FILIPINA

Industri Tambang Bakal Kena Tambahan Pajak 3%

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 September 2019 | 18:27 WIB
Industri Tambang Bakal Kena Tambahan Pajak 3%

Ilustrasi. (foto: okd2.com)

MANILA, DDTCNews – Parlemen Filipina mengusulkan adanya pajak tambahan sebesar 3% yang dikenakan untuk industri pertambangan. Usulan itu akan masuk dalam rancangan undang-undang yang digodok Committee on Ways and Means.

Joey Sarte Salceda, anggota parlemen perwakilan Albay mengatakan tambahan 3% itu salah satunya berasal dari kenaikan pajak atau cukai untuk pertambangan dari 4% menjadi 5%. Selain itu ada pungutan pajak 2% yang akan dimasukkan dalam sovereign wealth fund.

“Intinya, [kita akan memiliki] tambahan 3% [pajak untuk industri pertambangan],” kata Salceda.

Baca Juga:
Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Dia mengatakan RUU yang tengah digodok itu sebagai upaya untuk memastikan pemerintah dan masyarakat bisa mendapatkan bagian yang adil dan sah dalam keuntungan dari operasi penambangan di Filipina.

RUU tersebut juga sudah masuk menjadi salah satu dari beberapa daftar prioritas administrasi Duterte dan Parlemen. Parlemen sendiri sudah memulai pembicaraan dengan Dewan Pertambangan Filipina beserta perusahaan anggotanya, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.

Langkah tersebut dijalankan untuk mempercepat proses legilasi. Salceda berharap proposal pajak petambangannya bisa disahkan pada 2019. Dengan demikian, tambahan pajak itu bisa diberlakukan pada awal 2020.

Baca Juga:
Wamenkeu Anggito: Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Mulai Pulih

Wakil Ketua Senior House Ways and Means Estrellita Suansing menekankan perlunya menciptakan rezim fiskal tunggal yang dirasionalisasi dan berlaku untuk semua perjanjian mineral untuk mempromosikan keadilan.

Dalam regulasi perpajakan saat ini, hanya kontraktor penambangan di dalam reservasi mineral yang membayar pajak royalti. Seperti dilansir businessmirror.com.ph, RUU itu nantinya mengusulkan pengenaan royalti yang adil terhadap operasi tambang di dalam dan di luar reservasi mineral, baik skala kecil atau besar. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA PATI

Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Wamenkeu Anggito: Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Mulai Pulih

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Cetakan FP di Coretax Tidak Ada Nama/Alamat, PKP Tetap Bisa Validasi

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:55 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Eksklusif! Siap Hadapi P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:45 WIB KONSULTASI CORETAX

Alamat Penjual Tidak Muncul di Faktur Pajak, Apa yang Harus Dilakukan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Diperbarui, PKP Bisa Unggah 1.000 Faktur Pajak per File XML

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Badan selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:45 WIB LITERATUR PAJAK

Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SPT Masa Pajak Desember 2024 Masih Pakai Sertel, Perpanjang Jika Perlu

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

16 Peraturan Direvisi, PMK Omnibus DPP Nilai Lain Bakal Diterbitkan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Tingkatkan Kepatuhan Formal Wajib Pajak, DJP Beberkan Strateginya