KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Indonesia Minta Dukungan Jerman

Muhamad Wildan | Senin, 06 November 2023 | 10:00 WIB
Ingin Jadi Anggota OECD, Indonesia Minta Dukungan Jerman

Tim dari Kemenko Perekonomian saat bertemu dengan Menlu Jerman.

BERLIN, DDTCNews - Tim perwakilan Kemenko Perekonomian terbang ke Jerman demi menggalang dukungan untuk proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Dukungan dari Jerman dipandang penting mengingat perekonomian negara tersebut adalah yang terbesar di Uni Eropa. Tak hanya itu, Jerman juga tercatat sebagai mitra dagang terbesar Indonesia di Uni Eropa.

"Pemerintah Indonesia mengharapkan dukungan pemerintah Jerman dalam proses aksesi OECD Indonesia dan menyampaikan apresiasi terhadap dukungan pemerintah Jerman pada proses keanggotaan Indonesia di Financial Action Task Force (FATF)," tulis Kemenko Perekonomian dalam keterangan resminya, dikutip Senin (6/11/2023).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Menteri Luar Negeri Jerman Tobian Lindner turut hadir dalam pertemuan tersebut dan mengatakan akan memberikan dukungan terhadap proses aksesi OECD Indonesia.

Untuk diketahui, OECD adalah intergovernmental organization yang pertama kali berdiri pada 1948 dengan nama Organisation for European Economic Co-operation (OEEC). Kala itu, OEEC dibentuk untuk menyalurkan bantuan AS kepada negara-negara Eropa setelah Perang Dunia II.

Dalam perkembangannya, OEEC berubah menjadi OECD lewat konvensi pada 14 Desember 1960. Saat ini, OECD mengambil peran sebagai organisasi yang merancang standar global dari beragam program dan kebijakan, termasuk kebijakan perpajakan.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Guna menjadi anggota OECD, pemerintah akan membentuk komite nasional yang bertugas mengidentifikasi policy gap, sektor, dan isu yang dapat diselesaikan secara cepat.

Harapannya, Indonesia bisa dengan cepat mengadopsi standar OECD dan mampu menjadi anggota OECD dalam waktu 4 tahun saja, tidak sampai 7 tahun seperti negara-negara lainnya.

Pemerintah mencatat dari total 200 standar yang perlu diadopsi, Indonesia telah mengadopsi 15 standar. Adapun standar yang perlu diadopsi mencakup aspek perpajakan, BUMN, pengadaan barang dan jasa, dan lain-lain. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:06 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?