Ilustrasi gedung Kemenkeu.
JAKARTA, DDTCNews – Untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemerintah akan menyiapkan landasan hukum pelaporan belanja perpajakan (tax expenditure report). Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (21/1/2020).
Dalam Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal yang menjadi bagian dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018, BPK memberikan sejumlah catatan penting reviu. Salah satu catatan tersebut adalah belum adanya landasan hukum dalam penyusunan laporan belanja perpajakan.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan otoritas tengah merumuskan landasan hukum atas laporan yang mulai diterbitkan pada 2018 ini.
“Akan kami siapkan regulasinya,” kata Rofyanto.
Selain itu, beberapa media juga menyoroti upaya pemerintah dalam menggenjot penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Reorganisasi di internal DJP serta penggunaan data dan informasi akan menjadi upaya yang ditempuh untuk mendukung upaya tersebut.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan otoritas juga tengah menyiapkan metode pelaporan belanja perpajakan sesuai dengan rekomendasi BPK. Namun, dia belum bisa memastikan apakah proyeksi belanja perpajakan dapat disajikan dalamn laporan yang sama.
“Itu masih kita kaji,” ujar Rofyanto. (Bisnis Indonesia)
Sejumlah catatan penting reviu yang disampaikan BPK dalam kaitannya dangan laporan belanja perpajakan antara lain, pertama, laporan belanja perpajakan baru pertama kali diterbitkan sehingga belum secara reguler dipublikasikan secara tahunan (annually).
Kedua, belum adanya landasan hukum dalam penyusunan laporan belanja perpajakan. Ketiga, pemerintah baru mengestimasi sebanyak 33 item untuk tahun 2016 (37,08%) dan 34 item (38,20%) tahun 2017 dari total item belanja perpajakan.
Keempat, laporan belanja perpajakan belum menyajikan data forward looking estimates. Kelima, laporan belanja perpajakan menyebutkan pembagian sektor tanpa menghubungkan dengan rincian tipe belanja pajak yang dihitung.
Keenam, terdapat selisih perhitungan nilai total pada PPN dan PPnBM 2016 dan 2017. Ketujuh, belum terdapat ukuran kinerja yang diterapkan untuk memonitor kesuksesan dalam mencapai tujuan pengeluaran belanja pajak dan apakah belanja pajak tersebut telah berhasil mencapai tujuan yang ditetapkan.
“Pemerintah perlu untuk melakukan penyempurnaan atas laporan belanja perpajakan yang diterbitkan,” tulis BPK dalam laporannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan untuk memperluas basis pajak – terutama dari wajib pajak orang pribadi – dalam negeri, otoritas akan melakukan pengawasan berbasis kewilayahan lewat KPP Pratama. Selain itu, DJP juga telah berencana menambah 18 kantor pelayanan pajak (KPP) madya baru. Selain itu, DJP juga akan menggunakan data dan informasi keuangan untuk menguji kepatuhan wajib pajak. (Kontan)
Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan berdasarkan kinerja penerimaan pajak tahun lalu, struktur penerimaan pajak tidak terlalu didominasi oleh PPh orang pribadi. Hal inilah yang membuat kinerja penerimaan rentan terhadap kondisi makro ekonomi.
Menurutnya, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan DJP. Beberapa diantaranya adalah memperluas basis dengan menambah jumlah wajib pajak melalui teknologi, baik untuk meningkatkan pelayanan, edukasi, mempermudah kewajiban pajak, profiling wajib pajak, hingga mencocokkan data untuk menjamin kepatuhan. (Kontan)
Kementerian Keuangan merevisi ketentuan batas maksimum barang kena cukai (BKC) kiriman yang dapat dibebaskan dari cukai. Khusus untuk cerutu kiriman yang dapat diberikan pembebasan hanya sebanyak 5 batang. Jumlah tersebut turun dari sebelumnya 10 batang.
Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan perubahan itu didasarkan pada pertimbangan nilai barang dan rata-rata jumlah cerutu dalam satu kemasan.
“Kalau dilihat, banyak cerutu yang harganya mahal. Kalau maksimal impor cerutu masih 10 batang maka selisih antara nilai total barang dengan de minimis value jadi berlebihan. Maka dari itu, kami pangkas jadi maksimal 5 batang,” katanya. (Kontan). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.