SELEKSI HAKIM AGUNG

Ini 8 Nama Calon Hakim Agung TUN Pajak yang Lulus Seleksi Kualitas

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Januari 2022 | 18:06 WIB
Ini 8 Nama Calon Hakim Agung TUN Pajak yang Lulus Seleksi Kualitas

Ilustrasi. (foto: komisiyudisial.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Yudisial (KY) memutuskan sebanyak 8 calon hakim agung (CHA) pada kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak Mahkamah Agung (MA) lulus seleksi kualitas.

Komisioner Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah mengatakan keputusan mengenai hasil seleksi kualitas CHA dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi MA diambil dalam rapat pleno KY pada hari ini, Senin (31/1/2022).

“Keputusan keluluasan seleksi kualitas bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” ujarnya dalam konferensi pers.

Baca Juga:
Anggaran Dipangkas 54 Persen, KY Tak Bisa Seleksi Calon Hakim Agung

Adapun kedelapan CHA TUN khusus pajak yang lulus seleksi kualitas adalah sebagai berikut:

  1. Arifin Halim, Konsultan Pajak pada KKP Arifin Halim
  2. Budi Nugroho, Hakim Pengadilan Pajak
  3. Cerah Bangun, Direktur Direkorat Keberatan Banding dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu
  4. Disiplin F. Manao, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi TUN Jakarta
  5. Doni Budiono, Pengacara pada PDB Law Firm
  6. Lulik Tri Cahyaningrum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN MA RI
  7. Triyono Martanto, Hakim Pengadilan Pajak
  8. Wishnoe Saleh Thaib, Hakim Pengadilan Pajak

Selain 8 CHA TUN khusus pajak, pada seleksi kualitas, KY juga meluluskan 36 CHA pada kamar pidana, 5 CHA kamar perdata, dan 6 CHA kamar agama. Kemudian, ada 11 calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi.

Siti Nurdjanah mengatakan peserta seleksi yang lulus seleksi kualitas berhak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian. Adapun seleksi kesehatan dan kepribadian diestimasi akan berlangsung pada 1-11 Maret 2022. Nantinya, jadwal masing-masing peserta akan disampaikan.

Seluruh peserta yang lulus seleksi kualitas tetapi tidak dapat mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian dinyatakan gugur. Peserta juga diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan/kelulusan dalam proses seleksi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Senin, 04 November 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Ekonomi Stabil, Sederet Insentif Pajak Bisa Berlanjut Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP