PERPRES 82/2020

Ini Pernyataan Istana Soal Pembentukan Komite Penanganan Covid-19

Dian Kurniati | Rabu, 22 Juli 2020 | 11:40 WIB
Ini Pernyataan Istana Soal Pembentukan Komite Penanganan Covid-19

Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews – Istana Kepresidenan menyatakan pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dilakukan untuk mengintegrasikan kebijakan di bidang kesehatan dan ekonomi di tengah pandemi virus Corona.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan kebijakan terkait dengan masalah kesehatan dan ekonomi bisa berjalan beriringan. Menurutnya, kebijakan penanganan kesehatan dan ekonomi akan lebih maksimal jika berada pada satu organisasi.

"Komite ini dimaksudkan untuk mengintegrasikan kebijakan antara kebijakan kesehatan dengan kebijakan perekonomian, yang sering dikatakan Pak Presiden ini ibarat ada gas, ada rem. Dua-duanya harus diselesaikan secara seimbang," katanya, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Pratikno mengatakan pemerintah selalu memprioritaskan penanganan masalah kesehatan yang ditimbulkan virus Corona. Salah satu buktinya adalah dukungan untuk menciptakan vaksin virus Corona yang kemudian memproduksinya secara massal.

Menurutnya, pengembangan dan uji klinis terhadap vaksin virus Corona tersebut akan segera dilakukan oleh tim dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran. Setelah itu, Badan pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan kembali mengujinya sebelum diproduksi massal oleh Bio Farma.

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional telah terbentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2020. Komite itu terdiri atas Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Baca Juga:
Jadi Menteri ESDM, Bahlil Janji Tingkatkan Pendapatan Negara dari SDA

Komite ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan dibantu enam wakil, yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri.

Pratikno menambahkan Presiden juga telah menunjuk Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebagai Ketua Pelaksana, yang bertugas mengintegrasikan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan pandemi sekaligus pemulihan dampak ekonomi yang ditimbulkan.

"Ketua Pelaksana dari Komite ini tugasnya menyinergikan dua satgas. Jadi Satgas Penanganan Covid berjalan seperti biasa, dan sekarang didukung secara terintegrasi oleh Satgas Perekonomian di bawah kepemimpinan Pak Budi Gunadi Sadikin,” ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Minggu, 06 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan