KERJA SAMA KEPABEANAN

Ini Tujuan Perdagangan Bebas dengan Mitra ASEAN

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 Desember 2016 | 19:33 WIB
Ini Tujuan Perdagangan Bebas dengan Mitra ASEAN

TANGERANG, DDTCNews – Untuk mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia Tenggara, ASEAN bekerja sama dengan enam mitra dialognya yaitu Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, India, Australia dan Selandia Baru.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Robert Marbun mengatakan keikutsertaan Indonesia dalam Subworking Group Customs Procedures and Trade Facilitation (SWG CPTF) bisa memperkuat posisi Indonesia dalam mata rantai pasokan regional.

“Untuk itu DJBC harus berperan aktif dalam perundingan ini demi mengawal prosedur kepabeanan yang akan dijalankan nantinya dalam suatu perjanjian,” ujarnya di Tangerang.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Kerjasama tersebut bertujuan untuk membentuk kawasan perdagangan bebas yang dinamakan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dan telah dimulai sejak tahun 2012.

ASEAN bersama negara mitranya akan mempercepat kerja sama di bidang ekonomi dan perdagangan, selain mengadakan pembangunan kawasan perdagangan bebas dengan Tiongkok. ASEAN juga secara terpisah bersama Jepang, Korea Selatan, India, Australia dan Selandia Baru menghidupkan proses pembangunan kawasan sejenis.

Seperti dilansir dari laman DBC, Indonesia -yang diwakili DJBC- menjadi tuan rumah pada tanggal 2-10 Desember 2016 dalam penyelenggaraan pertemuan ke-13 RCEP.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Pertemuan ini bertujuan untuk harmonisasi prosedur kepabeanan negara-negara anggora RCEP, dalam rangka memberikan fasilitas atau kemudahan perdagangan demi terwujudnya kawasan perdagangan bebas RCEP.

Selain itu, pertemuan ini mengkonsolidasikan posisi sentralitas ASEAN dalam perdagangan bebas. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha