PERTUMBUHAN EKONOMI

Ini Masterplan SMI Capai Pertumbuhan 6,1%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 November 2016 | 15:35 WIB
Ini Masterplan SMI Capai Pertumbuhan 6,1%

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah butuh dana Rp2.800 triliun untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 6% sebagaimana diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk tahun 2018 nanti. Maka, pemerintah mempersiapkan beberapa hal untuk mampu mengumpulkan dana sebesar itu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak hanya peran pemerintah yang dibutuhkan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi, tetapi juga butuh dukungan dari para pengusaha. Pasalnya, yang menjadi fokus pertumbuhan ekonomi adalah berasal dari sumber di dalam negeri, seperti investasi dan konsumsi.

"Investasi dari perbankan dan capital market sudah sebesar Rp1.300 triliun. Penanaman modal asing (PMA) & penanaman modal dalam negeri (PMDN) sekitar Rp800 triliun, lalu BUMN yang harus belanja modal diharapkan Rp700 triliun," ujarnya di Jakarta, Rabu (2/11).

Baca Juga:
Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Selain itu, Sri Mulyani akan memacu pertumbuhan ekonomi dengan menggerakkan sektor perhubungan, komunikasi, dan telekomunikasi pada kisaran 10%. Kemudian sektor pertanian, perikanan, dan perhutanan yang diharapkan tumbuh di 5-5,4%.

Sri Mulyani menambahkan sektor investasi bisa mengalami pertumbuhan yang terjaga dengan konsisten di angka 9%. Sementara, sektor pertambangan belum bisa diandalkan karena sektor ini masih dalam proses konsolidasi.

Kemudian, upaya lain yang meyakinkan Sri untuk bisa mencapai pertumbuhan ekonomi di tahun 2018 yaitu dengan menahan inflasi tetap berada di bawah 4%, seiring dengan meningkatkan konsumsi hingga di atas 5%.

"Kami juga akan menangani permasalahan di kegiatan ekspor supaya tidak lagi berada di level negatif," tutupnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik