publik tersebut, seperti dilansir Tax Notes International. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 14:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Pedagang Komputer Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:31 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Penting! Poin-Poin DJP Soal Pembuatan FP Lewat e-Faktur Client Desktop

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Fakta Menarik Pajak Minimum Global yang Mungkin Belum Anda Ketahui