FILIPINA

Industri Tambang Bakal Kena Tambahan Pajak 3%

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 September 2019 | 18:27 WIB
Industri Tambang Bakal Kena Tambahan Pajak 3%

Ilustrasi. (foto: okd2.com)

MANILA, DDTCNews – Parlemen Filipina mengusulkan adanya pajak tambahan sebesar 3% yang dikenakan untuk industri pertambangan. Usulan itu akan masuk dalam rancangan undang-undang yang digodok Committee on Ways and Means.

Joey Sarte Salceda, anggota parlemen perwakilan Albay mengatakan tambahan 3% itu salah satunya berasal dari kenaikan pajak atau cukai untuk pertambangan dari 4% menjadi 5%. Selain itu ada pungutan pajak 2% yang akan dimasukkan dalam sovereign wealth fund.

“Intinya, [kita akan memiliki] tambahan 3% [pajak untuk industri pertambangan],” kata Salceda.

Baca Juga:
Syarat Perpanjang IUP Tambang, Badan Harus Taat Pajak Pusat dan Daerah

Dia mengatakan RUU yang tengah digodok itu sebagai upaya untuk memastikan pemerintah dan masyarakat bisa mendapatkan bagian yang adil dan sah dalam keuntungan dari operasi penambangan di Filipina.

RUU tersebut juga sudah masuk menjadi salah satu dari beberapa daftar prioritas administrasi Duterte dan Parlemen. Parlemen sendiri sudah memulai pembicaraan dengan Dewan Pertambangan Filipina beserta perusahaan anggotanya, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.

Langkah tersebut dijalankan untuk mempercepat proses legilasi. Salceda berharap proposal pajak petambangannya bisa disahkan pada 2019. Dengan demikian, tambahan pajak itu bisa diberlakukan pada awal 2020.

Baca Juga:
Jaga PNBP Sektor Minerba, Pengawasan Tambang Ilegal Perlu Diperketat

Wakil Ketua Senior House Ways and Means Estrellita Suansing menekankan perlunya menciptakan rezim fiskal tunggal yang dirasionalisasi dan berlaku untuk semua perjanjian mineral untuk mempromosikan keadilan.

Dalam regulasi perpajakan saat ini, hanya kontraktor penambangan di dalam reservasi mineral yang membayar pajak royalti. Seperti dilansir businessmirror.com.ph, RUU itu nantinya mengusulkan pengenaan royalti yang adil terhadap operasi tambang di dalam dan di luar reservasi mineral, baik skala kecil atau besar. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN