JERMAN

Pengusaha Minta Tarif PPN 9 Persen untuk Restoran Dipertahankan

Dian Kurniati | Sabtu, 12 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Pengusaha Minta Tarif PPN 9 Persen untuk Restoran Dipertahankan

Ilustrasi.

DUBLIN, DDTCNews - Pengusaha restoran di Irlandia meminta pemerintah mempertahankan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) khusus sebesar 9% untuk bisnis yang berhubungan dengan makanan seperti kafe dan restoran.

Kepala Eksekutif Asosiasi Restoran Irlandia Adrian Cummins mengatakan banyak restoran bakal langsung tertekan apabila tarif PPN sektor perhotelan dikembalikan ke level 13,5% pada bulan depan. Menurutnya, tarif PPN perlu dijaga sebesar 9% agar harga produk yang dijual di restoran tidak naik.

"Tarif PPN sebesar 9% sudah tepat untuk Irlandia," katanya, dikutip pada Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Cummins mengatakan tarif PPN sebesar 9% membuat Irlandia menjadi tujuan wisata yang kompetitif di antara negara Eropa. Pasalnya, kebanyakan negara Eropa juga mengenakan tarif PPN sebesar 9%.

Dia menjelaskan bisnis restoran tergolong usaha dengan margin rendah. Penurunan penjualan pun diyakini bakal langsung berefek pada keberlangsungan bisnis restoran.

Cummins kemudian menyoroti cuaca buruk yang terjadi beberapa waktu terakhir. Walaupun sudah memasuki musim panas, bisnis restoran di Irlandia ternyata tidak mengalami lonjakan pengunjung seperti biasanya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dengan kondisi bisnis restoran yang lesu, dia pun meminta pemerintah mempertahankan tarif PPN sebesar 9% untuk bisnis restoran. Menurutnya, pengenaan tarif PPN yang lebih rendah khusus untuk restoran juga tidak akan terlalu merugikan kas negara.

"Apabila tarifnya naik menjadi 13,5%, Irlandia akan menempati posisi tarif PPN tertinggi kedua setelah Denmark. Padahal, Denmark bukanlah tujuan wisata yang besar, sedangkan Irlandia sangat bergantung pada pariwisata," ujarnya dilansir rte.ie. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?