JERMAN

Kabinet Jerman Setujui Insentif Pajak Rp115,6 T untuk Dorong Ekonomi

Dian Kurniati | Sabtu, 02 September 2023 | 12:30 WIB
Kabinet Jerman Setujui Insentif Pajak Rp115,6 T untuk Dorong Ekonomi

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews - Pemerintah Jerman menyetujui paket insentif pajak untuk perusahaan senilai 7 miliar euro atau sekitar Rp115,6 triliun.

Kanselir Olaf Scholz mengatakan insentif fiskal ini diberikan untuk mendorong kegiatan ekonomi. Kebijakan ini juga telah disepakati dalam rapat kabinet.

"Kami membahas bagaimana mencapai peningkatan yang besar. Perekonomian Jerman akan bergerak lebih kuat," katanya, dikutip pada Sabtu (2/9/2023).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pemerintah Jerman telah menyiapkan insentif pajak ini dalam UU Peluang Pertumbuhan. Melalui UU ini, pemerintah merancang paket insentif selama 4 tahun.

Pada tahun pertama pemberlakuannya, potensi penerimaan pajak yang hilang senilai 2,6 miliar euro untuk pemerintah federal, 2,5 miliar euro untuk negara bagian, serta 1,9 miliar euro untuk pemerintah kota.

UU ini sempat ditentang Menteri Keluarga Lisa Paus, yang mengusulkan dana 12 miliar euro untuk tunjangan anak. Di sisi lain, Menteri Keuangan berupaya keras meloloskannya untuk menggerakkan ekonomi yang sedang lesu.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

UU ini akan memberikan insentif kepada perusahaan untuk melakukan investasi ramah iklim, memberikan insentif pajak untuk penelitian, serta memungkinkan perusahaan untuk mengimbangi kerugian yang lebih besar dengan keuntungan dari tahun keuangan lainnya.

Dilansir straitstimes.com, perekonomian Jerman mengalami stagnasi pada kuartal II/2023. Ekonomi Jerman tidak menunjukkan tanda pemulihan dari resesi musim dingin sehingga menyebabkan negara ini menjadi salah satu negara dengan perekonomian terlemah di dunia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja