JERMAN

Kabinet Jerman Setujui Insentif Pajak Rp115,6 T untuk Dorong Ekonomi

Dian Kurniati | Sabtu, 02 September 2023 | 12:30 WIB
Kabinet Jerman Setujui Insentif Pajak Rp115,6 T untuk Dorong Ekonomi

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews - Pemerintah Jerman menyetujui paket insentif pajak untuk perusahaan senilai 7 miliar euro atau sekitar Rp115,6 triliun.

Kanselir Olaf Scholz mengatakan insentif fiskal ini diberikan untuk mendorong kegiatan ekonomi. Kebijakan ini juga telah disepakati dalam rapat kabinet.

"Kami membahas bagaimana mencapai peningkatan yang besar. Perekonomian Jerman akan bergerak lebih kuat," katanya, dikutip pada Sabtu (2/9/2023).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pemerintah Jerman telah menyiapkan insentif pajak ini dalam UU Peluang Pertumbuhan. Melalui UU ini, pemerintah merancang paket insentif selama 4 tahun.

Pada tahun pertama pemberlakuannya, potensi penerimaan pajak yang hilang senilai 2,6 miliar euro untuk pemerintah federal, 2,5 miliar euro untuk negara bagian, serta 1,9 miliar euro untuk pemerintah kota.

UU ini sempat ditentang Menteri Keluarga Lisa Paus, yang mengusulkan dana 12 miliar euro untuk tunjangan anak. Di sisi lain, Menteri Keuangan berupaya keras meloloskannya untuk menggerakkan ekonomi yang sedang lesu.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

UU ini akan memberikan insentif kepada perusahaan untuk melakukan investasi ramah iklim, memberikan insentif pajak untuk penelitian, serta memungkinkan perusahaan untuk mengimbangi kerugian yang lebih besar dengan keuntungan dari tahun keuangan lainnya.

Dilansir straitstimes.com, perekonomian Jerman mengalami stagnasi pada kuartal II/2023. Ekonomi Jerman tidak menunjukkan tanda pemulihan dari resesi musim dingin sehingga menyebabkan negara ini menjadi salah satu negara dengan perekonomian terlemah di dunia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya