KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Dian Kurniati | Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Ilustrasi. Gedung Badan Kebijakan Fiskal.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memandang kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% tidak lantas membuat daya tarik investasi di Indonesia menurun.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengaku tidak khawatir mengenai dampak kenaikan tarif PPN terhadap ekonomi. Menurutnya, sistem PPN di Indonesia lebih menarik dibandingkan dengan Vietnam yang justru memangkas tarif PPN dari 10% menjadi 8%.

"Di Vietnam itu tidak ada belanja perpajakan. Kalau kita punya belanja perpajakan…yang [untuk] PPN saja Rp265,6 triliunan," katanya, dikutip pada Minggu (22/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Febrio menuturkan setiap negara dapat menentukan sistem pajak dengan mempertimbangkan kondisi perekonomiannya. Di Indonesia, pemerintah dan DPR sepakat menaikkan tarif PPN secara menjadi 12% pada tahun depan.

Meski begitu, negara tetap memberikan berbagai fasilitas pajak untuk menjaga daya beli masyarakat. Contoh, pembebasan PPN terhadap barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat luas seperti bahan makanan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa keuangan.

Dia juga menjelaskan besarnya fasilitas PPN di Indonesia ini tecermin dari data yang disajikan dalam laporan belanja perpajakan setiap tahun. Pada 2025, belanja perpajakan PPN diproyeksikan mencapai Rp265,6 triliun.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Hal ini berbeda dengan Vietnam yang walaupun memiliki tarif PPN lebih rendah, tidak memberikan banyak fasilitas pembebasan untuk masyarakat.

"Kalau ditanya insentif perpajakan, apalagi insentif PPN khususnya, Indonesia jauh lebih generous dibandingkan Vietnam," ujar Febrio. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP