PERTUMBUHAN EKONOMI

Ini Masterplan SMI Capai Pertumbuhan 6,1%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 November 2016 | 15:35 WIB
Ini Masterplan SMI Capai Pertumbuhan 6,1%

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah butuh dana Rp2.800 triliun untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 6% sebagaimana diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk tahun 2018 nanti. Maka, pemerintah mempersiapkan beberapa hal untuk mampu mengumpulkan dana sebesar itu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak hanya peran pemerintah yang dibutuhkan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi, tetapi juga butuh dukungan dari para pengusaha. Pasalnya, yang menjadi fokus pertumbuhan ekonomi adalah berasal dari sumber di dalam negeri, seperti investasi dan konsumsi.

"Investasi dari perbankan dan capital market sudah sebesar Rp1.300 triliun. Penanaman modal asing (PMA) & penanaman modal dalam negeri (PMDN) sekitar Rp800 triliun, lalu BUMN yang harus belanja modal diharapkan Rp700 triliun," ujarnya di Jakarta, Rabu (2/11).

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Selain itu, Sri Mulyani akan memacu pertumbuhan ekonomi dengan menggerakkan sektor perhubungan, komunikasi, dan telekomunikasi pada kisaran 10%. Kemudian sektor pertanian, perikanan, dan perhutanan yang diharapkan tumbuh di 5-5,4%.

Sri Mulyani menambahkan sektor investasi bisa mengalami pertumbuhan yang terjaga dengan konsisten di angka 9%. Sementara, sektor pertambangan belum bisa diandalkan karena sektor ini masih dalam proses konsolidasi.

Kemudian, upaya lain yang meyakinkan Sri untuk bisa mencapai pertumbuhan ekonomi di tahun 2018 yaitu dengan menahan inflasi tetap berada di bawah 4%, seiring dengan meningkatkan konsumsi hingga di atas 5%.

"Kami juga akan menangani permasalahan di kegiatan ekspor supaya tidak lagi berada di level negatif," tutupnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:39 WIB PMK 124/2024

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu