JERMAN

Negara Maju Ini Siapkan Insentif Pajak Khusus untuk Sektor Pertanian

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Maret 2024 | 09:30 WIB
Negara Maju Ini Siapkan Insentif Pajak Khusus untuk Sektor Pertanian

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews - Pemerintah Jerman berencana memberikan fasilitas pajak khusus untuk wajib pajak yang bergerak di sektor pertanian.

Menteri Keuangan Jerman Christian Lindner mengatakan pihaknya berencana untuk melakukan income smoothing dalam rangka menghitung penghasilan kena pajaknya.

"Dengan income smoothing maka alih-alih hanya menggunakan penghasilan dalam 1 tahun, beberapa tahun pajak dapat digunakan sekaligus untuk tujuan perpajakan," katanya, dikutip pada Minggu (31/3/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Menurut Lindner, income smoothing bagi wajib pajak sektor pertanian diperlukan mengingat hasil pertanian cenderung berfluktuasi dari tahun ke tahun sehingga sulit direncanakan.

Kementerian Keuangan Jerman memperkirakan penerapan income smoothing untuk menghitung penghasilan kena pajak akan mengurangi beban pajak petani hingga €150 juta untuk 3 tahun ke depan.

"Kami dipersatukan oleh tujuan yang sama, yakni meringankan beban petani dan menempatkan pertanian sebagai sebagai sektor yang mampu menjawab tantangan ke depan," ujar Menteri Pertanian Jerman Cem Oezdemir seperti dilansir straitstimes.com.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain memberikan insentif pajak, lanjut Oezdemir, pemerintah Jerman juga berencana mengambil langkah-langkah guna memperkuat posisi petani dalam rantai pasok.

Sebagai informasi, pemberian insentif pajak untuk sektor pertanian merupakan respons pemerintah atas gelombang demonstrasi oleh petani Jerman dalam beberapa bulan terakhir. Demonstrasi ini dilatarbelakangi oleh munculnya wacana pemangkasan subsidi diesel. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja