Ilustrasi. (foto: okd2.com)
MANILA, DDTCNews – Parlemen Filipina mengusulkan adanya pajak tambahan sebesar 3% yang dikenakan untuk industri pertambangan. Usulan itu akan masuk dalam rancangan undang-undang yang digodok Committee on Ways and Means.
Joey Sarte Salceda, anggota parlemen perwakilan Albay mengatakan tambahan 3% itu salah satunya berasal dari kenaikan pajak atau cukai untuk pertambangan dari 4% menjadi 5%. Selain itu ada pungutan pajak 2% yang akan dimasukkan dalam sovereign wealth fund.
“Intinya, [kita akan memiliki] tambahan 3% [pajak untuk industri pertambangan],” kata Salceda.
Dia mengatakan RUU yang tengah digodok itu sebagai upaya untuk memastikan pemerintah dan masyarakat bisa mendapatkan bagian yang adil dan sah dalam keuntungan dari operasi penambangan di Filipina.
RUU tersebut juga sudah masuk menjadi salah satu dari beberapa daftar prioritas administrasi Duterte dan Parlemen. Parlemen sendiri sudah memulai pembicaraan dengan Dewan Pertambangan Filipina beserta perusahaan anggotanya, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.
Langkah tersebut dijalankan untuk mempercepat proses legilasi. Salceda berharap proposal pajak petambangannya bisa disahkan pada 2019. Dengan demikian, tambahan pajak itu bisa diberlakukan pada awal 2020.
Wakil Ketua Senior House Ways and Means Estrellita Suansing menekankan perlunya menciptakan rezim fiskal tunggal yang dirasionalisasi dan berlaku untuk semua perjanjian mineral untuk mempromosikan keadilan.
Dalam regulasi perpajakan saat ini, hanya kontraktor penambangan di dalam reservasi mineral yang membayar pajak royalti. Seperti dilansir businessmirror.com.ph, RUU itu nantinya mengusulkan pengenaan royalti yang adil terhadap operasi tambang di dalam dan di luar reservasi mineral, baik skala kecil atau besar. (MG-anp/kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.