KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pada Maret 2024, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) merilis peraturan baru mengenai kebijakan akuntansi koperasi. Peraturan yang dimaksud adalah Permenkop UKM 2/2024.

Permenkop UKM 2/2024 diterbitkan dalam rangka mendukung kebijakan akuntansi koperasi dalam menyusun laporan keuangan secara tertib, baik, transparan, serta akuntabel. Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 16 Januari 2024.

“Pengaturan mengenai pedoman umum akuntansi koperasi simpan pinjam, koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah, dan koperasi sektor riil sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat,” bunyi bagian pertimbangan beleid itu.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Berdasarkan Pasal 4 Permenkop UKM 2/2024, koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam wajib menggunakan SAK Indonesia untuk Entitas Privat (SAK EP). Jika telah memakai SAK Indonesia maka dikecualikan terhadap penggunaan SAK EP.

Peraturan baru perihal penyusunan laporan keuangan bagi koperasi tersebut menjadi salah satu topik yang banyak diperbincangkan pada Maret 2024. Selain itu, terdapat sejumlah peristiwa lain yang juga santer dibahas pada Maret 2024.

Berikut daftar peristiwa yang terjadi pada Maret 2024.

11 CHA TUN Pajak yang Lolos Seleksi Berkas

Komisi Yudisial (KY) mengumumkan nama-nama calon hakim agung (CHA) yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. CHA yang lolos seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kualitas. Secara total, ada 11 CHA TUN pajak yang lolos seleksi berkas.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Kesebelas nama tersebut adalah Ali Hakim (Ketua Pengadilan Pajak), Budi Nugroho (Hakim Pengadilan Pajak), Diana Malemita Ginting (Auditor Utama pada Inspektorat II Itjen Kemenkeu), Doni Budiono (Pengacara PDB Law Firm), dan Fontian Munzil (Dosen Ilmu Hukum Universitas Langlang Buana).

Kemudian, ada Isnaini (Konsultan pajak), LY Hari Sih Advianto (Hakim Pengadilan Pajak), R Aryo Hatmoko (Hakim Pengadilan Pajak), Tri Hidayat Wahyudi (Hakim Pengadilan Pajak), Widodo (Tenaga Ahli Baleg DPR), dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari (Hakim Pengadilan Pajak).

SE PPPK Soal Laporan Auditor Independen

PPPK Kementerian Keuangan menerbitkan imbauan tentang penggunaan akuntan publik yang menerbitkan laporan auditor independen (LAI) menggunakan kode OR (QR code). Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran No. SE-4/PPPK/2024.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Ruang lingkup SE tersebut adalah imbauan bagi para pengguna laporan keuangan auditan yang telah memperoleh opini serta ditandatangani akuntan publik dan diterbitkan oleh kantor akuntan publik (KAP)/cabang KAP.

Imbauan ini untuk memitigasi LAI diterbitkan akuntan publik dan/atau KAP yang tidak memiliki izin dari menteri keuangan dan menjamin legalitas LAI yang dipakai para pengguna sehingga pemangku kepentingan dapat menggunakan LAI tersebut dalam pengambilan keputusan.

Tingkat Kemenangan DJP di Pengadilan Pajak Turun

DJP mencatat putusan banding dan gugatan di Pengadilan Pajak lebih banyak memenangkan posisi wajib pajak. Hal ini terlihat dalam Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2023.

Baca Juga:
Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Berdasarkan laporan tersebut, dari total 14.001 putusan banding dan gugatan terkait pajak sepanjang 2023, tingkat kemenangan wajib pajak di Pengadilan Pajak mencapai 58,86%. Sementara itu, tingkat kemenangan DJP hanya sebesar 41,14%.

Secara umum, sebanyak 6.479 putusan banding dan gugatan di Pengadilan Pajak tercatat mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, sebanyak 2.649 putusan tercatat mengabulkan sebagian permohonan wajib pajak.

Sebanyak 3.089 putusan tercatat menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh wajib pajak. Lalu, terdapat 949 putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan wajib pajak tidak dapat diterima.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

USKP A Periode April 2024 Dibuka

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan akan menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) A Periode I/2024 untuk peserta baru. USKP tersebut digelar pada April 2024.

KP3SKP menyebutkan USKP A untuk peserta baru ini akan digelar selama 2 hari, yaitu pada 24 dan 25 April di 47 lokasi. Untuk USKP A periode April 2024 tersebut, KP3SKP membuka kuota peserta sebanyak 1.548 orang. Seperti USKP A yang digelar sebelumnya, USKP A kali ini digelar tanpa memungut biaya dari peserta ujian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP