JERMAN

Ini Daftar 7 Kebijakan Pajak Aneh di Jerman

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 April 2021 | 10:01 WIB
Ini Daftar 7 Kebijakan Pajak Aneh di Jerman

Salah satu sudut jalan di Berlin, Jerman. Selain masuk jajaran negara dengan tarif pajak paling tinggi, Jerman juga memiliki kebijakan yang tidak ditemui di negara lain. (Foto: blog.radissonblu.com)

BERLIN, DDTCNews - Kebijakan perpajakan di Jerman menjadi keluhan umum bagi penduduk lokal dan ekspatriat. Pasalnya, selain masuk jajaran negara dengan tarif pajak paling tinggi, Jerman juga memiliki kebijakan yang tidak ditemui di negara lain.

The Local German merangkum beberapa kebijakan pajak aneh yang masih berlaku dan pernah berlaku di Jerman. Pertama, pajak anjing atau Hundesteuer. Pungutan ini menjadi kewenangan pemerintah daerah dan wajib dibayar oleh masyarakat yang memelihara anjing.

"Pajak anjing menghasilkan banyak uang bagi pemerintah, salah satunya di Berlin pada tahun lalu pajak ini menghasilkan €11 juta (Rp192 miliar)," tulis laporan The Local, seperti dikutip Rabu (14/4/2021).

Baca Juga:
Negara Maju Ini Siapkan Insentif Pajak Khusus untuk Sektor Pertanian

Kedua, pajak gereja. Pungutan ini berlaku untuk seluruh penduduk dan warga asing yang hendak mendaftar sebagai wajib pajak. Saat mengurus NPWP akan terdapat opsi wajib pembayaran pajak gereja.

Pajak akan dipotong secara otomatis saat sudah memperoleh penghasilan. Nilai pungutan pajak gereja berkisar pada angka ratusan euro per tahun. Ketiga, suap dapat diklaim sebagai kredit pajak. Kebijakan administrasi pajak ini resmi dicabut pada 1999.

Saat masih berlaku, suap kepada pejabat pemerintah dapat diklaim sebagai kredit pajak yang menjadi faktor pengurang penghasilan kena pajak. Wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan syarat menyebutkan seluruh nama orang yang terlibat dalam praktik suap.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Indonesia Minta Dukungan Jerman

Keempat, pajak energi terbarukan. Masyarakat Jerman menanggung biaya listrik yang lebih besar dari negara lain di Uni Eropa. Terdapat beban tambahan dalam tagihan listrik yang akan digunakan pemerintah melakukan investasi sumber energi baru dan terbarukan.

Kelima, tunjangan biaya transportasi. Pekerja Jerman dapat mengeklaim biaya transportasi dari rumah ke kantor kepada kantor pajak. Setiap pegawai mempunyai hak tunjangan hingga €4.500 per tahun dan berlaku untuk biaya transportasi umum dan biaya bensin untuk mobil pribadi.

Keenam, pajak jomblo. Pungutan pajak ini belum sempat terealisasi karena sudah mendapatkan penolakan saat usulan kebijakan disampaikan pemerintah pada 2018.

Baca Juga:
Kabinet Jerman Setujui Insentif Pajak Rp115,6 T untuk Dorong Ekonomi

Saat itu, Menkes Jerman Jens Spahn mengungkapkan para lajang harus berkontribusi lebih besar secara finansial jika memilih tidak menikah. Menurutnya, kebijakan pajak jomblo menjadi insentif agar pemuda Jerman segera menikah dan memiliki keturunan.

Ketujuh, pajak pekerja seks komersial (PSK). Kegiatan prostitusi merupakan bisnis legal di Jerman dan PSK memiliki kewajiban perpajakan yang sama dengan karyawan pada umumnya.

Setiap pekerja wajib memiliki nomor identifikasi pajak. Bahkan pemerintah daerah Bonn menempatkan meteran pajak khusus PSK dengan wajib membayar pajak €6 per malam. Meteran ini berlaku bagi PSK yang beroperasi secara mandiri di jalanan.

Kebijakan serupa berupa meteran pajak khusus PSK juga diikuti daerah lain di Jerman. Pemerintah Kota Dortmund mengadopsi meteran pajak dan mampu meningkatkan penerimaan pajak dari kegiatan prostitusi pinggir jalan hingga €750.000 per tahun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN