KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan beban PPN tambahan tidak akan dirasakan oleh pembeli yang bertransaksi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan sejenisnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan transaksi yang memanfaatkan teknologi finansial (fintech), termasuk QRIS, memang dikenakan PPN. Namun, PPN tersebut ditanggung oleh penjual atau merchant sebagaimana diatur dalam PMK 69/2022.

"Beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69/2022," katanya, dikutip pada Senin (23/12/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Febrio menuturkan QRIS merupakan media pembayaran antara merchant dan pelanggan (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan dengan memanfaatkan fintech. Penggunaan QRIS pun bertujuan memudahkan pembeli dalam melakukan transaksi.

PMK 69/2022 mengatur jasa penyediaan platform, penyediaan sarana, atau sistem pembayaran dikenakan PPN. Begitu juga dengan jasa pembayaran seperti dompet elektronik, payment gateway, dan lainnya di mana layanan penyelenggaraan fintech-nya yang menjadi objek PPN.

Untuk penyelenggaraan penyelesaian transaksi settlement investasi, layanan pendukung pasar, serta layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya, PPN yang dipungut ialah fee, komisi, atau imbalan lainnya atas penyediaan sarana atau fasilitas.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

"Dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS," ujar Febrio.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan pembeli tidak menanggung beban PPN atas transaksi yang dilakukan menggunakan QRIS. Menurutnya, masyarakat dapat berbelanja menggunakan berbagai metode pembayaran, termasuk QRIS.

Tarif PPN resmi dinaikkan menjadi 12% mulai tahun depan. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6