KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Indonesia Minta Dukungan Jerman

Muhamad Wildan | Senin, 06 November 2023 | 10:00 WIB
Ingin Jadi Anggota OECD, Indonesia Minta Dukungan Jerman

Tim dari Kemenko Perekonomian saat bertemu dengan Menlu Jerman.

BERLIN, DDTCNews - Tim perwakilan Kemenko Perekonomian terbang ke Jerman demi menggalang dukungan untuk proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Dukungan dari Jerman dipandang penting mengingat perekonomian negara tersebut adalah yang terbesar di Uni Eropa. Tak hanya itu, Jerman juga tercatat sebagai mitra dagang terbesar Indonesia di Uni Eropa.

"Pemerintah Indonesia mengharapkan dukungan pemerintah Jerman dalam proses aksesi OECD Indonesia dan menyampaikan apresiasi terhadap dukungan pemerintah Jerman pada proses keanggotaan Indonesia di Financial Action Task Force (FATF)," tulis Kemenko Perekonomian dalam keterangan resminya, dikutip Senin (6/11/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Menteri Luar Negeri Jerman Tobian Lindner turut hadir dalam pertemuan tersebut dan mengatakan akan memberikan dukungan terhadap proses aksesi OECD Indonesia.

Untuk diketahui, OECD adalah intergovernmental organization yang pertama kali berdiri pada 1948 dengan nama Organisation for European Economic Co-operation (OEEC). Kala itu, OEEC dibentuk untuk menyalurkan bantuan AS kepada negara-negara Eropa setelah Perang Dunia II.

Dalam perkembangannya, OEEC berubah menjadi OECD lewat konvensi pada 14 Desember 1960. Saat ini, OECD mengambil peran sebagai organisasi yang merancang standar global dari beragam program dan kebijakan, termasuk kebijakan perpajakan.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Guna menjadi anggota OECD, pemerintah akan membentuk komite nasional yang bertugas mengidentifikasi policy gap, sektor, dan isu yang dapat diselesaikan secara cepat.

Harapannya, Indonesia bisa dengan cepat mengadopsi standar OECD dan mampu menjadi anggota OECD dalam waktu 4 tahun saja, tidak sampai 7 tahun seperti negara-negara lainnya.

Pemerintah mencatat dari total 200 standar yang perlu diadopsi, Indonesia telah mengadopsi 15 standar. Adapun standar yang perlu diadopsi mencakup aspek perpajakan, BUMN, pengadaan barang dan jasa, dan lain-lain. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja