JERMAN

Pengusaha Minta Tarif PPN 9 Persen untuk Restoran Dipertahankan

Dian Kurniati | Sabtu, 12 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Pengusaha Minta Tarif PPN 9 Persen untuk Restoran Dipertahankan

Ilustrasi.

DUBLIN, DDTCNews - Pengusaha restoran di Irlandia meminta pemerintah mempertahankan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) khusus sebesar 9% untuk bisnis yang berhubungan dengan makanan seperti kafe dan restoran.

Kepala Eksekutif Asosiasi Restoran Irlandia Adrian Cummins mengatakan banyak restoran bakal langsung tertekan apabila tarif PPN sektor perhotelan dikembalikan ke level 13,5% pada bulan depan. Menurutnya, tarif PPN perlu dijaga sebesar 9% agar harga produk yang dijual di restoran tidak naik.

"Tarif PPN sebesar 9% sudah tepat untuk Irlandia," katanya, dikutip pada Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Cummins mengatakan tarif PPN sebesar 9% membuat Irlandia menjadi tujuan wisata yang kompetitif di antara negara Eropa. Pasalnya, kebanyakan negara Eropa juga mengenakan tarif PPN sebesar 9%.

Dia menjelaskan bisnis restoran tergolong usaha dengan margin rendah. Penurunan penjualan pun diyakini bakal langsung berefek pada keberlangsungan bisnis restoran.

Cummins kemudian menyoroti cuaca buruk yang terjadi beberapa waktu terakhir. Walaupun sudah memasuki musim panas, bisnis restoran di Irlandia ternyata tidak mengalami lonjakan pengunjung seperti biasanya.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Dengan kondisi bisnis restoran yang lesu, dia pun meminta pemerintah mempertahankan tarif PPN sebesar 9% untuk bisnis restoran. Menurutnya, pengenaan tarif PPN yang lebih rendah khusus untuk restoran juga tidak akan terlalu merugikan kas negara.

"Apabila tarifnya naik menjadi 13,5%, Irlandia akan menempati posisi tarif PPN tertinggi kedua setelah Denmark. Padahal, Denmark bukanlah tujuan wisata yang besar, sedangkan Irlandia sangat bergantung pada pariwisata," ujarnya dilansir rte.ie. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI