KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Dian Kurniati | Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Ilustrasi. Gedung Badan Kebijakan Fiskal.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memandang kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% tidak lantas membuat daya tarik investasi di Indonesia menurun.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengaku tidak khawatir mengenai dampak kenaikan tarif PPN terhadap ekonomi. Menurutnya, sistem PPN di Indonesia lebih menarik dibandingkan dengan Vietnam yang justru memangkas tarif PPN dari 10% menjadi 8%.

"Di Vietnam itu tidak ada belanja perpajakan. Kalau kita punya belanja perpajakan…yang [untuk] PPN saja Rp265,6 triliunan," katanya, dikutip pada Minggu (22/12/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Febrio menuturkan setiap negara dapat menentukan sistem pajak dengan mempertimbangkan kondisi perekonomiannya. Di Indonesia, pemerintah dan DPR sepakat menaikkan tarif PPN secara menjadi 12% pada tahun depan.

Meski begitu, negara tetap memberikan berbagai fasilitas pajak untuk menjaga daya beli masyarakat. Contoh, pembebasan PPN terhadap barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat luas seperti bahan makanan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa keuangan.

Dia juga menjelaskan besarnya fasilitas PPN di Indonesia ini tecermin dari data yang disajikan dalam laporan belanja perpajakan setiap tahun. Pada 2025, belanja perpajakan PPN diproyeksikan mencapai Rp265,6 triliun.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Hal ini berbeda dengan Vietnam yang walaupun memiliki tarif PPN lebih rendah, tidak memberikan banyak fasilitas pembebasan untuk masyarakat.

"Kalau ditanya insentif perpajakan, apalagi insentif PPN khususnya, Indonesia jauh lebih generous dibandingkan Vietnam," ujar Febrio. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6