MALAYSIA

World Bank Usulkan Malaysia Kembali Terapkan Kebijakan PPN

Dian Kurniati | Senin, 10 Februari 2025 | 08:48 WIB
World Bank Usulkan Malaysia Kembali Terapkan Kebijakan PPN

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - World Bank merekomendasikan pemerintah Malaysia untuk kembali menerapkan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.

Dalam laporan bertajuk A Fresh Take on Reducing Inequality and Enhancing Mobility in Malaysia, World Bank menilai Malaysia perlu meningkatkan penerimaannya mengingat penerimaan pajak di negara tersebut masih tergolong rendah.

"Konsekuensi terbesar dari penerimaan yang rendah adalah keterbatasan kemampuan suatu negara untuk melakukan belanja," bunyi laporan World Bank, dikutip pada Senin (10/2/2025).

Baca Juga:
Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

World Bank menyebut penerimaan pajak Malaysia tidak hanya tertinggal dari negara berpenghasilan menengah ke atas dan negara-negara berpenghasilan tinggi, tetapi juga dari rata-rata pendapatan negara-negara berpenghasilan menengah ke bawah.

Dalam laporan tersebut, World Bank menyebut GST atau PPN dianggap sebagai salah satu jenis pajak paling efisien. Dengan sistem yang lebih efisien, potensi penerimaan yang dapat dikumpulkan juga menjadi lebih besar.

Dalam simulasi yang dilakukan World Bank, penggantian pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST) menjadi GST dengan tarif 10% dapat menghasilkan tambahan pendapatan setara 1% PDB. Selain itu, dampak penerapan GST terhadap ketimpangan juga akan minimal.

Baca Juga:
DPR Minta DJP Susun Roadmap Penerapan Coretax System yang Minim Risiko

Namun, World Bank mengakui potensi peningkatan beban pada rumah tangga berpendapatan rendah akibat penerapan GST. Namun, dampak hal ini dapat diminimalkan dengan beberapa langkah seperti pemberian bantuan sosial yang tepat sasaran dan potongan GST.

"Penargetan bantuan sosial yang lebih baik terhadap 40% rumah tangga termiskin yang dibarengi dengan potongan pajak, akan mengimbangi dampak penerapan GST terhadap kemiskinan, tidak memperlebar ketimpangan, serta tetap menyisakan penghematan fiskal tambahan yang setara dengan 2% PDB," tulis World Bank seperti dilansir theedgemalaysia.com.

World Bank sebetulnya juga sempat merekomendasi penerapan kembali GST kepada Malaysia pada 2022. Sejauh ini, pemerintah Malaysia belum membuat keputusan yang tegas mengenai rekomendasi tersebut.

Baca Juga:
Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Sementara itu, Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim juga setuju untuk menerapkan kembali GST untuk meningkatkan penerimaan sekaligus mendorong efisiensi sistem pajak. Namun, dia menegaskan tidak akan terburu-buru untuk menerapkannya.

Dia menuturkan GST idealnya diterapkan ketika upah minimum pekerja mencapai RM3.000 hingga RM4.000 atau Rp10,89 juta - Rp14,5 juta per bulan. Saat ini, upah minimum di Malaysia sejumlah RM1.500 atau Rp5,44 juta per bulan.

Malaysia sempat beralih dari SST menjadi GST pada April 2015. Namun, setelah melalui berbagai kritik dari partai oposisi, skema pajak konsumsi dikembalikan menjadi SST di bawah pemerintahan PM Mahathir Mohamad pada 2018. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi