PERPRES 82/2020

Ini Pernyataan Istana Soal Pembentukan Komite Penanganan Covid-19

Dian Kurniati | Rabu, 22 Juli 2020 | 11:40 WIB
Ini Pernyataan Istana Soal Pembentukan Komite Penanganan Covid-19

Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews – Istana Kepresidenan menyatakan pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dilakukan untuk mengintegrasikan kebijakan di bidang kesehatan dan ekonomi di tengah pandemi virus Corona.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan kebijakan terkait dengan masalah kesehatan dan ekonomi bisa berjalan beriringan. Menurutnya, kebijakan penanganan kesehatan dan ekonomi akan lebih maksimal jika berada pada satu organisasi.

"Komite ini dimaksudkan untuk mengintegrasikan kebijakan antara kebijakan kesehatan dengan kebijakan perekonomian, yang sering dikatakan Pak Presiden ini ibarat ada gas, ada rem. Dua-duanya harus diselesaikan secara seimbang," katanya, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Pratikno mengatakan pemerintah selalu memprioritaskan penanganan masalah kesehatan yang ditimbulkan virus Corona. Salah satu buktinya adalah dukungan untuk menciptakan vaksin virus Corona yang kemudian memproduksinya secara massal.

Menurutnya, pengembangan dan uji klinis terhadap vaksin virus Corona tersebut akan segera dilakukan oleh tim dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran. Setelah itu, Badan pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan kembali mengujinya sebelum diproduksi massal oleh Bio Farma.

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional telah terbentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2020. Komite itu terdiri atas Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Baca Juga:
Jadi Menteri ESDM, Bahlil Janji Tingkatkan Pendapatan Negara dari SDA

Komite ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan dibantu enam wakil, yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri.

Pratikno menambahkan Presiden juga telah menunjuk Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebagai Ketua Pelaksana, yang bertugas mengintegrasikan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan pandemi sekaligus pemulihan dampak ekonomi yang ditimbulkan.

"Ketua Pelaksana dari Komite ini tugasnya menyinergikan dua satgas. Jadi Satgas Penanganan Covid berjalan seperti biasa, dan sekarang didukung secara terintegrasi oleh Satgas Perekonomian di bawah kepemimpinan Pak Budi Gunadi Sadikin,” ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Minggu, 06 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?