JERMAN

Negara Maju Ini Siapkan Insentif Pajak Khusus untuk Sektor Pertanian

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Maret 2024 | 09:30 WIB
Negara Maju Ini Siapkan Insentif Pajak Khusus untuk Sektor Pertanian

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews - Pemerintah Jerman berencana memberikan fasilitas pajak khusus untuk wajib pajak yang bergerak di sektor pertanian.

Menteri Keuangan Jerman Christian Lindner mengatakan pihaknya berencana untuk melakukan income smoothing dalam rangka menghitung penghasilan kena pajaknya.

"Dengan income smoothing maka alih-alih hanya menggunakan penghasilan dalam 1 tahun, beberapa tahun pajak dapat digunakan sekaligus untuk tujuan perpajakan," katanya, dikutip pada Minggu (31/3/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Menurut Lindner, income smoothing bagi wajib pajak sektor pertanian diperlukan mengingat hasil pertanian cenderung berfluktuasi dari tahun ke tahun sehingga sulit direncanakan.

Kementerian Keuangan Jerman memperkirakan penerapan income smoothing untuk menghitung penghasilan kena pajak akan mengurangi beban pajak petani hingga €150 juta untuk 3 tahun ke depan.

"Kami dipersatukan oleh tujuan yang sama, yakni meringankan beban petani dan menempatkan pertanian sebagai sebagai sektor yang mampu menjawab tantangan ke depan," ujar Menteri Pertanian Jerman Cem Oezdemir seperti dilansir straitstimes.com.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Selain memberikan insentif pajak, lanjut Oezdemir, pemerintah Jerman juga berencana mengambil langkah-langkah guna memperkuat posisi petani dalam rantai pasok.

Sebagai informasi, pemberian insentif pajak untuk sektor pertanian merupakan respons pemerintah atas gelombang demonstrasi oleh petani Jerman dalam beberapa bulan terakhir. Demonstrasi ini dilatarbelakangi oleh munculnya wacana pemangkasan subsidi diesel. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai