JERMAN

Kabinet Jerman Setujui Insentif Pajak Rp115,6 T untuk Dorong Ekonomi

Dian Kurniati | Sabtu, 02 September 2023 | 12:30 WIB
Kabinet Jerman Setujui Insentif Pajak Rp115,6 T untuk Dorong Ekonomi

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews - Pemerintah Jerman menyetujui paket insentif pajak untuk perusahaan senilai 7 miliar euro atau sekitar Rp115,6 triliun.

Kanselir Olaf Scholz mengatakan insentif fiskal ini diberikan untuk mendorong kegiatan ekonomi. Kebijakan ini juga telah disepakati dalam rapat kabinet.

"Kami membahas bagaimana mencapai peningkatan yang besar. Perekonomian Jerman akan bergerak lebih kuat," katanya, dikutip pada Sabtu (2/9/2023).

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Pemerintah Jerman telah menyiapkan insentif pajak ini dalam UU Peluang Pertumbuhan. Melalui UU ini, pemerintah merancang paket insentif selama 4 tahun.

Pada tahun pertama pemberlakuannya, potensi penerimaan pajak yang hilang senilai 2,6 miliar euro untuk pemerintah federal, 2,5 miliar euro untuk negara bagian, serta 1,9 miliar euro untuk pemerintah kota.

UU ini sempat ditentang Menteri Keluarga Lisa Paus, yang mengusulkan dana 12 miliar euro untuk tunjangan anak. Di sisi lain, Menteri Keuangan berupaya keras meloloskannya untuk menggerakkan ekonomi yang sedang lesu.

Baca Juga:
Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

UU ini akan memberikan insentif kepada perusahaan untuk melakukan investasi ramah iklim, memberikan insentif pajak untuk penelitian, serta memungkinkan perusahaan untuk mengimbangi kerugian yang lebih besar dengan keuntungan dari tahun keuangan lainnya.

Dilansir straitstimes.com, perekonomian Jerman mengalami stagnasi pada kuartal II/2023. Ekonomi Jerman tidak menunjukkan tanda pemulihan dari resesi musim dingin sehingga menyebabkan negara ini menjadi salah satu negara dengan perekonomian terlemah di dunia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI