KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan beban PPN tambahan tidak akan dirasakan oleh pembeli yang bertransaksi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan sejenisnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan transaksi yang memanfaatkan teknologi finansial (fintech), termasuk QRIS, memang dikenakan PPN. Namun, PPN tersebut ditanggung oleh penjual atau merchant sebagaimana diatur dalam PMK 69/2022.

"Beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69/2022," katanya, dikutip pada Senin (23/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Febrio menuturkan QRIS merupakan media pembayaran antara merchant dan pelanggan (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan dengan memanfaatkan fintech. Penggunaan QRIS pun bertujuan memudahkan pembeli dalam melakukan transaksi.

PMK 69/2022 mengatur jasa penyediaan platform, penyediaan sarana, atau sistem pembayaran dikenakan PPN. Begitu juga dengan jasa pembayaran seperti dompet elektronik, payment gateway, dan lainnya di mana layanan penyelenggaraan fintech-nya yang menjadi objek PPN.

Untuk penyelenggaraan penyelesaian transaksi settlement investasi, layanan pendukung pasar, serta layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya, PPN yang dipungut ialah fee, komisi, atau imbalan lainnya atas penyediaan sarana atau fasilitas.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS," ujar Febrio.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan pembeli tidak menanggung beban PPN atas transaksi yang dilakukan menggunakan QRIS. Menurutnya, masyarakat dapat berbelanja menggunakan berbagai metode pembayaran, termasuk QRIS.

Tarif PPN resmi dinaikkan menjadi 12% mulai tahun depan. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP